10/06/2026
PPh Final UMKM 0,5% Tetap Ada, Kini Lebih Tepat Sasaran
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Batas omzetnya juga tetap sampai Rp4,8 miliar per tahun.
Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang.
Dalam evaluasi pelaksanaannya, terdapat berbagai kondisi yang berpotensi membuat fasilitas tidak sepenuhnya tepat sasaran. Karena itu, pengaturan ini disempurnakan untuk menjaga keadilan, mendorong kepatuhan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Semangatnya tidak berubah: mendukung UMKM bertumbuh, naik kelas, dan semakin kuat.
10/06/2026
APBNKita per 5 Juni 2026 menunjukkan tren positif!
Penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun, atau 35,4% dari target APBN 2026. Angka ini juga tumbuh 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Capaian ini mencerminkan kontribusi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta menjaga keberlanjutan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama.
08/06/2026
PPh Final UMKM 0,5% kini memasuki era baru. Apa saja yang berubah dalam PP Nomor 20 Tahun 2026?
Halo , yuk ikuti (BiJak) Bincang pajak di Live Instagram KPP Madya Bandar Lampung
🗓 Rabu, 10 Juni 2026
⏰ Pukul 14.30 – 15.30 WIB
📍 Live di Instagram
Dapatkan informasi langsung dari Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung mengenai berbagai perubahan ketentuan perpajakan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
08/06/2026
✨ Ada yang baru di Coretax DJP!
Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah penyegaran tampilan Coretax DJP.
Mulai dari halaman utama hingga navigasi antar-menu, tampilannya kini dibuat lebih responsif dan nyaman digunakan di berbagai perangkat. Tujuannya supaya dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah, informasi lebih jelas, dan pengalaman pengguna semakin baik.
Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan akan terus dikembangkan ke depannya
08/06/2026
PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!
PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026.
Pembayaran PPh Final 0,5% yang sudah dilakukan sejak Januari 2026 juga tetap sah dan tidak perlu pembetulan SPT. Fasilitas ini tetap dapat digunakan selama syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun terpenuhi dan jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.
Jadi, tidak perlu khawatir. Hak wajib pajak tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. 👍
08/06/2026
Halo Kawan Pajak! Akhir-akhir ini kita terus dibanjiri kabar baik yang membanggakan dari panggung olahraga internasional, mulai dari Timnas sepak bola kita yang baru saja mencetak kemenangan meyakinkan, hingga keberhasilan Jonatan Christie menembus laga final Indonesia Open setelah perjuangan panjangnya.
Energi positif dan semangat pantang menyerah dari para pahlawan olahraga ini pastinya menular ke Kawan Pajak yang sedang giat merintis usaha di mana pun kalian berada. Apalagi, ada kabar gembira nih bagi kalian para pelaku UMKM, yuks simak kabar baiknya di sini!