30/12/2023
Kunjungi TikTok untuk menemukan video! Tonton, ikuti, dan temukan lebih banyak konten yang sedang trending.
Kami siap Membantu masalah anda :
1. Dengan debt collector
2. Dengan PerBANKan
3. Utang piutang
Dll
30/12/2023
Kunjungi TikTok untuk menemukan video! Tonton, ikuti, dan temukan lebih banyak konten yang sedang trending.
29/12/2023
Hi JULOvers! Yuk nikmati CASHBACK & limit kredit s/d 15 JUTA, bisa dipakai untuk tarik dana, bayar e-commerce sampai top up e-wallet! Yuk daftar JULO pakai kode ALFIQK8Q5, bisa terus transaksi selama limit masih ada! Bunga bersahabat, yuk download JULO di: https://julo.onelink.me/1mYI/Referral . Berlaku sampai 31 Desember 2023
29/12/2023
Setelah menonton video ini, membuat saya terdorong untuk membagikannya kepada anda!
https://s.snackvideo.com/p/Nj0I39lS
10/08/2019
Tiga RUU Ini Dinilai Belum Lindungi Hak Rakyat
Ady Thea DA
Karena ketiga RUU itu dinilai lebih banyak mengatur dan menguntungkan korporasi ketimbang melindungi dan menjamin hak rakyat.
Ilustrasi: BAS
Pidato politik calom presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu di Sentul, Bogor, memberi sinyal kebijakan yang akan ditempuh pemerintahan periode 2019-2024 antara lain terus memberi kemudahan investasi masuk ke Indonesia. Organisasi masyarakat sipil yang fokus di bidang HAM dan lingkungan hidup merasa khawatir terhadap apa yang disampaikan Jokowi dalam pidato tersebut.
YLBHI mencatat sedikitnya ada 3 RUU yang ditujukan untuk mendorong percepatan masuknya investasi di Indonesia yakni RUU Perubahan UU No.4 Tahun 2009, RUU Pertanahan, dan RUU Air. Selain itu, rencana revisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga bergulir. Ketiga RUU tersebut dinilai erat kaitannya dengan pidato Jokowi yang diantaranya menekankan pada investasi dan pembangunan infrastruktur.
Koordinator JATAM Merah Johansyah melihat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengajukan Daftar Isian Masalah (DIM) revisi UU No.4 Tahun 2009 ke pimpinan DPR dan Komisi VII. Merah menilai RUU ini akan dikebut untuk dituntaskan sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir. Padahal, masih banyak persoalan dalam draft RUU Minerba itu.
Secara umum ketentuan dalam RUU ini semangatnya tidak membatasi ekspansi perusahaan tambang dan menambah komoditas. Misalnya, akan ada komoditas pertambangan baru yakni radio aktif dan logam tanah jarang. “Isi RUU Minerba ini hampir seluruhnya mengatur soal perizinan, investasi, dan pengusahaan pertambangan, tidak memikirkan perlindungan rakyat,” kata Merah dalam diskusi di kantor LBH Jakarta, Kamis (8/8/2019). Baca Juga: Pemerintah Mendatang Diminta Tidak Lemahkan Penegakan Hukum Demi Investasi
RUU Minerba ini, menurut Merah memberi insentif dan kemudahan bagi perusahaan. Jangka waktu eksplorasi tambang juga diperpanjang dari 2 menjadi 8 tahun. Memberi peluang bagi perusahaan untuk mendapat izin usaha pertambangan (IUP) lebih dari 1 untuk komoditas yang sama. Minimnya perlindungan terhadap masyarakat antara lain terlihat dari ketentuan yang melegalkan lubang bekas tambang.
Alih-alih memerintahkan perusahaan untuk menutup lubang bekas tambang, RUU ini malah mengatur bekas lubang tambang bisa digunakan untuk irigasi dan wisata. “Dalam 5 tahun terakhir 117 orang tewas karena lubang bekas tambang, mayoritas korban berusia anak,” ungkap Merah.
Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary mengatakan minimnya perlindungan terhadap rakyat juga terlihat dalam RUU Pertanahan. Dari pernyataan beberapa pejabat pemerintahan yang dikutip media, Rakhma yakin RUU ini memang ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investasi dan mengakomodir kepentingan perusahaan. Klaim yang menyatakan RUU Pertanahan sebagai pelengkap UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menurut Rakhma itu hanya kamuflase.
“RUU Pertanahan mereduksi filosofi agraria sebagaimana amanat UU No.5 Tahun 1960. RUU ini menyamakan agraria dengan pertanahan,” sebut Rakhma.
Rakhma berpendapat RUU Pertanahan membuka peluang besar bagi korporasi melalui bank tanah dan pengelolaan tanah. Tanah yang menjadi target bank tanah yakni tanah menganggur (telantar). Bank tanah dibentuk pemerintah berada di bawah Kementerian. Anggaran bank tanah berasal dari banyak sumber dan bisa didanai lewat utang.
