Pemerintah Desa Bukit Raya

Website Contact the organization

Pemerintah Desa Bukit Raya Halaman resmi Pemerintah Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara

Membeli sebidang tanah sering kali menjadi impian banyak orang. Namun, di balik rasa bahagia memiliki tanah sendiri, mas...
19/10/2026

Membeli sebidang tanah sering kali menjadi impian banyak orang. Namun, di balik rasa bahagia memiliki tanah sendiri, masih banyak masyarakat yang bingung harus memulai dari mana ketika mengurus administrasi pertanahan. Tidak sedikit p**a yang baru menyadari dokumennya bermasalah saat tanah akan dijual, diwariskan, atau bahkan ketika sengketa mulai muncul. Situasi inilah yang menjadi pembahasan dalam episode terbaru Podcast Bukit Raya bertajuk "Mengurus Surat Tanah di Desa, Mulai dari Mana?".

Dipandu oleh moderator Vikio Setyobudi, podcast tersebut menghadirkan Kepala Desa Bukit Raya, Yatiman Setiawan dan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bukit Raya, Arman untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai langkah awal yang tepat dalam mengurus administrasi pertanahan. Sejak awal diskusi, Vikio mengingatkan bahwa banyak persoalan tanah justru berawal dari kesalahan pada tahap pertama.

"Kalau punya urusan tanah, sebenarnya harus mulai dari mana?" menjadi pertanyaan pembuka yang mengajak masyarakat memahami bahwa setiap persoalan pertanahan memiliki kondisi yang berbeda dan memerlukan penanganan sesuai kewenangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Yatiman menegaskan bahwa administrasi pertanahan kini menjadi salah satu layanan yang sangat penting, terutama sejak kawasan Desa Bukit Raya berada di sekitar wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, meningkatnya nilai tanah harus diimbangi dengan kepastian legalitas agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.

"Kadang-kadang terkait pertanahan diabaikan. Apalagi dengan hadirnya IKN, orang baru sadar pentingnya administrasi pertanahan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan sertipikat tanah. Kewenangan tersebut berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan kabupaten, sedangkan Pemerintah Desa berperan memberikan pelayanan awal, memfasilitasi proses administrasi sesuai kewenangan, serta memastikan setiap dokumen yang diterbitkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap permohonan pertanahan harus diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kepemilikan maupun sengketa di masa mendatang.

Melalui berbagai contoh kasus yang dibahas dalam podcast, masyarakat diajak memahami bahwa persoalan tanah sering kali bukan disebabkan oleh rumitnya administrasi, melainkan karena langkah awal yang keliru. Salah satunya adalah membeli tanah hanya bermodal kuitansi tanpa memastikan status tanah, batas bidang, maupun dokumen pendukung lainnya.

Arman mengungkapkan bahwa ketika ada masyarakat datang membawa kuitansi jual beli, hal pertama yang selalu ditanyakan bukan hanya surat tanahnya, tetapi juga keberadaan objek tanah dan batas-batasnya di lapangan.

"Pertanyaan pertama saya, ada surat tanahnya tidak? Kedua, tanahnya ada tidak? Sudah tahu batasnya di lapangan? Kalau pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab, wah itu sangat berbahaya," jelas Arman.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Desa kerap menemukan kasus masyarakat yang telah membeli tanah, tetapi tidak mengetahui secara pasti letak bidang tanah yang dibeli atau tidak memiliki informasi mengenai saksi batas. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari, terutama ketika terjadi jual beli lanjutan, pembagian warisan, maupun proses sertifikasi tanah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu ke Pemerintah Desa sebelum melakukan transaksi.

Selain membahas jual beli tanah, podcast juga mengulas berbagai persoalan lain yang sering dihadapi masyarakat, seperti penjualan tanah warisan yang belum memperoleh persetujuan seluruh ahli waris, sengketa batas bidang tanah, hingga penanganan sertipikat transmigrasi yang hilang. Pemerintah Desa menjelaskan bahwa setiap kasus memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda, sehingga masyarakat tidak dianjurkan mengambil langkah sendiri tanpa berkonsultasi terlebih dahulu.

