26/04/2023
Klik https://,chng.it/cTRSX7rNwj
PERNYATAAN DAN PETISI ONLINE PELAJAR DI SEKOLAH MUHAMMADIYAH
TENTANG
DUKUNGAN KEPADA POLRI UNTUK MELAKUKAN PROSES HUKUM TERHADAP ANDI PANGERANG HASANUDIN & PROF THOMAS JAMALUDIN MENGENAI UJARAN KEBENCIAN DAN PENGANCAMAN
Bersama ini dengan hormat, saya *Muhammad Ni'mal Maula Shaquille Razak* pelajar *SMA Muhammadiyah Labuan, Pandeglang-Banten* NISN 0046629974
Menyikapi pernyataan dari Andi Pangerang Hasanudin, Peneliti di BRIN yang *Patut Diduga* mengandung fitnah, pencemaran, kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, pengancaman dan penodaan agama.
Dengan ini menyatakan:
*Pertama* Bahwa Konstitusi Republik Indonesia jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama sebagaimana dinyatakakan dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
*Kedua* Bahwa dalam komentarnya Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin terkait perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H yaitu *..."Ya. Sdh tidak taat keputusan Pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied".* Pernyataan ini selanjutnya ditanggapi oleh Andi Pangerang Hasanudin yang menyatakan:
*..."Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,"...*
Berkenaan dengan hal itu, patut disayangkan dan selanjutnya Pimpinan BRIN harus memberikan *Sanksi Tegas berupa Pemberhentian dengan tidak hormat* atas pernyataan yang serampangan. Seharusnya, sebagai peneliti Andi Pangerang Hasanudin dan Prof Thomas Jamaludin hati-hati dan teliti sebelum mengeluarkan statemen, bukan malah menyampaikan pernyataan arogan dan intoleran
*Ketiga,* mendukung penuh institusi Polri untuk memproses hukum pernyataan Andi P Hasanudin yang mengandung mengandung fitnah, pencemaran, kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, kabar bohong yang menerbitkan keonaran, pengancaman dan penodaan agama, berdasarkan ketentuan hukum di Republik Indonesia, antara lain Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE, dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE, dan/atau Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 UU No. 1/1946, dan/atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE, dan/atau Pasal 156a KUHP.
*Keempat,* menghimbau kepada segenap elemen anak bangsa untuk dapat menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
Demikian pernyataan disampaikan.
Jakarta, 25 April 2023
TTD
*Muhammad Ni'mal Maula Shaquille Razak*
NISN: 0046629974
HP. 081927535454
=============================
[4/25, 10:54 PM] M. N. M. S. R.: 5 tandatangan masih dibutuhkan, bisa tambahkan tandatanganmu? �
https://chng.it/cTRSX7rNwj
Buat Perubahan. Tandatangani Petisi ini PERNYATAAN DAN PETISI ONLINE PELAJAR DI SEKOLAH MUHAMMADIYAH

29/07/2021