17/09/2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar 20 koper atau kardus berisi uang rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp100 miliar dari kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di Cibubur, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang tersebut disebut diakui Gus Arif merupakan milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Gus Arif bersama politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq disebut menjadi pihak yang mengepul uang dari PT Summarecon Agung Tbk terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Pimpinan dan jajaran Kedeputian Penindakan KPK kemudian menggelar ekspose hasil OTT yang menjaring 17 orang pada Selasa dini hari (15/9/2026).
Dari hasil ekspose itu, sejumlah anak buah Nusron disebut menjadi tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, bersama Gus Arif dan Fahd A Rafiq.
Selain pihak-pihak tersebut, KPK juga disebut menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Adrianto Pitojo Adhi. Sementara itu, uang tunai yang diamankan dalam OTT dikemas dalam boks, kardus, dan koper sebanyak sekitar 20 buah dengan estimasi nominal mencapai ratusan miliar rupiah. (*)