Dalam segmen "Mitos atau Fakta", narasumber juga meluruskan sejumlah anggapan yang masih sering beredar di masyarakat, salah satunya bahwa seluruh urusan tanah dapat diselesaikan di kantor desa. Faktanya, Pemerintah Desa hanya menjalankan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan, sementara penerbitan sertipikat tetap menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Di sisi lain, Pemerintah Desa siap membantu masyarakat memberikan informasi awal, memeriksa dokumen, serta mengarahkan proses administrasi sesuai kondisi masing-masing.

Menjelang akhir diskusi, Kepala Desa mengingatkan bahwa kejujuran dalam administrasi pertanahan merupakan prinsip yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, setiap orang harus menjaga hak kepemilikannya dengan benar tanpa mengklaim hak milik orang lain.

"Prinsipnya jujur, bahwa apa yang kita miliki itu milik kita. Jangan sampai milik orang lain itu dianggap milik kita. Karena urusan tanah itu urusan dunia akhirat," pesan Yatiman.

Melalui episode ini, Pemerintah Desa Bukit Raya mengajak masyarakat untuk tidak menebak-nebak prosedur administrasi pertanahan ataupun hanya mengandalkan informasi dari cerita orang lain. Ketika masih ragu atau belum memahami langkah yang harus dilakukan, datanglah terlebih dahulu ke Pemerintah Desa agar memperoleh penjelasan dan arahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin memahami lebih lengkap mengenai tata cara mengurus administrasi pertanahan, mulai dari jual beli, tanah warisan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, sengketa batas, hingga sertipikat transmigrasi, episode lengkap Podcast Bukit Raya bertajuk "Mengurus Surat Tanah di Desa, Mulai dari Mana?" dapat disaksikan melalui kanal YouTube Pemerintah Desa Bukit Raya.





Percepatan realisasi kegiatan dan penataan kembali anggaran menjadi fokus utama dalam apel rutin Pemerintah Desa Bukit R...
19/10/2026

Percepatan realisasi kegiatan dan penataan kembali anggaran menjadi fokus utama dalam apel rutin Pemerintah Desa Bukit Raya. Memasuki pertengahan Oktober 2026, sejumlah kegiatan telah berjalan di lapangan sehingga diperlukan percepatan pelaksanaan sekaligus penyelesaian administrasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Apel rutin yang dilaksanakan di halaman Kantor Desa Bukit Raya pada Senin, 19 Oktober 2026 dipimpin oleh Plh. Sekretaris Desa, Ario Suseno, dan diikuti oleh perangkat dan staf desa serta siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) SMK Negeri 1 Penajam Paser Utara.

Dalam arahannya, Plh. Sekretaris Desa meminta Kepala Seksi Kesejahteraan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran untuk melakukan percepatan pelaksanaan Program Tangguh RT Tahap II yang saat ini tengah berjalan di RT 006, RT 008, RT 011, dan RT 013.

Percepatan tersebut perlu dilakukan melalui koordinasi dengan Kepala Dusun dan Ketua RT di wilayah masing-masing agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai rencana. Selain memastikan kegiatan di lapangan berjalan, percepatan juga diperlukan untuk mendukung proses realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II sebagai bagian dari persyaratan pengajuan ADD Tahap III.

โ€œKegiatan yang sudah berjalan agar segera dipercepat pelaksanaannya dan dikoordinasikan dengan Kepala Dusun serta Ketua RT. Kita perlu memastikan realisasi kegiatan berjalan sekaligus mempercepat penyelesaian ADD Tahap II sebagai persyaratan untuk pengajuan tahap berikutnya,โ€ ujar Ario Suseno.

