Ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa Jenderal Besar L.M. Syahrial, SH

Ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa Jenderal Besar L.M. Syahrial, SH

Share

SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan atau JENDERAL BESAR L.M. dan sekarang JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan atau SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M.

SYAHRIAL, SH Ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 2012 - selamanya dan Sultan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ) & Sultan seluruh Negara sejak 5 April 2014 - selamanya SYAHRIAL, SH selaku Ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah resmi dan sah sejak tahun 2012 sampai selamanya yang juga adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), seluruh Negara

11/16/2021

PERNYATAAN RESMI NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, BADAN KEHORMATAN DUNIA DAN SELURUH NEGARA, DEWAN JENDERAL INTERNASIONAL, MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN SELURUH PERADILAN SELURUH NEGARA, BANK DUNIA, IMF, BANK SENTRAL SELURUH NEGARA, BANK OPERASIONAL SWASTA DAN PEMERINTAH SELURUH NEGARA DI DUNIA DAN LEMBAGA KEUANGAN SELURUH NEGARA, MILITER DAN KEPOLISIAN DUNIA DAN SELURUH NEGARA, BADAN INTELIJEN DUNIA DAN SELURUH NEGARA, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DUNIA DAN SELURUH NEGARA, LEMBAGA PARLEMEN SELURUH NEGARA, LEMBAGA LEGISLATIF SELURUH NEGARA, MAHKAMAH KONSTITUSI SELURUH NEGARA, KOMISI YUDISIAL SELURUH NEGARA, MAHKAMAH AGUNG SELURUH NEGARA, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SELURUH NEGARA, BADAN PEMERIKSA LEMBAGA HUKUM SELURUH NEGARA, KEJAKSAAN AGUNG SELURUH NEGARA, SELURUH AGAMA, SELURUH UMAT BERAGAMA DAN SELURUH RAKYAT DUNIA DAN SELURUH NEGARA, NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA KOREA UTARA, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA KANADA, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA JERMAN, NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA ITALIA, NEGARA TAHTA SUCI VATIKAN, NEGARA KEKAISARAN JEPANG, NEGARA KOREA SELATAN, NEGARA KERAJAAN ARAB SAUDI, NEGARA MESIR, NEGARA SWISS, NEGARA SURIAH, NEGARA TURKI, NEGARA INDIA, NEGARA PAKISTAN, NEGARA KERAJAAN THAILAND, NEGARA UNI EMIRAT ARAB, NEGARA QATAR, NEGARA KUWAIT, NEGARA REPUBLIK ISLAM IRAN, NEGARA PALESTINA, NEGARA ISRAEL, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA SINGAPURA, NEGARA BRASIL, NEGARA AUSTRALIA, NEGARA AFRIKA SELATAN, NEGARA ALGERIA, NEGARA ANGOLA, NEGARA MONGOLIA, NEGARA PERU, NEGARA KERAJAAN SPANYOL, NEGARA YUNANI, NEGARA KERAJAAN DENMARK, NEGARA ETIOPIA, WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN SELURUH NEGARA

