Suherfan, SH.

Suherfan, SH. apa itu peradaban?

peradaban mengambarkan suatu waktu tertentu yang memiliki unsur waktu, kehidupan/peristiwa/keadaan yang digambarkan dengan interpretasi definator tentang makna peradaban itu sendiri.

Revange! Ragnarok
07/09/2026

Revange! Ragnarok

04/09/2026
Merdeka atau Mati!   Aku menantang semua orang yang modal bacot, silahkan datang kekantor, biar kita ngopi ngobrol
31/07/2026

Merdeka atau Mati!
Aku menantang semua orang yang modal bacot, silahkan datang kekantor, biar kita ngopi ngobrol

Pleasee.,,, congormu sampe sni, jgn bikin aku menyudahi semua pesta rakyat ini. Kantorku buka besok jam 9 jika ingin ngo...
31/07/2026

Pleasee.,,, congormu sampe sni, jgn bikin aku menyudahi semua pesta rakyat ini. Kantorku buka besok jam 9 jika ingin ngobrol. Jadilah manusia jangan jadi curut.

Ku kibarkan nuansa pinjol, agar kalian juga merasakan bagaimana menjadi Meta, yaaa Metapinjol. Kawasan dengan suatu simb...
27/07/2026

Ku kibarkan nuansa pinjol, agar kalian juga merasakan bagaimana menjadi Meta, yaaa Metapinjol.

Kawasan dengan suatu simbol dapat dianggap sebagai bendera!
Permisi, ijin mendirikan bendera yaaaak sebelum dipetakan 🙏 🍀 atau

03/07/2026

Robinhoot baik atau jahat?

16/05/2026

Free wall

Intip ae dulu
04/03/2026

Intip ae dulu

Tonton, ikuti, dan temukan lebih banyak konten yang sedang trending.

26/01/2026

“Dass Sein, Dass Sollen”
(peristiwanya dulu baru ada hukum yang mengaturnya) Sejalan dengan Asas Legalitas
“tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali ada hukum yang mengaturnya”
Bukan tidak mungkin ““Ius Costituendum"” dapat tercipta tanpa ada peristiwa hukum yang nyata dan konkret, karena hukum ada untuk mengatur suatu perbuatan hukum baik yang bersifat perbuatan hukum public maupun perbuatan hukum privat.
Ketika hukum ada untuk suatu batasan atau mengatur manusia dan Subyek Hukum lainnya maka bagaimana Hukum dapat tercipta sebagai bentuk dari sebuah pencegahan, pencegahan atas apa? Dan hukum tersebut mengatur tentang apa?
Hari kian berganti, bulan terus berlalu teknologi kian maju pesat, upaya preventif bisa jadi dibutuhkan tapi bagaimana relevansi dan implimentasi dari suatu kompleksitas system “Ius Costituendum"?
Dogma dan paradigma masyarakat kian bergulir berubah mengikuti perkembangan dunia apa mungkin Paradigma Hukum yang tumbuh di masyarakat juga mengalami pergeseran atau tidak mempunyai eksistensi mengikat?
Kita mencita-citakan terbentuknya suatu aturan guna membatasi ruang gerak demi keadilan dan kepastian hukum. Hukum yang mengatur tentang suatu hal / peristiwa yang belum ada apakah perwujudan dan dari kepastian hukum tersebut? Ditambah lagi Ketika “Ius Costituendum" hadir untuk pencegahan sesuatu yang terjadi 3 tahun kedepan, ternyata 3 tahun kedepan kebanyakan orang paradigmanya berlawanan dengan “Ius Costituendum" yang dibuat dan diundangkan 3 tahun silam.
Ada Solusi?
Ada teruss....
Kaji ulang eksistensi "subyek hukum" dan relevansikan dengan Manusia = NIK
NIK = NPWP = dunia maya dan dunia nyata
tarik mundur krn avatar didunia maya juga butuh identitas biar segala transaksi lancar dan sudah diregulasi juga mengenai KBLI pajak untuk pelaku usaha di dunia maya, karena arahnya pada kepastian hukum antara individu sebagai nama dengan individu sebagai NIK (Bisa bukan orangnya yang megang) karena teknologi ditambah AI dan chat GPT akan menguasai system berbasis cloud.
ingat jaman sekarang kita punya 2 "rumah", "rumah" didunia nyata dan di dunia maya.

Address

Jl. Drive Adam Malik, Kuala Pembuang II, Seruyan Hilir
Seruyan

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Suherfan, SH. posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category