PKS Kecamatan Patumbak

PKS Kecamatan Patumbak

Share

PKS Kecamatan Patumbak, Berkhidmat Untuk Rakyat. #BersamaMelayaniRakyat

30/06/2024

*Sebait Catatan Nasihat dari Syaikhut Tarbiyah, Ustadz Rahmat Abdullah _rahimahullah_*

_Setiap kita akan senantiasa diuji oleh Allah SWT pada titik-titik kelemahan kita_

Orang yang lemah dalam urusan uang namun kuat terhadap fitnah jabatan dan wanita, tidak akan pernah diuji dengan wanita atau
jabatan.

Tetapi orang yang lemah dalam urusan wanita namun kuat dalam urusan uang, tidak akan pernah diuji dengan masalah keuangan.

Orang yang mudah tersinggung dan gampang marah akan senantiasa
dipertemukan oleh Allah dengan orang yang akan membuatnya tersinggung dan marah sampai ia bisa memperbaiki titik kelemahannya itu sehingga menjadi tidak mudah tersinggung dan tidak pemarah.

Orang yang selalu berlambat-lambat menghadiri pertemuan forum dakwah karena alasan istri, anak, mertua atau tamu akan senantiasa dipertemukan dengan perkara mertua datang, tamu datang silih berganti di saat ia akan berangkat. Terus begitu.

Sampai ia memilih prioritas bagi aktivitasnya apakah kepada dakwah atau kepada perkara-perkara lain.

Kita semua harus memahami dan mengatasi segala kelemahan diri di jalan dakwah ini.

*Ingatlah, mushaf Al-Quran tidak akan pernah terbang sendiri kemudian datang dan memukuli orang-orang yang bermaksiat*

Sungguh teramat merugi mereka yang mengikuti hawa nafsu kemudian pergi meninggalkan kebersamaan dalam dakwah ilallah, tanpa
mau bersabar sebentar dalam ujian keimanan.

Tanpa mau mencoba
bertahan sebentar dalam dekapan ukhuwah..

_Dan sungguh, kecewa itu biasa dan 'manusiawi' yang luar biasa, siapa saja yang mampu beristighfar lalu berlapang dada serta bertawakkal pada-Nya_

Memang, dakwah ini berat karenanya ia hanya mampu dipikul oleh mereka yang:
1. memiliki hati sekuat baja
2. memiliki kesabaran lebih panjang dari usianya
3. memiliki kekuatan yang berlipat.
4. memiliki keihklasan dalam beramal yang meninggi.
5. memiliki ketabahan seluas lautan.
6. memiliki keyakinan sekokoh pegunungan.

_Siapapun tak akan pernah bisa bertahan melalui jalan dakwah ini dan mengarungi jalan perjuangan kecuali dengan KESABARAN!_

Karenanya, tetaplah disini.. di jalan ini. Bersama kafilah dakwah ini seberat apapun perjalanan yang harus ditempuh sebesar apapun
pengorbanan untuk menebusnya tetaplah di sini.
Buanglah hawa nafsu dalam mengarungi perjalanannya karena telah banyak yang berguguran karenanya.

Gandenglah selalu iman ke mana saja kita melangkah karena iman akan menjagamu setiap waktu.

Seburuk apapun, sekeruh apapun kondisi kapal layar kita, janganlah sekali-kali mencoba untuk keluar dari
kapal layar ini dan memutuskan berenang seorang diri. Karena pasti
kau akan kelelahan dan memutuskan menghentikan langkah yang pada akhirnya tenggelam di samudra kehidupan.

*Jika bersama dakwah saja kau serapuh itu, bagaimana mungkin dengan seorang diri? Sekuat apa kau jika seorang diri?*

Usulan PKS soal Cuti Hamil dan Ruang Laktasi bagi Ibu Pekerja Diterima, RUU KIA Resmi Disahkan‼️ 

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disepakati untuk disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, pada Selasa (04/06/2024). 

Aturan-aturan penting: 

1. Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, atau total selama 6 bulan. 

2. Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam. 

