02/10/2026
SITARO - Kondisi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balirangeng Tahap I di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kini menjadi perhatian setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sitaro meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Proyek tersebut terletak di Desa Balirangen, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara (Sulut).
Kabupaten Sitaro terdiri dari 47 pulau dengan tiga pulau utama yakni Pulau Siau, Pulau Tagulandang dan Pulau Biaro.
Ibu Kota Kabupaten berada di Pulau Siau
Sitaro berjarak sekitar 170 kilometer dari Manado, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan tersebut kini tengah didalami Jaksa Penyidik untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro tertanggal 7 September 2026.
Proses penyidikan telah berjalan selama 19 hari.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sitaro, Harisdianto Saragih, SH, MH, membenarkan bahwa perkara pembangunan RSUD Balirangeng telah masuk ke tahap penyidikan.
Dalam wawancara dengan TribunManado melalui WhatsApp, Harisdianto mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
"Benar sudah ada pemeriksaan," ujar Harisdianto.
Saat ditanya mengenai apakah telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Harisdianto menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka.
"Benar diadakan penyidikan, namun belum ada tersangka," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap pihak dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta.
"Beberapa kepala dinas, beberapa swasta," ungkapnya.
19 Saksi Diperiksa
Dalam perkembangan penyidikan, Jaksa Penyidik Kejari Sitaro telah memeriksa sedikitnya 19 orang saksi.
Tak hanya pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita 42 dokumen atau surat yang berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Balirangeng Tahap I.
Pemeriksaan dilakukan di Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kota Manado.
Sejumlah pihak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro turut diperiksa, di antaranya dari Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRK), serta Inspektorat Daerah.
Penyidik juga memeriksa pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Mereka yakni CV Cahaya Teknika Konsultan selaku konsultan pengawas, CV Kawae Putera Indonesia sebagai penyedia, serta CV Cipta Mandiri Konsultan selaku konsultan perencana.
Perubahan Volume hingga Dugaan Penggunaan Nama Tenaga Ahli
Dalam proses penyidikan sementara, jaksa menemukan sejumlah hal yang masih membutuhkan pendalaman.
Salah satunya berkaitan dengan perubahan volume pekerjaan melalui addendum kontrak yang diduga tidak disertai justifikasi teknis yang memadai.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan atau peminjaman nama tenaga ahli dalam pelaksanaan proyek.
Selain itu, penggunaan tanda tangan atas nama tenaga ahli dalam dokumen pelaksanaan pekerjaan turut menjadi perhatian penyidik.
Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, tanda tangan atas nama tenaga ahli tersebut diduga tidak dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
Jaksa juga mendalami adanya dugaan permintaan fee dalam pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan.
Seluruh hal tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Kondisi Fisik Proyek Ikut Didalami
Selain dokumen dan keterangan saksi, kondisi fisik proyek juga menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Kejari Sitaro masih berkoordinasi dengan ahli fisik dari Politeknik Negeri Manado untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkaitan dengan penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan antara dokumen kontrak, volume pekerjaan, pembayaran, serta kondisi pekerjaan yang ada di lapangan.
Dengan demikian, penyidik tidak hanya mendalami aspek administrasi proyek, tetapi juga pelaksanaan pekerjaan secara fisik.
Sorotan terhadap Anggaran Pembangunan
Sebelumnya, pembangunan RSUD Balirangeng menjadi salah satu proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang mendapatkan perhatian di Kabupaten Sitaro.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya anggaran sekitar Rp8 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan awal rumah sakit tersebut.
Anggaran tersebut di antaranya disebut berkaitan dengan pekerjaan pematangan lahan dan pekerjaan awal pembangunan.
Namun, kondisi fisik proyek dan kesesuaian antara anggaran dengan pekerjaan yang terealisasi kini menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan Kejari Sitaro.
Karena itu, hasil pemeriksaan ahli fisik dan pendalaman dokumen menjadi penting untuk mengetahui secara pasti berapa volume pekerjaan yang benar-benar terlaksana serta apakah terdapat perbedaan antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang dikerjakan.
Eugenius Paransi: Penyidikan Harus Terang dan Berbasis Bukti
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Eugenius Paransi, turut memberikan pandangan terkait proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Eugenius, proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dengan menggabungkan keterangan saksi, dokumen dan pemeriksaan fisik pekerjaan.
Ia menilai setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara.
"Kalau minimal dua alat bukti sudah cukup, segera gelar perkara dan tetapkan tersangka," ujar Eugenius.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mempunyai keterkaitan dengan proyek, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta.
Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka penyidik dapat mengembangkan perkara sesuai dengan alat bukti yang diperoleh.
Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap pihak yang diperiksa tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Belum Ada Tersangka
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Sitaro belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Balirangeng Tahap I.
Penyidikan masih berlangsung.
Jaksa Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, pemeriksaan kondisi fisik pekerjaan serta koordinasi dengan ahli untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Hasil seluruh rangkaian penyidikan nantinya akan menjadi dasar bagi Kejari Sitaro untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara pembangunan RSUD Balirangeng Tahap I.
Sumber : TribunManado.co.id