Selain itu, RUU Pertanahan mengatur soal hak pengelolaan yang selama ini tidak dikenal dalam UU No.5 Tahun 1960. Hak pengelolaan ini diserahkan kepada perusahaan atau badan hukum. Bahkan setelah memiliki hak pengelolaan, perusahaan atau badan hukum tersebut bisa mendapat hak guna usaha (HGU) di atas tanah tersebut. Masa berlaku hak guna usaha juga diperpanjang maksimal 95 tahun.
Soal pengadilan pertanahan, Rakhma melihat Kementerian (Agraria) berfungsi sebagai pelaksana mediasi. Padahal, selama ini Kementerian salah satu pihak yang kerap terlibat dalam konflik agraria. Rakhma yakin pengadilan pertanahan ini akan melemahkan hak rakyat terhadap tanah karena tidak memiliki bukti yuridis untuk pembuktian di persidangan. Hukum acara yang digunakan dalam pengadilan pertanahan sama seperti peradilan perdata.
“Yang membedakan dengan pengadilan perdata yakni pengadilan pertanahan nanti ditangani hakim ad hoc,” kata dia.
Ketimbang pengadilan pertanahan, Rakhma mengusulkan penyelesaian konflik agrarian melalui Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria. Komite ini sempat masuk dalam draft RUU Pertanahan, tapi sekarang dihapus. Mengenai Reforma Agraria, RUU Pertanahan tidak menjelaskan secara rinci karena hanya mengatur soal definisi, subyek, dan obyek. Kepemilikan tanah masyarakat hukum adat juga dilemahkan karena status masyarakat hukum adat ditetapkan oleh pemerintah.
Koordinator Program Solidaritas Perempuan Arieska Kurniawaty mengatakan banyak kalangan perempuan yang mengeluhkan soal akses terhadap air. Menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum memenuhi hak warga negara terhadap air sebagaimana amanat putusan MK bernomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
“Sampai saat ini terjadi kekosongan hukum. Pemerintah belum menjalankan putusan MK,” kritiknya.
Perempuan yang disapa Ari itu menjelaskan Februari 2018, pihaknya mengakses naskah akademik RUU Sumber Daya Air (SDA) yang diajukan DPR. Dalam draft RUU itu, Ari melihat masih banyak persoalan, seperti istilah yang digunakan masih “Sumber Daya Air.” Padahal, air tidak sekedar itu, tapi satu kesatuan ekosistem, bahkan ada yang menyebut “semesta air.” Ironisnya, kebijakan ekonomi Jilid 6 yang diterbitkan pemerintah semangatnya tidak seperti putusan MK, tapi malah melindungi perusahaan yang selama ini mengelola air.
“RUU Air ini melanggengkan perampasan sumber air oleh perusahaan,” bebernya. Baca Juga: PSHK: Pemerintahan 2019-2024 Harusnya Fokus pada Pembenahan Regulasi
Dalam rangka memberi kemudahan masuknya investasi, pemerintah juga menggulirkan kembali wacana untuk merevisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Direktur Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) Syarif Arifin menjelaskan wacara revisi UU No.13 Tahun 2003 bergulir sejak tahun 2006. Pria yang disapa Iip ini mencatat sedikitnya ada 7 poin yang disasar dalam revisi UU No.13 Tahun 2003 ini.
Pertama, memudahkan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Kedua, hubungan kerja kontrak dan outsourcing dibuat menjadi lebih fleksibel. Ketiga, perekrutan pekerja melalui pihak swasta. Keempat, mengurangi besaran pesangon dan tunjangan. Kelima, menghapus atau pengurangan waktu istirahat (cuti). Keenam, pengupahan. Ketujuh, tenaga kerja asing. “Kalangan pengusaha ingin proses rekrutmen dan pemecatan lebih dipermudah.”
Kirim Komentar
BERITA TERKAIT:
Pidato Visi Jokowi Dinilai Abaikan Pentingnya Hukum dan HAM
PSHK: Pemerintahan 2019-2024 Harusnya Fokus pada Pembenahan Regulasi
Catatan Pembenahan Hukum Pemerintahan Jokowi Jilid II
Kritik Jokowi, Visi Indonesia Sejatinya Menegakkan Konstitusi dan HAM
Pemerintah Mendatang Diminta Tidak Lemahkan Penegakan Hukum Demi Investasi
Back »
Ke Atas · Berita · Search
Lihat Versi Desktop
Home · Tentang Kami · Redaksi · Pedoman Media Siber · Kode Etik · Kebijakan Privasi · Bantuan dan FAQ · Karir ·
Copyright © 2019 hukumonline.com, All Rights Reserved
hukumonline.com Penyedia Produk dan Jasa Hukum terlengkap, terintegrasi dan tepercaya
25/06/2019
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online Saya pernah belanja barang secara online, tapi barang yang saya terima tidak sama dengan yang saya lihat di foto pada iklan yang dipajang. Pertanyaan saya, apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen? Apakah saya dapat menuntut penjual untuk mengembalikan uang atau mengganti barang yang saya beli t...
