Buat para pemilik usaha dan tim finance yang lagi kejar-kejaran sama deadline laporan keuangan, ada sedikit ruang untuk bernapas lega, nih!
Melalui keputusan KEP-71/PJ/2026, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan resmi diperpanjang (relaksasi) sampai 31 MEI 2026! π
Tapi ingat, relaksasi bukan berarti dilupakan ya. Yuk, cicil persiapannya dari sekarang dan laporkan lebih mudah lewat Coretax:
π coretaxdp.pajak.go.id
Lebih cepat lapor, lebih tenang menjalankan bisnis!
KPP Pratama Jakarta Jagakarsa
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jagakarsa
Jl TB Simatupang Kav 39, Jakarta Selatan
05/05/2026
Seberapa kenal kamu sama wilayah Indonesia jika dilihat dari langit?
Yuks kita main! Tulis jawaban di kolom komentar yaaβ¦
Faktanya...
Tempat-tempat tersebut ada yang dibangun dan dikelola menggunakan yang sumbernya sebagian dari pajak yang kita bayar!
Terima kasih buat kalian yang selalu
patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya yaaa.
Jadi, dari 7 tempat itu kamu berhasil nebak berapa?
05/05/2026
Selamat Hari Pendidikan Nasional!
Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Melalui akses pendidikan yang semakin merata dan terjangkau, anak-anak Indonesia memiliki kesempatan yang lebih besar untuk tumbuh, belajar, dan meraih cita-cita.
Dukungan tersebut tidak lepas dari peran pajak. Sebagian besar anggaran pendidikan dalam APBN didukung oleh kontribusi pajak yang kita bayarkan bersama.
Mari terus berkontribusi melalui pajak, karena dari pajak, kita ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
05/05/2026
Selamat Hari Buruh β
Apresiasi setinggi-tingginya untuk setiap kerja keras yang tak selalu terlihat namun memiliki dampak yang besar
Pemerintah terus berkomitmen mendukung kesejahteraan pekerja melalui kebijakan fiskal, salah satunya pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pajak sekaligus meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
05/05/2026
RELAKSASI SPT TAHUNAN BADAN 2025
Kabar baik bagi Badan! Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan keputusan nomor KEP-71/PJ/2026.
Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga!
Catat poin pentingnya:
* Relaksasi berlaku hingga 1 bulan setelah jatuh tempo.
* β Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan untuk keterlambatan dalam periode ini.
Contoh: PT ABC merupakan wajib pajak badan dengan tahun buku Januari-Desember. Untuk tahun pajak 2025, PT ABC diberikan relaksasi pelaporan/pembayaran SPT Tahunan sampai dengan 31 Mei 2026 dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Yuks, lapor SPT sekarang juga, lebih awal, lebih nyaman. Butuh bantuan? Tim kami siap mendampingi!
π Kring Pajak 1500200
π» Live Chat pajak.go.id
π’ Helpdesk Kantor Pajak terdekat
30/04/2026
, ini hari terakhir loh untuk memanfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi !
Jangan lupa untuk segera lapor agar tidak terkena sanksi administratif ya !
Lapor sekarang melalui website coretaxdjp.pajak.go.id.
Status SPT Tahunan kamu nihil? Tersedia juga pilihan lapor di aplikasi M-Pajak atau CoretaxForm!
Segera lakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum berakhir.
Yuk, lapor melalui situs Coretax atau kunjungi KPP terdekat.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Contact the business
Website
Address
Jalan TB SIMATUPANG KAV 39
Jakarta
12540
Opening Hours
| Monday | 08:00 - 16:00 |
| Tuesday | 08:00 - 16:00 |
| Wednesday | 08:00 - 16:00 |
| Thursday | 08:00 - 16:00 |
| Friday | 08:00 - 16:00 |
