12/10/2026
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumatera Utara, Ade Sofianita, S.STP., M.M., bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP., Kepala Biro Hukum, Aprilla H. Siregar, S.H., M.H., serta Inspektur Pembantu (Irban 4) Inspektorat Provsu dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengikuti rapat koordinasi terkait mekanisme pemberian bantuan hibah Provinsi Sumatera Utara.
Rapat ini membahas tata kelola pelaksanaan hibah, sebagai bagian dari tahapan administrasi dan koordinasi sebelum pelaksanaan lebih lanjut.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah ini, diharapkan mekanisme pemberian hibah dapat berjalan sesuai ketentuan, dengan tata kelola yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, sehingga bantuan yang diberikan dapat mendukung kebutuhan masyarakat serta pembangunan di Sumatera Utara.