15/11/2023
pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, PPK Kecamatan Bunta telah menggelar rapat pleno tertutup dengan agenda menindak lanjuti pengunduran diri sekretaris PPK Bunta yang resign pada tanggal 2 November 2023 setelah dilantik menjadi camat pada tanggal 26 Oktober 2023 dan sekaligus membahas calon pengganti sekretaris dan di sepakati 2 nama berdasarkan hasil keputusan 5 orang komisioner PPK secara kolektif dengan tidak mangabaikan syarat dan ketentuan sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikotatahun 2022 dan keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Yang selanjutnya nama yang di sepakati dan diputuskan bersama sesuai hasil pleno PPK selanjutnya di ajukan kepada camat untuk di rekomendasi 1 nama calon pengganti untuk selanjutnya PPK mengajukan ke Bupati Banggai melalui KPU Banggai dan selanjutnya menunggu di terbitkan surat keputusan oleh KPU kabupaten Banggai sebagai dasar pelaksanaan tugas kepemiluan.
®

15/11/2023
15/11/2023
15/11/2023
08/11/2023
08/11/2023
07/11/2023
07/11/2023
07/11/2023