diary_kumhammaluku

diary_kumhammaluku

Share

Berbagi informasi kegiatan dan layanan publik

Photos from diary_kumhammaluku's post 26/06/2020


50 WBP RUTAN AMBON JALANI RAPID TEST SEBELUM DIPINDAHKAN KE LAPAS AMBON.

Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) yang sudah Inkracht putusannya dan berstatus Narapidana menjalani Rapid Test guna dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIA Ambon. Sabtu ( 20/06 ).
Bekerjasama dengan TIim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid 19 Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Provinsi Maluku, Pemeriksaan dilakukan di ruang Darma Wanita ( DW ) Rutan Ambon. Turut hadir juga Kepala Kantor Wilayah ( Ka.Kanwil ) Kementerian Hukum dan Ham Maluku, Andi Nurka.
Ka.Kanwil memantau secara langsung pemeriksaan Rapid Test serta proses pemindahan Narapidana yang akan dipindahkan ke Lapas Ambon.
"Hari ini sebanyak 50 WBP Rutan Ambon yang sudah berstatus narapidana akan melakukan Rapid Test guna dipindahkan ke lapas ambon", kata Andi Nurka.
Ka.Kanwil menjelaskan perpindahan Narapidana Sebanyak 50 ini guna meminimalisir membludaknya Rutan Ambon jika Tahanan A3 dari Pengadilan dikirim nantinya.
Sementara itu Kepala Rumah Tahanan ( Karutan ) Kelas IIA Ambon, Wahyu Nurhayanto menjelaskan, Perpindahan Narapidana dari Rutan ke Lapas Ambon sudah sesuai dengan standart protokol Kesehatan, yakni dengan melakukan Rapid Test, Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penularan Virus Covid 19 di dalam rutan maupun lapas.
"Insya Allah semoga hasil Rapidnya nanti memuaskan, mengingat Rutan Ambon sudah melakukan Lock Down terhadap kunjungan orang sekitar 3 bulan lamanya sejak kasus pasien pertama covid hingga saat ini", ucap karutan.

Pemeriksaan yang dilakukan sekitar 1 jam oleh Tim Kesehatan hasilnya Non Reaktif berdasarkan hasil Rapid Tes.
"Alhamdulillah Rapid tes untuk 50 Orang WBP rutan ambon sudah selesai dan hasilnya Non Reaktif", kata abidin latting, selaku ketua tim kesehatan yang memeriksa.
"Selama ini kita melakukan Rapid Test di semua Instansi pasti ada saja yang hasilnya reaktif, baru kali ini hasilnya memuaskan seperti di rutan ini, dari 50 Orang WBP yang diperiksa hasil semuanya non reaktif", lanjut Abidin.

Lanjut ke kolom komentar 👇

Photos 26/06/2020


• • • • •
KAKANWIL TINJAU LANGSUNG PEMINDAHAN TAHANAN DI RUTAN KLAS IIA AMBON

Ambon - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil ) Kementerian Hukum dan Ham Maluku, Andi Nurka meninjau langsung pemindahan Tahanan Pengadilan (Tahanan A3) yang dikirim oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIa Ambon. Rabu (24/06).
Sebanyak 37 Tahanan A3 yang dikirim oleh pihak Kejari Ambon telah melalui tahapam Rapid test sebagai syarat pemberkasan dan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Andi Nurka menjelaskan pemindahan Tahanan A3 dari Kejaksaan ini, karena telah membludaknya tahanan yang ada di dalam sel kepolisian, sehingga penerapatan protokol kesehatan di sana tidak dapat berjalan dengan maksimal. Ia juga menegaskan, pemindahan Tahanan A3 ke Rutan Klas IIA Ambon harus mengikuti Protokol Kesehatan Pencagahan COVID-19.
“Pemindahan Tahanan A3 ini harus mengikuti Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19, agar mencagah penularan di dalam Rutan.” ungkap Andi Nurka.
Wahyu nurhayanto selaku Kepala Rutan (Karutan) Klas IIA Ambon menambahkan, pemindahan yang dilakukan, telah mengikuti Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
"Kita terapkan Protokol Kesehatan untuk Tahanan yang baru masuk, mulai dengan mencuci tangan, masuk ke dalam bilik sterilisasi, pengukuran suhu tubuh ( thermal scanning ) serta dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan klinik Rutan Ambon. Kita hanya menerima 37 orang Tahanan A3 dari awalnya 60 orang, dikarenakan berkas-berkas yang dikirim belum lengkap serta ada beberapa tahanan yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya Reaktif", terang Karutan.
Tahanan A3 ini nantinya akan di karantina selama 14 hari dalam blok khusus untuk dipastikan mereka benar-benar tidak terjangkit COVID-19. (HUMAS RUBON)

