07/10/2026
Manado, 6 Oktober 2026 - Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Hakim Agung di wilayah hukum Sulawesi Utara dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Manado. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris tingkat banding, serta para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukum Sulawesi Utara.
Dalam kegiatan tersebut, pembinaan diberikan oleh tiga Hakim Agung dari masing-masing kamar, yakni YM Dr. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara; YM Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Perdata; serta YM Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana.
Dari Kamar Tata Usaha Negara, YM Dr. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2025, dengan pembahasan antara lain mengenai kumulasi gugatan, hak gugat pasca UU Cipta Kerja, pemeriksaan permohonan intervensi, serta petunjuk pelaksanaan pengawasan terhadap eksekusi putusan Peradilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Materi tersebut juga menekankan pentingnya kesatuan penerapan hukum dan penguatan perlindungan hukum dalam penyelesaian perkara TUN.
Sementara itu, Kamar Perdata melalui YM Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. membawakan materi mengenai PERMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga, yang mencakup kewenangan Pengadilan Niaga, mekanisme Pengadilan Hub, persidangan secara elektronik, hingga pemeriksaan perkara secara cepat.
Adapun dari Kamar Pidana, YM Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Putusan Bebas dan Arah Baru Upaya Hukum dalam Perkara Pidana.
Melalui pemaparan dari ketiga Kamar Mahkamah Agung tersebut, kegiatan pembinaan berlangsung sebagai forum penguatan pemahaman bagi jajaran peradilan di wilayah hukum Sulawesi Utara mengenai perkembangan regulasi, rumusan kamar, serta penerapan hukum dalam praktik peradilan.