01/10/2026
Komisi III DPRD Kota Kendari Tinjau Dugaan Pencemaran di Puuwatu: IPAL SPPG Terlihat Berfungsi, Hasil Lab Jadi Penentu Akhir
KENDARI — Komisi III DPRD Kota Kendari melakukan kunjungan lapangan ke wilayah Lorong Garuda, Kelurahan Puuwatu, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti surat dari Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Perak Sultra) yang memuat permohonan Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan serta pengabaian aduan warga setempat.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi III Laode Azhar, didampingi Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, serta anggota H. Aman Labelo dan Apriliani Puspita. Turut hadir Sekretaris Komisi III Muslimin, perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Camat Puuwatu, Lurah Puuwatu, Kepala SPPG Puuwatu, tokoh masyarakat, serta warga yang melaporkan aduan.
Ketua Komisi III Laode Azhar menegaskan bahwa aturan terkait pengelolaan limbah sudah sangat jelas. SPPG atau dapur usaha wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi optimal, bukan sekadar pelengkap syarat izin.
"SPPG atau dapur usaha yang tidak memiliki IPAL, ataupun memiliki tetapi tidak berfungsi dengan baik, harus disuspen. Syarat utama pendirian operasional dapur ini adalah wajib memiliki IPAL yang aktif dan berfungsi optimal, bukan sekadar pajangan. Oleh karena itu, hari ini kami turun langsung ke lapangan untuk melihat secara pasti bagaimana proses pengolahan limbah cairnya," ujar Laode Azhar.
Berdasarkan peninjauan langsung, tim meminta pengelola membuka wadah penampungan limbah dan mengangkat peralatan pengolahan untuk memastikan fungsinya. Hasilnya, p***a dan sistem pengolahan terlihat terpasang dan berjalan. Secara fisik, belum ditemukan indikasi pelanggaran pada sistem internal pengelolaan limbah SPPG. Namun demikian, pengamatan mata saja belum cukup untuk menarik kesimpulan akhir.
Selengkapnya www.dprd-kendari.go.id.
Puuwatu