Buat yg nanjaknya kejauhan:
Rentenir / Lintah Darat
Rentenir, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah orang yg mencari nafkah dengan membungakan uang atau tukang riba, yang dikenal juga dengan sebutan pelepas uang atau lintah darat. Ada beberapa simpul penting tentang rentenir yang perlu dikedepankan. Sebagian diantaranya, disampaikan pada uraian berikut.
Pertama, larangan melakukan usaha pelepas uang. Pada pasal 1 Undang-undang Pelepas Uang atau Geldscheiter Ordanantie (S.1938 : 523), yang berlaku hingga saat ini, sesuai dengan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, menyatakan:
”Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin dari Pemerintah”.
Saat ini usaha-usaha yang bisa memberikan kredit serta mendapatkan izin untuk kegiatan usahannya, kepada masyarakat adalah Perbankan (baik bank umum maupun BPR), Perusahaan Pembiayaan, Koperasi Simpan Pinjam, dan beberapa lembaga keuangan mikro.
Tentu, saat ini di sini diperkirakan tidak ada rentenir yang memiliki izin dari Pemerintah untuk menjalankan usahannya.
Kedua , batal demi hukum. Seperti yang telah diketahui, syarat sahnya perjanjian telah diatur pada pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek . Sahnya Perjanjian ditentukan oleh 4 hal, yaitu : a) adanya kata sepakat; b) Dewasa; c) hal tertentu; d) sesuatu yang halal atau tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, perjanjian yang dibuat oleh Rentenir, yang tidak memiliki izin, dengan Peminjam Uang, bisa batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga , larangan bagi Notaris. Sesuai dengan pasal 14 Undang-undang Pelepas Uang, Notaris dilarang membuat akta atas pengakuan hutang dan mengeluarkan grose aktanya untuk Perjajian Hutang Piutang dengan seseorang Rentenir atau Pelepas Uang.
Kalau dicermati dalam kegiatan usaha rentenir selama ini, khususnya yang masuk ke proses pengadilan, disinyalir ada akta pengakuan hutang atau perjanjian kredit dan grose aktanya yang dibuat oleh notaris. Hal tersebut tentunya bisa batal demi hukum.
Keempat , Rentenir atau lintah darat sebagai satu satu bentuk “penyakit masyarakat”. Pada pasal 15 ayat 1c UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, dikatakan “ Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat”.
Menurut Penjelasan pasal 15 ayat 1c UU No.2/2002, sebagaimana yang dimuat pada Tambahan Lembaran Negara RI No. 4168, yang dimaksud dengan “penyakit masyarakat” antara lain pengemisan dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia,
penghisapan/praktek lintah darat dan pungutan liar. Oleh karena itu, sebetulnya, adalah bagian dari tugas kepolisian untuk mencegah dan menanggulangi masalah rentenir atau praktek lintah darat.
SOSIALISASI Perlindungan Konsumen
Pada pasal 1 Undang-undang Pelepas Uang disebutkan :”Pekerjaan atau Usaha yang bertujuan meminjamkan uang hanya dapat dilakukan, jika ada izin tertulis dari pejabat yang berwewenang”.
Dengan demikian setiap pelepas uang atau Rentenir ketika menjalankan usahanya musti mendapatkan izin terlebih dahulu dan tidak boleh melakukan praktek riba (pasal 2 ayat 1 Undang-undang Riba atau Woeker Ordonantie, yang tertuang pada Lembaran Negara 1938 Nomor 524).
Pemberantasan rentenir atau pelepas uang, yang tidak memiliki izin dapat dipidana dengan sanksi pidana sebagaimana yang ditentukan pada pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang, yang menyatakan :”Seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki izin sebagai pelepas uang, sebagaimana disebutkan pada pasal 1, dikenakan pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan”. Sedangkan bagi kuasa dari Rentenir yang tidak memiliki izin bisa dikenakan ancaman pidana yang diatur pada pasal 18 Undang-undang Pelepas Uang, dengan ancaman pidana maksimun 6 bulan.
Hutang konsumen inisial S*T adalah sebesar Rp 2.5 juta pada seorang inisial E.M dengan jaminan SHM tanah sawah dan oleh pemberi pinjaman si konsumen harus mengembalikan Rp 50 jt..
Oleh karena itu Melalui gugatan yang di ajukan pada PN Klaten perkara nomor : 77/Pdt.G/2017/PN.Kln yang di ajukan oleh LPKNI Kab. Klaten bersama kuasa hukum nya.
Dalam rangka memberantas praktek rentenir..
Rentenir atau lintah darat sebagai satu satu bentuk “penyakit masyarakat”. Pada pasal 15 ayat 1c UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, dikatakan “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat”. Menurut Penjelasan pasal 15 ayat 1c UU No.2/2002, sebagaimana yang dimuat pada Tambahan Lembaran Negara RI No. 4168, yang dimaksud dengan “penyakit masyarakat” antara lain pengemisan dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/praktek lintah darat, dan pungutan liar...
Segala Upaya Ciptakan Kepastian Hukum..
11/01/2017