03/12/2025
Samarinda - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Pembinaan Kegiatan dan Program Strategis Pelayanan Pertanahan Tahun 2025 di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Utara, bertempat di aula serbaguna Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Selasa (02/12/2025).
Acara diselenggarakan pada hari Selasa (2/12) di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Jl. M.Yamin No.14 Samarinda. Kegiatan pembinaan ini dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, selaku Koordinator Tim 10. Turut hadir mendampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Tensa Nurdiyani, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, yang juga merupakan anggota Tim 10, didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Utara Ade Chandra Wijaya, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Deni Ahmad Hidayat.
Pembinaan ini diikuti oleh jajaran Pejabat Kanwil BPN Provinsi Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan Provinsi Kalimantan Utara termasuk para Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Seksi se-Kabupaten/Kota. Sesditjen PTPP, Tensa Nurdiyani menyampaikan bahwa pembinaan ini sangatlah penting untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja Tahun 2025 di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk mendapatkan laporan perkembangan dan data realisasi kegiatan terkini yang akan menjadi bahan evaluasi. Melalui pembinaan ini, diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai permasalahan, hambatan, dan kendala sehingga seluruh pegawai di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan percepatan pencapaian target kinerja.
29/06/2025
Boncos abis terima Ganti Kerugian (GK)? Jangan ya dek yaa! π
ββοΈπΈ
Sebelum mimin share cara kelola Ganti Kerugian, mimin mau nanya dulu ni, Ganti Kerugian atau GK itu apaan sih?
Sini mimin jelasin kalau belum tau! π£οΈ
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 & Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, Ganti Kerugian itu adalah penggantian yang LAYAK dan ADIL kepada pemilik tanah yang lahannya digunakan untuk kepentingan umum. Ganti Kerugian dapat berupa uang atau bentuk lain, namun diutamakan dalam bentuk uang.
Intinya, negara memastikan kamu bisa memulihkan kondisi kehidupanmu seperti sedia kala, atau bahkan lebih baik. β¨
Isi "Paket Komplit" Ganti Kerugian Itu Apa Aja Sih? π¦
Nilai Ganti Kerugian itu dihitung secara menyeluruh, bukan cuma nilai tanahnya lho. Isinya mencakup:
π° Ganti Kerugian Fisik:
- Nilai tanah & Nilai bangunan di atasnya (rumah, warung, kos-kosan).
- Nilai tanaman atau pohon yang ada.
π οΈ Ganti Kerugian Non-Fisik:
Ini yang sering dilupakan! Meliputi ganti rugi atas "keribetan" dan kerugian lain, seperti:
- Biaya pindahan (ongkos angkut, dll).
- Kerugian karena usaha/bisnis jadi hilang.
- Biaya untuk mengurus surat-surat baru.
- Kompensasi untuk masa tunggu.
- Solatium (kompensasi atas rasa sakit, penderitaan, dan gangguan emosional).
- Kerugian lainnya yang dapat dinilai.
Nahh SobatPTPP, kalau kamu dapat Ganti Kerugian, mimin spill kiat-kiat (ceilehh kiat π) agar uang Sobat nggak numpang lewat doang:
1οΈβ£ Prioritaskan Kebutuhan Pokok:
Hal pertama dan utama adalah membeli atau membangun kembali tempat tinggal yang layak. Fondasi hidup harus aman dulu!
2οΈβ£ Ganti Aset Produktif:
Jika usahamu hilang, gunakan sebagian dana untuk membangun usaha baru, membeli sawah/kebun, atau aset lain yang bisa menghasilkan uang.
3οΈβ£ Investasi & Dana Darurat:
Jika ada sisa, alokasikan untuk investasi jangka panjang (semisal emas, reksa dana, properti) dan siapkan dana darurat untuk kebutuhan tak terduga.
4οΈβ£ Hindari Gaya Hidup Konsumtif:
Tahan godaan untuk membeli barang-barang mewah yang tidak perlu. Ingat, Ganti Kerugian itu untuk memulihkan hidup, bukan untuk foya-foya sesaat.
Kalau Sobat dapat Ganti Kerugian, mau buat apa??