19/10/2026
Membeli sebidang tanah sering kali menjadi impian banyak orang. Namun, di balik rasa bahagia memiliki tanah sendiri, masih banyak masyarakat yang bingung harus memulai dari mana ketika mengurus administrasi pertanahan. Tidak sedikit p**a yang baru menyadari dokumennya bermasalah saat tanah akan dijual, diwariskan, atau bahkan ketika sengketa mulai muncul. Situasi inilah yang menjadi pembahasan dalam episode terbaru Podcast Bukit Raya bertajuk "Mengurus Surat Tanah di Desa, Mulai dari Mana?".
Dipandu oleh moderator Vikio Setyobudi, podcast tersebut menghadirkan Kepala Desa Bukit Raya, Yatiman Setiawan dan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bukit Raya, Arman untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai langkah awal yang tepat dalam mengurus administrasi pertanahan. Sejak awal diskusi, Vikio mengingatkan bahwa banyak persoalan tanah justru berawal dari kesalahan pada tahap pertama.
"Kalau punya urusan tanah, sebenarnya harus mulai dari mana?" menjadi pertanyaan pembuka yang mengajak masyarakat memahami bahwa setiap persoalan pertanahan memiliki kondisi yang berbeda dan memerlukan penanganan sesuai kewenangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Yatiman menegaskan bahwa administrasi pertanahan kini menjadi salah satu layanan yang sangat penting, terutama sejak kawasan Desa Bukit Raya berada di sekitar wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, meningkatnya nilai tanah harus diimbangi dengan kepastian legalitas agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
"Kadang-kadang terkait pertanahan diabaikan. Apalagi dengan hadirnya IKN, orang baru sadar pentingnya administrasi pertanahan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan sertipikat tanah. Kewenangan tersebut berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan kabupaten, sedangkan Pemerintah Desa berperan memberikan pelayanan awal, memfasilitasi proses administrasi sesuai kewenangan, serta memastikan setiap dokumen yang diterbitkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap permohonan pertanahan harus diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kepemilikan maupun sengketa di masa mendatang.
Melalui berbagai contoh kasus yang dibahas dalam podcast, masyarakat diajak memahami bahwa persoalan tanah sering kali bukan disebabkan oleh rumitnya administrasi, melainkan karena langkah awal yang keliru. Salah satunya adalah membeli tanah hanya bermodal kuitansi tanpa memastikan status tanah, batas bidang, maupun dokumen pendukung lainnya.
Arman mengungkapkan bahwa ketika ada masyarakat datang membawa kuitansi jual beli, hal pertama yang selalu ditanyakan bukan hanya surat tanahnya, tetapi juga keberadaan objek tanah dan batas-batasnya di lapangan.
"Pertanyaan pertama saya, ada surat tanahnya tidak? Kedua, tanahnya ada tidak? Sudah tahu batasnya di lapangan? Kalau pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab, wah itu sangat berbahaya," jelas Arman.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Desa kerap menemukan kasus masyarakat yang telah membeli tanah, tetapi tidak mengetahui secara pasti letak bidang tanah yang dibeli atau tidak memiliki informasi mengenai saksi batas. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari, terutama ketika terjadi jual beli lanjutan, pembagian warisan, maupun proses sertifikasi tanah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu ke Pemerintah Desa sebelum melakukan transaksi.
Selain membahas jual beli tanah, podcast juga mengulas berbagai persoalan lain yang sering dihadapi masyarakat, seperti penjualan tanah warisan yang belum memperoleh persetujuan seluruh ahli waris, sengketa batas bidang tanah, hingga penanganan sertipikat transmigrasi yang hilang. Pemerintah Desa menjelaskan bahwa setiap kasus memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda, sehingga masyarakat tidak dianjurkan mengambil langkah sendiri tanpa berkonsultasi terlebih dahulu.
Dalam segmen "Mitos atau Fakta", narasumber juga meluruskan sejumlah anggapan yang masih sering beredar di masyarakat, salah satunya bahwa seluruh urusan tanah dapat diselesaikan di kantor desa. Faktanya, Pemerintah Desa hanya menjalankan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan, sementara penerbitan sertipikat tetap menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Di sisi lain, Pemerintah Desa siap membantu masyarakat memberikan informasi awal, memeriksa dokumen, serta mengarahkan proses administrasi sesuai kondisi masing-masing.
Menjelang akhir diskusi, Kepala Desa mengingatkan bahwa kejujuran dalam administrasi pertanahan merupakan prinsip yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, setiap orang harus menjaga hak kepemilikannya dengan benar tanpa mengklaim hak milik orang lain.
"Prinsipnya jujur, bahwa apa yang kita miliki itu milik kita. Jangan sampai milik orang lain itu dianggap milik kita. Karena urusan tanah itu urusan dunia akhirat," pesan Yatiman.
Melalui episode ini, Pemerintah Desa Bukit Raya mengajak masyarakat untuk tidak menebak-nebak prosedur administrasi pertanahan ataupun hanya mengandalkan informasi dari cerita orang lain. Ketika masih ragu atau belum memahami langkah yang harus dilakukan, datanglah terlebih dahulu ke Pemerintah Desa agar memperoleh penjelasan dan arahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin memahami lebih lengkap mengenai tata cara mengurus administrasi pertanahan, mulai dari jual beli, tanah warisan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, sengketa batas, hingga sertipikat transmigrasi, episode lengkap Podcast Bukit Raya bertajuk "Mengurus Surat Tanah di Desa, Mulai dari Mana?" dapat disaksikan melalui kanal YouTube Pemerintah Desa Bukit Raya.