Photos from diary_kumhammaluku's post 26/06/2020


• • • • •
Narapidana bisa cuti?

Hak-hak narapidana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Salah satunya hak untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Narapidana yang mendapatkan hak CMB akan menjadi Klien Balai Pemasyarakatan dengan pembimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Saat ini proses pengajuan dilayani secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Dengan SDP, pelayanan pemenuhan hak narapidana menjadi lebih cepat, mudah dan tentunya menghindari praktik .
Jangan lupa, seluruh layanan Pemasyarakatan GRATIS!

Tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan di masa pandemi ini. Dukung kami untuk terus bekerja secara PASTI! (dz)





Photos 26/06/2020


• • • • •
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon menerima 6 Orang Tahanan Pengadilan (Tahanan AIII) dari Kejaksaan Negeri Ambon bedasarkan surat perintah Pemindahan Tahanan nomor B-920/Q.1.10/Es.2/06/2020, Kamis (25/06). sebelumnya keenam Tahanan A dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pulau Ambon & P.P. Lease.
Proses Penerimaan Tahana AIII ini Sebagai bentuk tindaklanjut dari Surat Edaran Direktorat Dirjen Pemasyarakatan No : PAS-PK.01.01.01-750 Tahun 2020 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (AIII). Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas III Ambon, Ellen M. Risakotta, menjelaskan dalam penerimaan Tahanan AIII dimasa pandemi Covid-19 ini perlu memperhatikan kapasitas blok/kamar hunian untuk isolasi selama minimal 14 hari, tahanan yang diterima harus sudah melakukan pemeriksaan Rapid Test Covid-19 dengan hasil Non Reaktif, melakukan skrining suhu tubuh serta pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), memberikan masker kain yang wajib selalu digunakan, dan memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan Physical dan Social Distancing kepada Tahanan dan Narapidana baru.

Selanjutnya Kalapas memastikan proses demi proses dalam penerimaan Tahanan AIII ini tetap melaksanakan secara ketat protokoler kesehatan dalam rangka langkah pencegahan dan penanganan Covid-19. Juga kesiapan petugas, sarana, prasarana yang mendukung dan SOP penerimaan Tahanan dapat berjalan secara maksimal.









Photos 26/06/2020


RUTAN AMBON TERIMA 37 TAHANAN DARI KEJARI AMBON.

Ambon,- Sebanyak 37 Tahanan Pengadilan ( Tahanan A3 ) Dikirim ke Rumah Tahanan ( Rutan ) Kelas IIA Ambon, Rabu 24/06.
Pengiriman Tahanan A3 ini terkait surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.01.01-750 tentang penerimaan Tahanan Pengadilan ( Tahanan A3 ). Mengingat telah overkapasitasnya sel-sel tahanan yang ada di Kepolisian Daerah ( Polda ) Kepolisian Resort Kota ( Polresta ) Ambon dan Pulau-pulau lease serta Kepolisian Sektor ( Polsek ). Menindaklanjuti surat edaran tersebut hari ini, rutan ambon menerima Tahanan A3 tersebut.
Turut hadir dalam proses pemindahan Tahanan A3 ke dalam rutan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil ) Hukum dan Ham Maluku,Andi Nurka.
Kakanwil menjelaskan pemindahan Tahanan A3 dari Kejaksaan ini, karena telah membludaknya tahanan yang ada di dalam sel kepolisian, sehingga penerapatan protokol kesehatan di sana tidak dapat berjalan dengan maksimal.