Selain Program Tangguh RT, perhatian juga diarahkan pada persiapan penyusunan Rancangan APB Desa Perubahan Tahun Anggaran 2026. Seluruh Pelaksana Kegiatan Anggaran diminta mulai menghimpun dan melaporkan kondisi masing-masing kegiatan secara lengkap.

Laporan tersebut mencakup realisasi anggaran yang telah dilaksanakan, kegiatan yang belum terealisasi, kegiatan yang diperkirakan tidak akan terealisasi, serta kendala yang menyebabkan kegiatan belum dapat dilaksanakan. Data tersebut diperlukan agar Pemerintah Desa memiliki gambaran yang jelas mengenai kondisi pelaksanaan anggaran sebelum dilakukan penyesuaian melalui APB Desa Perubahan.

Dengan adanya laporan yang lengkap dari setiap Pelaksana Kegiatan Anggaran, Pemerintah Desa dapat melakukan pencermatan terhadap kebutuhan penyesuaian anggaran secara lebih terarah, termasuk menentukan kegiatan yang masih dapat dilaksanakan maupun anggaran yang perlu disesuaikan berdasarkan kondisi riil hingga memasuki akhir tahun anggaran.

Melalui apel rutin ini, Pemerintah Desa Bukit Raya kembali menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan, ketertiban administrasi, dan keterbukaan dalam menyampaikan kondisi realisasi anggaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan APB Desa Perubahan Tahun Anggaran 2026 secara lebih tepat serta memastikan pelaksanaan program desa tetap berjalan sesuai prioritas dan kemampuan keuangan desa.





19/10/2026

Pemilihan Pengurus RT 004 Desa Bukit Raya Periode Tahun 2027โ€“2032 mempertemukan Abdul Rahman dan Catur Budi Pramono dalam proses pemilihan yang berlangsung tertib dan kondusif.

Dari 36 suara sah, Abdul Rahman memperoleh 23 suara, sementara Catur Budi Pramono memperoleh 13 suara. Hasil ini kembali menempatkan Abdul Rahman sebagai Ketua RT 004 untuk periode lima tahun mendatang.

Bukan hanya tentang siapa yang terpilih, tetapi tentang kepercayaan warga yang kini kembali menjadi sebuah amanah. ๐Ÿค





Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga (RT) 004 Desa Bukit Raya Periode Tahun 2027โ€“2032 berlangsung di Balai Pertemuan Desa B...
18/10/2026

Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga (RT) 004 Desa Bukit Raya Periode Tahun 2027โ€“2032 berlangsung di Balai Pertemuan Desa Bukit Raya, Sabtu, 17 Oktober 2026. Dua nama bersiap mengikuti proses pemilihan untuk menentukan siapa yang akan dipercaya memimpin lingkungan RT 004 pada periode berikutnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus RT 004 Periode Tahun 2022โ€“2027, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga, serta masyarakat.

Berbeda dengan beberapa pemilihan RT sebelumnya, proses penetapan calon di RT 004 berlangsung lebih sederhana. Tidak terdapat nama lain yang diusulkan oleh masyarakat. Dua orang mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya untuk menjadi calon Ketua RT 004, yaitu Abdul Rahman dan Catur Budi Pramono.

Abdul Rahman sendiri merupakan Ketua RT 004 yang masih menjabat pada periode tahun 2022โ€“2027. Kali ini, ia kembali mengikuti proses pemilihan untuk melanjutkan kepemimpinan di lingkungan RT 004. Sementara itu, Catur Budi Pramono turut mendaftarkan diri sebagai calon untuk periode tahun 2027โ€“2032.

Setelah kedua calon ditetapkan, masyarakat kemudian mengikuti pemungutan suara. Proses berlangsung tertib dan kondusif, dengan masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Ketua RT 004 untuk periode lima tahun mendatang.

Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan penghitungan suara secara terbuka. Hasil penghitungan disaksikan bersama oleh masyarakat, panitia, serta pihak-pihak yang hadir hingga seluruh suara selesai dihitung.

