POLISI TIDUR
Di jalan umum banyak kita jumpai bermacam-macam bentuk dan dimensi polisi tidur yang dibuat oleh masyarakat tertentu.
Tapi kadangkala ada polisi tidur yang malah membuat tidak nyaman pengguna jalan, mengurangi fungsi jalan, bahkan membahayakan nyawa seseorang. Jika terjadi seperti hal tersebut, bahwa pihak-pihak yang mendukung/pembuat polisi tidur dapat DIANCAM PENJARA MAKSIMAL 1 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK RP. 24 JUTA. (Psl. 28 (1) dan (2) Jo. Psl. 274 (1) dan (2) UULLAJ).
Oleh karena itu pembuat polisi tidur merupakan kewenangan pemerintah dan tidak ada izin bagi masyarakat umum untuk membuatnya. (Psl. 38 (1) Permenhub PM.14/2021), maka jika masyarakat setempat membutuhkan polisi tidur ada baiknya meminta perizinan kepada Pemerintah setempat yang berwenang.
Ketentuan polisi tidur :
1. Speed Bump : Badan jalan, karet, atau bahan lain yang serupa.
ukuran : T 5cm-9cm, L total 35 cm-39cm, kelandaian paling tinggi 50%
warna : kombinasi Kuning/putih dan hitam dengan ukuran 25cm-50cm.
2.Speed hump : Badan jalan, karet, atau bahan lain yang serupa.
ukuran : 8cm-15cm, L bagian atas 30cm-90cm, Kelandaian paling tinggi 15%, sudut kemiringan 30-45 derajat.
warna : kombinasi kuning/putih dengan ukuran 20cm dan hitam dengan ukuran 30cm.
3. Speed Table : Badan jalan,/ blok terkunci dengan mutu setara K-300.
ukuran : T 8cm-9cm, lebar bagian atas 660cm, kelandaian paling tinggi 15%.
warna : kombinasi kuning/putih dengan ukuran 20cm dan hitam dengan ukuran 30cm
Pengacara Online
Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Pengacara Online, Library, Jalan Bungur Besar Raya No.24, Jakarta.
https://id.m.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_22_Tahun_2009 #:~:text=Undang%2DUndang%20ini%20berlaku%20untuk,Lintas%20dan%20Angkutan%20Jalan%3B%20dan
PROSEDUR PENETAPAN AHLI WARIS:
Surat permohonan rangkap 8, fotocopy KTP pemohon/para pemohon, fotocopy KK pewaris, fotocopy KK orang tua pewaris, fotocopy surat nikah pewaris, fotocopy surat kematian orang tua pewaris dan surat keterangan ahli waris yang diketahui lurah setempat
SYARAT ISBHAT NIKAH/PENGESAHAN NIKAH
1. Surat Permohonan Rangkap 8
2. Fotocopy KTP suami istri
3. Fotocopy KK
4. Surat Keterangan Dari Kelurahan tentang Status suami dan istri waktu menikah (asli)
5. Surat Keterangan dari KUA (asli) tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA
6. Bayar Panjar biaya perkara
**Falsafah kehidupan**
*******************
Seorang murid meminta maaf kepada gurunya yang telah difitnahnya.
Mendengar itu Sang guru hanya tersenyum sambil bertanya
“Apa kau serius?”
“Saya serius, Guru" jawab sang Murid
Guru terdiam sejenak, Lalu bertanya,
“Apakah kamu punya sebuah kemoceng ?”
“Ya Guru, saya punya. Apa yang harus saya lakukan dengan kemoceng itu?”
“Berjalanlah Berkeliling lapangan sambil mencabuti bulu-bulu kemoceng itu. Setiap kali kamu mencabut sehelai bulu, ingat-ingat perkataan burukmu tentang aku, lalu jatuhkan di jalanan yang kamu lalui”
Esoknya, sang murid menemui Guru dengan sebuah kemoceng yang sudah tak memiliki sehelai bulu pun.
“Guru... bulu-bulu-kemoceng ini sudah saya jatuhkan satu per satu sepanjang perjalanan. Saya berjalan lebih dari tiga kilo sambil mengingat semua perkataan buruk saya tentang Guru.
Maafkan saya, Guru....”
Sang Guru terdiam sejenak, lalu berkata,
“Kini pulanglah dengan kembali berjalan kaki dan menempuh jalan yang tadi kamu lalui.
Di sepanjang jalan kepulanganmu, pungutlah kembali bulu-bulu kemoceng yang tadi kau cabuti satu per satu.
Esok hari, laporkan kepadaku berapa banyak bulu yang bisa kamu kumpulkan.”
Sepanjang perjalanan pulang, sang murid berusaha menemukan bulu-bulu kemoceng yang tadi dilepaskan di sepanjang jalan.
Hari yang terik. Perjalanan yang melelahkan.
Betapa sulit menemukan bulu-bulu itu.
Bulu2 itu tentu saja telah tertiup angin, atau menempel di bangunan-bangunan Atau tersapu ke tempat yang kini tak mungkin ia ketahui.
Sang murid terus berjalan berjam-jam, dengan pakaian yang dibasahi keringat.
Nafasnya terasa berat. Tenggorokannya kering. Hanya lima helai bulu kemoceng yang berhasil ditemukan di sepanjang perjalanan.
Hari berikutnya sang murid menemui Sang Guru dengan wajah yang murung.
"Guru, hanya ini yang berhasil saya temukan.”
Disodorkannya lima bulu kemoceng ke hadapan sang Guru.
"Kini kamu telah belajar sesuatu,” kata sang Guru.
“Apa yang telah aku pelajari, Guru?”
“Tentang fitnah-fitnah itu,” jawab Sang Guru.
“Bulu2 yang kamu cabuti dan kamu jatuhkan sepanjang perjalanan adalah fitnah-fitnah yang kamu sebarkan.
Mereka dibawa angin ke mana saja, ke berbagai tempat yang tak bisa kamu duga
itu telah menjadi dosa yang terus beranak-pinak tak ada ujungnya.
Meskipun aku atau siapa pun saja yang kamu fitnah telah memaafkanmu sepenuh hati, fitnah-fitnah itu terus mengalir hingga kau tak bisa membayangkan ujung dari semuanya.
“Bahkan meskipun kau telah meninggal dunia, fitnah-fitnah itu terus hidup karena angin waktu telah membuatnya abadi.
Maka kamu tak bisa menghitung lagi berapa banyak fitnah-fitnah itu telah memberatkan timbangan keburukanmu kelak.
Itulah sebabnya kenapa
FITNAH ITU LEBIH KEJAM DARI PEMBUNUHAN
Semoga bermanfaat
Salam Budaya
🙏🙏🙏🙏🙏
Selamat Siang Kawan-kawan, disaat kondisi negara yang mengalami turbulensi, dengan ini kami juga ingin berkontribusi kepada masyarakat khususnya para justisiabelen (pencari keadilan) yang hingga saat ini masih terjerat dan berkutat dengan masalah hukum tetapi sedang mengikuti himbauan pemerintah untuk dirumah aja guna memutus rantai penyebaran wabah COVID 19. maka kami dengan senang hati akan membuka dan memberikan bantuan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada seluruh kalangan masyarakat yang membutuhkan, apabila berkenan kawan-kawan sekalian bisa menanyakan permasalahan yang dihadapi langsung via message kepada kami.
silahkan di share sebanyak-banyaknya
Terima Kasih.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Website
Address
Jalan Bungur Besar Raya No.24
Jakarta
10610