Ke-37 Tahanan A3 yang dikirim oleh pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Ambon telah melalui tahapam Rapid test sebagai syarat pemberkasan.
"Kita terapkan Protokol Kesehatan untuk Tahanan yang baru masuk, mulai dengan mencuci tangan, masuk ke dalam bilik sterilisasi, pengukuran suhu tubuh ( thermal scanning ) serta dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan klinik Rutan Ambon", ucap karutan, Wahyu nurhayanto.
"Kita hanya menerima 37 orang Tahanan A3 dari awalnya 60 orang, dikarenakan berkas-berkas yang dikirm belum lengkap serta ada beberapa tahanan yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya Reaktif", terang karutan.

Selanjutnya tahanan A3 ini akan kami berikan arahan terkait aturan-aturan yang berlaku di dalam rutan selama masa karantina.
"untuk 37 tahanan ini kita telah siapkan blok khusus untuk menampung mereka, guna di isolasi selama 14 hari kedepan, sesuai dengan protokol kesehatan. Sehingga WBP yang berada di dalam rutan pun tidak dapat bersentuhan langsung dengan mereka", ucap karutan
"saya berharap selama masa karantina 14 hari kedepan, Tahanan baru ini dapat berperilaku baik dan menjalankan pola hidup sehat sesuai protokol kesehatan, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid

Photos 26/06/2020


• • • • •
SAMBUT HANI 2020, LAPAS AMBON GELAR GEBYAR KREASI NARAPIDANA
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggelar Gebyar Kreasi Narapidana menyongsong Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2020 yang jatuh tanggal 26 Juni mendatang, Rabu (24/6). Acara ini berlangsung di Aula Lapas Ambon serta dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, yakni Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Abner Timisela, serta Kepala Seksi Pencegahan, Lulu Assegaf, petugas Lapas Ambon, dan peserta kegiatan rehabilitasi sosial.

Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, berharap kegiatan rehabilitasi dapat memberikan manfaat ketika Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) peserta rehabilitasi sosial keluar dari Lapas Ambon. “Mereka hanya tertipu. Mereka ini masing-masing memiliki potensi, kreativitas, dan talenta luar biasa. Bagaimana memanfaatkan itu semua, salah satunya dengan program rehabilitasi sosial ini,” jelasnya.

Gebyar Kreasi Narapidana menampilkan talenta-talenta WBP berupa paduan suara, dance, dan stand up comedy serta pemberian plakat dari BNNP Maluku. “Berkat dan talenta yang dimiliki WBP harus bermanfaat bagi orang lain, bukan menyakiti orang lain,” pesan Abner Timisela mewakili Kepala BNNP Maluku.

Dengan diperangati HANI Tahun 2020, diharapkan WBP dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sehat, menghindari dan menjauhi narkotika, serta menyadari bahaya penggunaan narkotika bukan hanya merusak diri, tapi juga masa depan mereka, sebagaiman tema HANI Tahun 2020 yaitu “Sadar, Sehat, Produktif, dan Bahagia Tanpa Narkoba.”




26/06/2020


• • • • •
Halo Sahabat Mido yang mau urus paspor di kantor imigrasi, akan ada protokol kesehatan yang ketat sebelum kamu memasuki area kantor imigrasi. Yok patuhi semua pemeriksaan yang ada dan lengkapi semua persyaratan. Jangan sampai kamu ditolak dan harus bolak balik yang bikin repot diri sendiri ya.

Photos 26/06/2020


• • • • •
Segenap Keluarga Besar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mengucapkan

Selamat Ulang Tahun ke-57 kepada Bapak Afrizal Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon

Semoga Tuhan selalu melimpahkan segala kebaikan untukmu. Terimakasih atas jasamu yang selalu membimbing kami agar tetap semangat bekerja. Bapak adalah mentor terbaik yang kami miliki

26/05/2020

PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK WBBM•

22/05/2020

Selamat pagi, tetap semangat dalam menjalankan tugas., semoga Allah, tuhan yang maha esa selalu melindungi kita dalam setiap aktivitas.,


Photos 22/05/2020


• • • • •
Hai sobat mido di Tual dan sekitarnya...hari Jum'at 22 Mei 2020 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual Tetap Buka ya, jam pelayanan 08.00 - 15.30 WIT







Want your business to be the top-listed Government Service in Ambon?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Website

Address


Waihaong
Ambon
97128