Dari 36 suara sah, Abdul Rahman memperoleh 23 suara, sedangkan Catur Budi Pramono memperoleh 13 suara. Tidak terdapat suara tidak sah. Dengan hasil tersebut, Abdul Rahman sebagai petahana kembali dipercaya mengemban jabatan sebagai Ketua RT 004 Terpilih Periode Tahun 2027โ€“2032.

Hasil pemilihan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga sebagai dokumen resmi yang mencatat pelaksanaan serta hasil pemungutan dan penghitungan suara.

Setelah hasil ditetapkan, Abdul Rahman menyampaikan sambutan sebagai Ketua RT 004 Terpilih. Momen tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa kepemimpinan RT 004 akan kembali dilanjutkan oleh sosok yang sebelumnya telah menjalankan amanah sebagai Ketua RT pada periode tahun 2022โ€“2027.





 , mengurus surat tanah sebenarnya harus mulai dari mana? Apakah cukup bermodal kuitansi, atau ada langkah penting yang ...
18/10/2026

, mengurus surat tanah sebenarnya harus mulai dari mana? Apakah cukup bermodal kuitansi, atau ada langkah penting yang sering terlewat?

Temukan jawabannya dalam episode terbaru Podcast Bukit Raya bersama Kepala Desa Bukit Raya dan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bukit Raya yang membahas administrasi pertanahan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

๐Ÿ—“๏ธ Minggu, 18 Oktober 2026
๐Ÿ•— Pukul 20.00 Wita
๐Ÿ“บ Live di YouTube Pemerintah Desa Bukit Raya

Yuk, pahami prosedurnya sejak awal agar hak atas tanahmu terlindungi dengan baik.





18/10/2026

Namaste, ! โœจ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ณ

Car Free Day hari ini terasa berbeda! Jalanan Desa Bukit Raya dipenuhi semangat, warna, dan keceriaan dengan nuansa India yang begitu meriah. ๐Ÿ’ƒ๐Ÿ•บ

Bukan hanya soal berjalan dan berolahraga, tetapi juga tentang menikmati pagi bersama, bergembira, dan menghadirkan suasana baru di tengah kebersamaan warga.

Dari langkah kecil, gerakan bersama, hingga senyum yang menghiasi pagi, CFD Desa Bukit Raya terus menjadi ruang untuk sehat, hijau, dan bersama. ๐ŸŒฟโค๏ธ

Namaste, Bukit Raya! Hari ini kita sehat dengan gaya India! ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ณ๐Ÿ”ฅ





 , satu malam, satu pilihan, dan satu langkah bersama untuk lingkungan yang lebih baik. ๐ŸคMalam ini, masyarakat RT 004 ak...
17/10/2026

, satu malam, satu pilihan, dan satu langkah bersama untuk lingkungan yang lebih baik. ๐Ÿค

Malam ini, masyarakat RT 004 akan melaksanakan Pemilihan Pengurus RT Periode Tahun 2027โ€“2032. Mari hadir dan ikut menentukan sosok yang akan menjadi bagian penting dalam pelayanan, kebersamaan, serta kemajuan lingkungan RT 004.





17/10/2026

Pemilihan Pengurus RT 003 Desa Bukit Raya Periode Tahun 2027โ€“2032 berlangsung di Musala RT 003, Kamis, 15 Oktober 2026. Dua nama akhirnya ditetapkan sebagai calon, Rudi Parsaoran Tampubolon dan Yusuf.

Dari 38 suara sah, Rudi Parsaoran Tampubolon memperoleh 28 suara, sedangkan Yusuf memperoleh 10 suara. Hasil tersebut mengantarkan Rudi sebagai Ketua RT 003 Terpilih untuk periode 2027โ€“2032.