3. Setiap ibu pekerja berhak mendapat kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanam kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja. 

4. Penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. 

5. Perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Termasuk juga, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi. 

"Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan kami bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan/atau tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja. Mengingat, sebelum draf RUU ini dibahas, Fraksi PKS sudah lebih dulu memberikan kesempatan dan menyediakan ruang laktasi kepada Ibu yang bekerja dan bertugas di fraksi kami, sebagai bukti keberpihakan kami kepada kepentingan Ibu dan Anak" -- H. Iskan Qolba Lubis, M.A.

|| @iskanql 

#fraksipksdprri 
#PKSpembelaRakyat 
#PKSnomor8 06/06/2024

https://www.instagram.com/p/C71S03Yhxy1/?igsh=MTVieGs4cW5jODI4OA==

Usulan PKS soal Cuti Hamil dan Ruang Laktasi bagi Ibu Pekerja Diterima, RUU KIA Resmi Disahkan‼️ Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disepakati untuk disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, pada Selasa (04/06/2024). Aturan-aturan penting: 1. Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, atau total selama 6 bulan. 2. Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam. 3. Setiap ibu pekerja berhak mendapat kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanam kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja. 4. Penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. 5. Perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Termasuk juga, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi. "Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan kami bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan/atau tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja. Mengingat, sebelum draf RUU ini dibahas, Fraksi PKS sudah lebih dulu memberikan kesempatan dan menyediakan ruang laktasi kepada Ibu yang bekerja dan bertugas di fraksi kami, sebagai bukti keberpihakan kami kepada kepentingan Ibu dan Anak" -- H. Iskan Qolba Lubis, M.A. || @iskanql #fraksipksdprri #PKSpembelaRakyat #PKSnomor8

04/06/2024

Lebih dekat bersama JUNAIDI PARAPAT S.E Bakal Calon Bupati Deli Serdang , Periode 2024 - 2029

Hendak Lebaran Beli Ketupat..
Ketupat dimakan Bersama Rendang..
Saya Junaidi Parapat..
Bakal Calon Bupati Deli Serdang..

Bismillah , Mohon doa dan dukungan warga Deli Serdang..

Dengan penuh rasa cinta dan tanggung jawab terhadap Kabupaten Deli Serdang, saya memiliki tekad yang kuat untuk mengabdi dan memajukan tanah kita bersama. Saya percaya bersama kita, dengan komitmen, kerja keras, dan sinergi antara pemerintah - masyarakat, kita dapat meraih kemajuan yang lebih besar

02/06/2024

Bakal Calon Bupati Deli Serdang
HARAPAN Warga Deli Serdang
MASA DEPAN Warga Deli Serdang

Junaidi Parapat SE, Bakal Calon Bupati Deli Serdang periode 2024-2029, adalah sosok yang memiliki visi kuat untuk memajukan Kabupaten Deli Serdang.

Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman dalam bidang ekonomi, beliau berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan program-program ekonomi yang inklusif.

Bersama, Mohon Dukungan untuk wujudkan perubahan positif yang kita semua impikan !

12/03/2024

Selamat Menjalankan ibadah Puasa Romadhon 1445 H

09/02/2024

Silaturahmi DPC PKS Patumbak

08/02/2024

Ustadz Drs. H. Abdul Rahman, M. Pd

08/02/2024

Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2021 Tentang PENYELENGGARA PERLINDUNGAN ANAK

06/02/2024

Kenali dan Pilih, Caleg Caleg PKS, dari DPC PKS Kecamatan Patumbak

31/01/2024

Kamis, 1 Februari 2024
Lap. Reformasi Deli Serdang
14.00 - 18.00 wib

Catat ya wee jam besok ketemu AMIN

Pemilu semakin dekat , Coblos Nomor 1 AMIN
Yuk ketemu kita besok , sama sama kuatkan ikhtiar
Jalin kebersamaan untuk Perubahan🔥



Want your business to be the top-listed Government Service in Medan?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Telephone

Website

Address

Jalan S**a Tenang, Dusun X Desa Marindal I, Kec. Patumbak
Medan
20361