Pencatatan Perkawinan
Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkutan dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga Perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pengawasan dan pencatatan NTCR dilakukan oleh Pegawai Pencatatan Nikah ( PPN ) merupakan nama lain dari Penghulu berdasarkan UU No. 32 tahun 1954 tentang Pencatatan NTCR di luar pulau Jawa dan Madura, dalam perkembangannya UU itu belum cukup untuk menampung persoalan yang berkembang di masyarakat, untuk itu keluarlah UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian dirangkaikan dengan PP, KMA, PMA sehingga keberdaan PPN mempunyai peranan dan pengaruh cukup besar dalam kelangsungan hidup masyarakat khususnya dalam pembinaan Urusan Agama Islam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 tahun 1990 sampai dengan PMA Nomor 11 tahun 2007 jelas disebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab dan wewenang PPN (Penghulu) adalah melakukan pemeriksaan, pengawasan, pencatatan, atas pelaksanaan pristiwa nikah rujuk dan bimbingan perkawinan menurut Agama Islam yang berada di Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat.