04/01/2023
Pasal 54 ayat (3) Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 mengatur bahwa "dalam hal Negeri belum dapat melakukan pengisian jabatan Kepala Pemerintah Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota berkewenangan menetapkan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri berdasarkan usulan Saniri Negeri".
Olehnya itu kami sampaikan Apresiasi kpd Bpk. BODEWIN WATTIMENA (Penjabat Walikota Ambon) atas Keputusannya utk Memperpanjang Masa Jabatan Ibu. ADRIANA SAKLIRESSY sebagai Penjabat KPN Batumerah sesuai usulan kami yang disampaikan melalui Surat Nomor : 68/DAS-Neg.BTM/XII/2022 perihal Usulan nama Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Batumerah tanggal 13 Desember 2022.
Saniri Negeri Batumerah
03/01/2023
SELAMAT KEPADA IBU ADRIANA STELLA MARIA SAKLIRESSY., S.STP., M.IKom ATAS PERPANJANGAN MASA JABATANNYA SEBAGAI PENJABAT KEPALA PEMERINTAH NEGERI BATUMERAH
26/12/2022
TOKOH MASYARAKAT ADAT BERSAMA SANIRI NEGERI BATUMERAH MENGUCAPKAN SELAMAT MERAYAKAN NATAL TAHUN 2022 UNTUK BAPAK Drs. BODEWIN M. WATTIMENA M.Si (PENJABAT WALIKOTA AMBON) & KELUARGA
T A B E A
20/12/2022
Rapat bersama Pemerintah Negeri Batumerah dalam rangka Penetapan APBNeg dan RKP Negeri Perubahan T.A. 2022
12/12/2022
Rapat Saniri Negeri Batumerah dalam rangka membahas akhir masa jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Batumerah, tgl 12 Desember 2022 bertempat di Ruang Rapat Kantor Saniri Negeri Batumerah.
15/11/2022
Late post
MUSYAWARAH SANIRI NEGERI BATUMERAH PEMILIHAN WAKIL KETUA SANIRI NEGERI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pada tanggal 22 September 2022 yang difasilitasi oleh Pemerintah Negeri Batumerah berjalan dengan baik dan yang terpilih berdasarkan suara terbanyak adalah Bapak SAMSI LISAHOLET, SH
14/11/2022
Assalamualaikum Wr Wb
Masyarakat Negeri Batumerah yang katong hormati, diinformasikan bahwa pada tanggal 14 November 2022 telah dilaksanakan Rapat PENETAPAN PERATURAN SANIRI NEGERI BATUMERAH NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA TERTIB SANIRI NEGERI yang difasilitasi oleh Pemerintah Negeri Batumerah.
Pembentukan Peraturan tersebut merupakan kewenangan dan amanat kepada Saniri Negeri yang diperintahkan secara delegatif oleh :
1. Ketentuan Pasal 60 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
2. Ketentuan Pasal 63 huruf h dan pasal 64 ayat (1) Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD; dan
3. Ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri;
Dan bahkan jauh sebelum itu ketentuan Pasal 35 huruf f PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa telah memberikan kewenangan dan perintah kepada Saniri Negeri untuk menetapkan regulasi internal tentang Tata Tertib Saniri Negeri.
Artinya bahwa butuh waktu yang relatif lama sekitar 17 tahun baru kemudian Saniri Negeri Batumerah memiliki regulasi tentang Tata Tertib Saniri Negeri.
Tentunya katong sadari sungguh, bahwa apa yg telah katong lakukan ini hanyalah 1 langkah kecil jika dibandingkan dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan. namun dengan keyakinan dan harapan serta doa dari seluruh Masyarakat Negeri insyaAllah langkah kecil itu akan menjadi langkah awal menuju Batumerah yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur. Aamiin 🤲
Wassalamualaikum Wr Wb
TABEA
16/10/2022
Apresiasi dan ucapan Selamat disampaikan atas suksesnya Festival Hadrah yang diselenggarakan oleh Komunitas Bersahaja Negeri Batumerah, smg apa yang menjadi niat, harapan dan tujuan dari kegiatan tersebut mendapat Ridha Allah Rabbul Jallal...🤲
05/09/2022
Assalamualaikum Wr Wb
Kepada Seluruh Masyarakat Negeri Batumerah
Diinformasikan bahwa Laman Facebook Saniri Negeri ini merupakan wadah resmi Saniri Negeri Batumerah yang dibuat dengan maksud dan tujuan sebagai sarana Informasi dan Komunikasi antara Saniri Negeri dengan Masyarakat Negeri Batumerah dan stakeholder lainnya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Saniri Negeri.
Semoga dengan hadirnya laman Resmi ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dengan menghilangkan batasan jarak dan waktu.
Wassalamualaikum Wr Wb
19/08/2022
Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Negeri dan Para Kepala Dati (5/8/22)
19/08/2022
Rapat Koordinasi Bersama Pemerintah Negeri Batumerah (3/8/22)