dikarenakan ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa halaman ini bertentangan dengan kebijakan Facebook yang baru dan melanggar HAKI. maka halaman ini akan dihapus 2 minggu setelah post ini dimuat.
Foran Babar (Forum anak Daerah Bandung Barat)
ForAn Babar
Forum Anak Bndung Barat adalah kump**an dari anak0anak yang menjadi pengurus organisasinya masing-masing membentuk forum sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan hak-hak anak atau memperjuangkan kebutuhan dan kepentingan anak yang belum terpenuhi.
26/11/2011
Anak Perisai Orangtua
Jika sesorang melihat apa yang telah dialami sang ibu dan segala penderitaannnya sewaktu ia mengandung anaknya hingga melahirkannya, tak diragukan lagi bahwasannya semua jerih payah kedua orang tua itu menuntut sang anak agar berbakti kepada mereka berdua. Sang anak wajib menghormati, menjalin ikatan dan memuliakan orangtuanya.
Tak terlukiskan lagi betapa kesulitan dan kepayahan yang telah dirasakannya selama mendidik anaknya dan memerlihara serta mengurus segala kebutuhannya semasa ia masih kecil. Demikian p**a tak ternilai betapa kasih sayang sang ibu yang tulus jika sang anak telah dewasa. Tak kalah p**a peranan sang ayah di dalam jerih payahnya mencari nafkah, karena mengemban kewajiban memelihara dan mengasuh serta memberi nafkah dan membiayai pendidikan anaknya.
Kedua orang tua sudah bersusah payah membesarkannya, mendidik dengan nilai-nilai Islam agar menjadi anak yang sholeh, memelihara kesehatan anaknya, memberi makan dan minum serta menjaganya siang dan malam, di saat sehat maupun sakit. Bahkan tak jarang orang tua harus mengesampingkan kebutuhannya demi memenuhi kebutuhan sang anak. Dalam hal ini Al-Qur’an telah mengisyaratkan tentang kesukaran dan penderitanan ibu dan bapak di dalam mengasuh anaknya. Untuk itu Allah swt. Berfirman: „.Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya (p**a) dengan susah payah…"(Qs. Al-Ahqaf : 46-15)
Banyak pendapat anak tidak di dengar, karena kebanyakan orang dewasa memandang pendapat anak tidak ada pengaruhnya
Pasal 1 ayat (2) UU No 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak menyebutkan bahwa :
"Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu ) tahun dan belum pernah menikah"
pengertian anak secara khusus ( legal formal ), pasal 1 UU No TG tahun 2002
"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan."
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Telephone
Address
Bandung Satu
40266
