11/10/2018
Ayoo karasep.. gareuuliss.. bisa via web ataupun sms gateway..
Official Page dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dalam rangka mewujudkan G
11/10/2018
Ayoo karasep.. gareuuliss.. bisa via web ataupun sms gateway..
30/08/2018
daftar antrian akta lahir sekarang bisa lewat SMS lho.. check it out ..
29/10/2016
masa batas waktu perekaman ktp elektronik sampai pertengahan oktober 2017 yang dicanangkan pemerintah pusat hanya untuk penduduk yang BELUM melakukan perekaman ktp elektronik sama sekali. apabila anda sudah pernah melakukan perekaman ktp elektronik sebelumnya pada tahun berapapun dan di tempat manapun, maka penduduk hanya tinggal mengajukan pencetakan ktp el nya saja. ingat, penduduk yang melakukan perekaman ktp elektronik lebih dari 1 (satu) kali dimanapun akan terdeteksi oleh sistem dan dinyatakan data biometrik perekaman ganda sehingga menyebabkan secara sistem , pencetakan ktp el anda tidak dapat dilakukan dan harus mengurus proses penghapusan data ganda.
26/10/2016
menindaklanjuti surat menteri dalam negeri no.471.13/10231/Dukcapil tanggal 29 september 2016 perihal format surat keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik, dimana saat ini ketersediaan blangko ktp el di pusat sedang habis dan saat ini dalam proses pengadaan kembali melalui APBN, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Disdukcapil Kabupaten Bogor mengeluarkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti sementara KTP Elektronik penduduk sampai dengan distribusi blangko dari kementerian dalaam negeri normal kembali dan dapat dilakukan pencetakan , semoga hal ini dapat membantu penduduk terkait kebutuhan kepemilikan dokumen ktp elektronik dalam berbagai pelayanan publik . sebagai info, dalam penerbitan surat keterangan ini kami langsung mengambil dan menarik data dari sistem yang ada sehingga terjamin validitas dan ketunggalan datanya serta ditambah barcode sebagai pengaman tambahan, terimakasih.
26/09/2016
bagi pemilik ktp elektronik cetakan awal yang masih memuat masa berlaku selama 5 tahun TIDAK PERLU mengajukan perpanjangan ataupun penerbitan kembali ktp elektroniknya, uu 24 thn 2013 telah menjamin dan mengatur bahwa ktp elektronik yang telah terbit sejak tahun 2011 dengan memuat masa berlaku ktp elektronik selama 5 tahun dianggap sebagai SEUMUR HIDUP. dan tidak perlu melakukan perpanjangan kembali meski masa berlaku yang tertera pada ktp elektronik telah habis.
04/09/2016
Berikut ini adalah format dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran sebagai pengganti surat lahir bidan / rs/ penolong kelahiran sebagai salah satu persyaratan pembuatan akta kelahiran. Jadi gak ada alasan bro n sist .. akang dan neng geulis untuk gak bikin dan punya akta lahir apabila surat lahir rs atau bidan nya hilang... demi terpenuhinya hak - hak sipil kita.. Sadar Kependudukan dan Catatan Sipil cerminan penduduk yang peduli .. Salam Dukcapil Bisa!
Segera datangi Kantor Kecamatan domisili anda untuk menemui petugas pelayanan kami melakukan perekaman KTP Elektronik sebelum 30 September. Demi kelancaran anda mendapatkan seluruh pelayanan publik.
03/09/2016
Ayo buat akta kelahiran anak anda untuk melindungi hak - hak sipil mereka, kini pembuatan akta kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten Bogor hanya 10 (Sepuluh) Hari saja untuk orangtua yang mendaftarkan langsung, dan GRATIS.
Syarat-syarat Permohonan Akta Kelahiran :
1.Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp.6000,-
2.Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran ( Kalau tidak ada digantikan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
3.Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA (muslim) / Catatan Sipil (Non Muslim)
4.Fotokopi KTP Elektronik & KK orangtua
5. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- apabila pencatatannya dikuasakan
6.Fotokopi KTP Elektronik 2 orang saksi
Tempat Pelayanan :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
03/09/2016
Penduduk Kabupaten Bogor yang telah memiliki KTP Elektronik dengan masa berlaku tertera didalamnya tidak perlu khawatir , karena sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tetap diakui sebagai KTP Elektronik Seumur Hidup, sehingga tida perlu melakukan pencetakan ulang terkecuali ada perubahan biodata seperti status kawin, alamat, dsb.