27/06/2023
Assalamualaikum..Selamat malam.
Jika anda korban dari kejahatan cepat lapor pihak berwajib
Call Center 110
Wa 081377879764
pemerintahan
27/06/2023
Assalamualaikum..Selamat malam.
Jika anda korban dari kejahatan cepat lapor pihak berwajib
Call Center 110
Wa 081377879764
02/08/2022
selamat malam semua nya
Jika anda jadi korban penipuan pinjol cepat hubungi
Call Center 110
Wa 081367218209
19/07/2022
https://www.facebook.com/103237595424319/posts/179478564466888/?app=fbl
Selamt sore semua
kami siap layani semua laporan masyarkat yang mau lapor kejahatan
23/05/2022
Selamat sore semua nya
Polda Metrojaya buka laporan online
jika anda jadi korban kejahatan
Cepat hubungi
Call Center 110
Wa 081367218209
12/11/2021
https://www.facebook.com/110017301337458/posts/180782720927582/?app=fbl
Kapolri Minta Perwira Yang Dilantik Lebih Peka Saat Bertugas
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meminta kepada seluruh perwira yang dilantik agar lebih peka dan mampu melaksanakan mapping di lapangan dengan baik. Hal ini menentukan langkah preemtif hingga represif, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) sehingga berjalan aman, damai dan kondusif.
"Jangan padamkan api pada saat api besar. Padamkan api saat masih kecil. Ini bisa dilakukan kalau kita jeli dan bisa melihat di lapangan. Kita mampu melaksanakan monitoring, langkah dan evaluasi yang benar serta tentunya ini menjadi tugas bagi kita semua," ujar Kapolri saat memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Perwira Tinggi (Pati) Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/11).
11/11/2021
https://www.facebook.com/110017301337458/posts/180270974312090/?app=fbl
*Ancaman Hukuman untuk Pelaku Perjudian online*
1. Pasal 27 ayat 2 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian
2. Pasal 27 ayat 2 UU ITE
A. Titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah pada perbuatan seorang "menstransmisika, mendistribusikan", dan "membuat dapat diaksesnya" secara elektronik konten (muatan) perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B. Jenis konten (Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik) perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar.
C. Bentuk Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang didistribusikan, ditransmisikan dan/atau dapat diakses bisa berupa gambar, video, suara, dan/atau tulisan.
D. Penyebara konten perjudian dapat berbentuk transmisi dari satu perangkat ke perangkat lain, didistribusikan atau menyebarkan dari satu perangkat/pengguna ke banyak perangkat/perangkat.
Sumber: Direktorat Tindak Pidana Siber
09/11/2021
https://www.facebook.com/100064813683466/posts/252869423550179/?app=fbl
Hati-Hati Penipuan Berkedok Robot Trading Ilegal!
Robot trading adalah sistem yang menjalankan transaksi otomatis dengan menggunakan suatu algoritma sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar.
Umumnya, pelaku memberikan iming-iming dengan perangkat lunak robot trading sebagai kedok dari investasi bodong. Menawarkan mendapat untung secara otomatis, tanpa risiko dan tidak perlu melakukan analisis fundamental maupun teknikal.
Cara agar terhindar dari modus penipuan robot trading
• Waspadai apakah perusahaan investasi sudah mengantongi izin Bappebti atau belum
• Withdraw segera dana investasi anda untuk menghindari risiko yang lebih besar
• Wajib cek secara berkala perkembangan investasi anda agar tidak terjebak dalam investasi bodong
Sumber : Direktorat Tindak Pidana Siber