Heribertus Ompusunggu SIK MSi

Heribertus Ompusunggu SIK MSi

Share

Tetap Menjadi Baik

Photos from Heribertus Ompusunggu S*K MSi's post 25/02/2023

Polresta Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Serta Eksploitasi

TANJUNG PINANG

Dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang KOMBES Pol H. Ompusunggu S*K, MSi menggelar Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ekpolitasi Terhadap Anak di bawah umur diwilayah Kota Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023) di Mapolrest Tanjung Pinang.

Kapolresta Tanjungpinang KOMBES Pol H. Ompusunggu S*K, MSi didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giovany Casanova, dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Pepen Oktavendri menjelaskan pihaknya dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ekpolitasi Terhadap Anak di bawah umur tersebut mengamakan tiga orang pelaku masing-masing berinisial, (MS), (LTF) dan (MI).

Kejadian tersebut bermula, pada tanggal 16 Februari 2023, ketika itu pelaku MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja. Mendengar itu korban pun hendak berpamitan kepada orang tuanya, namun Pelaku MS melarang dengan alasan sudah meminta izin kepada orang tua korban.

Selanjutnya Pelaku MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan yang hasilnya dibagi dua dengan korban. Lalu Pelaku MS juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjung Uban kemudian dibawa ke lokasi Lagoi. “Bahkan korban juga dibawa ke Tanjungpinang menuju salah satu wisma melayani tamu yang dicari oleh MS,” Jelas Kapolresta.

KOMBES Pol H. Ompusunggu S*K, MSi mengatakan setelah melayani tamu di wisma tersebt, Pelaku MS dan LTF melakukan komunikasi lagi, bahwa setiap ada tamu agar menghubunginya. Tak tahan sudah melayani sembilan orang tamu yang dicarikan pelaku membuat korban pun melaporkan kejadian menimpa dirinya kepada orangtuanya.

Mendengar itu orangtua korban pun membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Tanjungpinang. Mendapatkan laporan itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku. Dimana Pelaku MI yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur ditangkap sedang berada didalam kamar bersama korban. Atas pengakuan Pelaku MI tersebut polisi juga turut menangkap Pelaku MS dan LTF.

"Pelaku MI, ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun. Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp150 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu. Tamu didapat dari Pelaku LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang," Kata Mantan Kapolres Pematang Siantar dan Kapolres Simalungun itu.

"Ketiga Pelaku kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang, “Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” Pungkas Kapolresta Tanjungpinang KOMBES Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si. (joe).

25/02/2023

Polresta Tanjungpinang Raih Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kemenpan-RB

Tanjungpinang- Polresta Tanjungpinang meraih penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Penghargaan diterima Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, di Rupatama Mabes Polri, DI Jakarta Selasa (21/2/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan ada sejumlah aspek penilaian yang dilakukan sebelum pihaknya menerima penghargaan tersebut.

Diantaranya kata Heribertus, aspek penilaian berdasarkan kebijakan pelayanan publik, survei kepuasan masyarakat, profesionalisme sumber daya manusia (SDM).

“Termasuk sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik,” kata Heribertus dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/2/2023).

Ia berharap bahwa penghargaan ini bukan sebagai akhir dari pelayanan yang ada saat ini di Polresta Tanjungpinang. Namun, pihaknya terus berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Kami tentu akan terus menerus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.

Kemenpan-RB memberikan penghargaan predikat prima kepada 47 Polres, Polresta, Polrestabes, Polres Metro dari 16 Polda di seluruh Indonesia.(joe)

* *

14/01/2023

Pandawa Boyong bercerita tentang kegagalan Prabu Kresna menjadi duta pamungkas para pandawa untuk mengambil kembali Kerajaan Astinapura dari para Kurawa
Bagaimana cerita selanjutnya ?

Pagelaran wayang orang saksikan Live:
Minggu, 15 Januari 2023
Pukul: 19:00 WIB
Hanya di Taman Ismail Marzuki

01/06/2022

INERGITAS TNI POLRI DALAM RANGKA TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA (TMMD) KE 113 TAHUN 2022.

01/06/2022

Dengan berbagi, hadirkan kebahagiaan
Kapolresta Tanjungpinang dan Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tanjungpinang akrab dan membaur bersama masyarakat dalam kegiatan pembagian bantuan sembako Presiden RI Ir. Joko Widodo, Sabtu (21/5/2022)









01/06/2022

KONFERENSI PERS POLRESTA TANJUNGPINANG UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN PENGGELAPAN
Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si di dampingi Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafrudin Anwar dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Pencurian Dan Penggelapan. Tersangka yang di amankan berinisial LN (32 Th) dengan modus operandi tersangka mencuri dan menggelapkan mobil Suzuki/RW415F-OVER warna biru yang dititipkan di cucian mobil Jl. Hanjoyo Putro Tanjungpinang sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000., (sembilan puluh juta rupiah). Atas Perbuatannya terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun penjara, Selasa (24/5/2022).

01/06/2022

Call Center Polresta Tanjungpinang 110

👮‍♂️👮‍♀️



=================================
✍ OBYEKTIF ✍ DIPERCAYA ✍ PARTISIPASI
=================================














01/06/2022

Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan:
Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022
- Bangkit Bersama Membangun Peradaban Dunia -





👮‍♂️👮‍♀️

01/06/2022

Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan:
Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022
- Bangkit Bersama Membangun Peradaban Dunia -




17/10/2021

Trimakasih

Want your business to be the top-listed Government Service in Anekaelok?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Tetap Berikan yang terbaik, Karena Upahnya Besar Di Surga

Cuma ada satu alasan yaitu “TIDAK ADA ALASAN”

Location

Category

Telephone

Address


Anekaelok
21145