" Rumeksa Ayuning Bumi, Nguri Uri Luhuring Budi "
Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta (PTUN Yogyakarta), dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No