28/04/2026
Terima kasih kepada Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang sudah mengingatkan, kalau kita berhak menolak diwajibkan ikut tes urine deteksi narkoba.
Begini poinnya: jika kalian tidak tertangkap dalam kondisi membawa narkotika, warga sipil berhak kok menolak dites urine. Bila ditanya dasar hukumnya, sebut saja UU 35/2009 tentang Narkotika Pasal 75 Huruf I.
Untuk lebih jelasnya lagi, ICJR menerangkan bahwa tes yang memakai sampel tubuh manusia hanya boleh dilakukan aparat saat proses penyidikan (alias ketika penyelidikan sudah selesai dan sudah ada penetapan tersangka).
Dan sekali lagi, tes urine maupun tes dengan sampel tubuh lain saat penyidikan itu mensyaratkan ada bukti kepemilikan narkotika dulu.
Peringat dari ICJR ini dilontarkan menanggapi rencana Polda Metro Jaya, yang tiba-tiba mengumumkan bakal ngadain tes urine rutin sebulan sekali di kampus-kampus.

11/11/2025
04/11/2025