Kini, suara telah menjadi keputusan. Amanah baru pun dimulai. ๐Ÿค





Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga (RT) 003 Desa Bukit Raya Periode Tahun 2027โ€“2032 berlangsung di Musala RT 003, Kamis, ...
16/10/2026

Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga (RT) 003 Desa Bukit Raya Periode Tahun 2027โ€“2032 berlangsung di Musala RT 003, Kamis, 15 Oktober 2026. Warga hadir untuk mengikuti proses penentuan kepemimpinan lingkungan yang akan menjalankan amanah selama lima tahun mendatang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus RT 003 Periode Tahun 2022โ€“2027, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga, serta masyarakat.

Sebelum memasuki pemungutan suara, masyarakat terlebih dahulu mengikuti proses pengusulan calon. Tahapan ini berlangsung cukup dinamis. Beberapa nama sempat diusulkan oleh masyarakat, namun tidak seluruhnya bersedia untuk maju. Di sisi lain, terdapat p**a warga yang menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan hingga akhirnya ditetapkan dua nama sebagai calon Ketua RT 003, yakni Rudi Parsaoran Tampubolon dan Yusuf.

Setelah kedua calon ditetapkan, tahapan pemilihan dilanjutkan dengan pemungutan suara. Masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan siapa yang akan dipercaya memimpin RT 003 pada periode tahun 2027โ€“2032. Proses berlangsung dengan tertib dan kondusif hingga seluruh pemilih menyelesaikan hak pilihnya.

Perhatian kemudian beralih pada proses penghitungan suara. Penghitungan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat serta pihak-pihak yang hadir. Satu per satu suara dibacakan dan dicatat hingga seluruh hasil pemungutan dapat diketahui bersama.

Dari 38 suara sah, Rudi Parsaoran Tampubolon memperoleh 28 suara, sementara Yusuf memperoleh 10 suara. Tidak terdapat suara tidak sah. Hasil tersebut menempatkan Rudi Parsaoran Tampubolon sebagai Ketua RT 003 Terpilih Periode Tahun 2027โ€“2032.

Hasil pemilihan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga. Dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi resmi yang mencatat seluruh hasil pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan RT 003.

Setelah penetapan hasil, suasana kegiatan berlanjut dengan sambutan Ketua RT 003 Periode Tahun 2022โ€“2027. Momen tersebut menjadi bagian dari rangkaian pergantian kepemimpinan di lingkungan RT 003. Setelahnya, Rudi Parsaoran Tampubolon menyampaikan sambutan sebagai Ketua RT 003 Terpilih Periode Tahun 2027โ€“2032 setelah memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian pemilihan, Rudi Parsaoran Tampubolon akan mengemban amanah sebagai Ketua RT 003 Desa Bukit Raya selama lima tahun ke depan. Selanjutnya, kepemimpinan baru tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari keberlanjutan pelayanan, komunikasi, dan kebersamaan masyarakat di lingkungan RT 003.





 , malam ini giliran RT 003! ๐Ÿ—ณ๏ธโœจMari bersama-sama hadir dan menyukseskan Pemilihan Pengurus RT 003 Periode Tahun 2027โ€“20...
15/10/2026

, malam ini giliran RT 003! ๐Ÿ—ณ๏ธโœจ

Mari bersama-sama hadir dan menyukseskan Pemilihan Pengurus RT 003 Periode Tahun 2027โ€“2032 yang akan dilaksanakan malam ini.

Yuk, gunakan hak pilih dengan penuh tanggung jawab. Satu pilihan dari warga menjadi bagian dari langkah bersama untuk menentukan pengurus RT yang amanah dan membawa lingkungan semakin guyub! ๐Ÿค

Sampai bertemu malam ini, SobatDesa! ๐Ÿ™Œ





Address

Jalan Negara RT. 004 Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara
Sepaku
76147

Opening Hours

Monday 08:00 - 14:00
Tuesday 08:00 - 14:00
Wednesday 08:00 - 14:00
Thursday 08:00 - 14:00
Friday 08:00 - 11:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pemerintah Desa Bukit Raya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Pemerintah Desa Bukit Raya:

Shortcuts

Share