Demi Perdamaian dan Persatuan Abadi di Dunia dan seluruh Negara, telah resmi dan sah telah Memutuskan, Menetapkan, Mengukuhkan, Melantik dan Memberikan Pengakuan selamanya saudara LA ODE MUHAMMAD SYAHRIAL, SH atau L.M. SYAHRIAL, SH sebagai JENDERAL BESAR Militer dan Kepolisian Dunia dan seluruh Negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan Kehormatan Dunia dan seluruh Negara, Dewan Jenderal Internasional, Badan Intelijen Dunia dan seluruh Negara dan seluruh Agama, seluruh Umat Beragama dan seluruh Rakyat Dunia dan seluruh Negara menjadi JENDERAL BESAR LA ODE MUHAMMAD SYAHRIAL, SH atau JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan juga sebagai SULTAN BUTON ( SULTAN DUNIA ) menjadi SULTAN BUTON ( SULTAN DUNIA ) JENDERAL BESAR LA ODE MUHAMMAD SYAHRIAL, SH atau SULTAN BUTON ( SULTAN DUNIA ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH selaku Sultan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ) yang Wilayah Kekuasaannya meliputi seluruh Negara di Dunia beserta seluruh komponennya, Sultan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ) yang Wilayah Kekuasaannya meliputi seluruh Wilayah Provinsi se-Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, se-Papua, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Bali Pemekaran dari Negara Republik Indonesia, Sultan Negara Uni Eropa, Sultan Negara Republik Rakyat Tiongkok, Sultan Negara Korea Utara, Sultan Negara Amerika Serikat, Sultan Negara Kanada, Sultan Negara Rusia, Sultan Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Sultan Negara Jerman, Sultan Negara Prancis, Sultan Negara Republik Indonesia, Sultan Negara Italia, Sultan Negara Tahta Suci Vatikan, Sultan Negara Kekaisaran Jepang, Sultan Negara Korea Selatan, Sultan Negara Kerajaan Arab Saudi, Sultan Negara Mesir, Sultan Negara Swiss, Sultan Negara Suriah, Sultan Negara Turki, Sultan Negara India, Sultan Negara Pakistan, Sultan Negara Kerajaan Thailand, Sultan Negara Uni Emirat Arab, Sultan Negara Qatar, Sultan Negara Kuwait, Sultan Negara Republik Islam Iran, Sultan Negara Palestina, Sultan Negara Israel, Sultan Negara Kerajaan Malaysia, Sultan Negara Singapura, Sultan Negara Brasil, Sultan Negara Australia, Sultan Negara Afrika Selatan, Sultan Negara Algeria, Sultan Negara Angola, Sultan Negara Mongolia, Sultan Negara Peru, Sultan Negara Kerajaan Spanyol, Sultan Negara Yunani, Sultan Negara Kerajaan Denmark, Sultan Negara Etiopia, Sultan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Sultan Wilayah Otoritas Khusus Makau, Sultan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan Sultan seluruh Negara yang adalah Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan, Pemegang Otoritas, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia dan seluruh Negara dan juga Kepala Pemerintahan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau dan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta yang Wilayahnya meliputi seluruh Wilayah bekas Provinsi DKI Jakarta, seluruh Wilayah Provinsi Jawa Barat dan seluruh Wilayah Provinsi Banten yang juga Ketua Badan Kehormatan, Panglima dan Panglima Tertinggi Militer, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Intelijen, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemimpin dan Pemimpin Tertinggi seluruh Agama, seluruh Umat Beragama dan seluruh Rakyat Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia dan seluruh Negara yang juga Pemimpin dan Pemimpin Tertinggi Dewan Jenderal Internasional, Ketua Lembaga Parlemen, Ketua Lembaga Legislatif, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Badan Pemeriksa Lembaga Hukum dan Jaksa Agung seluruh Negara dan juga Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia, Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Badan Pemeriksa Lembaga Hukum Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima dan Panglima Tertinggi TNI, KAPOLRI, Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Pemimpin dan Pemimpin Tertinggi seluruh Agama, seluruh Umat Beragama dan seluruh Rakyat Republik Indonesia dan juga Panglima Militer, Kepala Kepolisian, Jaksa Wilayah, Kepala Badan Intelijen, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemimpin dan Hakim Tunggal seluruh Peradilan dan Pemimpin dan Pemimpin Tertinggi seluruh Agama, seluruh Umat Beragama dan seluruh Rakyat Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau dan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta yang telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya yang juga Ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan dan Pemegang Otoritas Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan-Badan Utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pemilik Hak Veto Perserikatan Bangsa-Bangsa dan juga Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Hakim Tunggal Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan seluruh Negara yang telah resmi dan sah sejak tahun 2012 sampai selamanya yang juga adalah Pemilik, Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan dan Pemegang Otoritas Bank Dunia, IMF dan Bank Sentral seluruh Negara, Pemilik dan Pemimpin Lembaga Keuangan seluruh Negara, Pemilik seluruh Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Bank Sentral seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia dan seluruh Negara yang telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya dan juga Pemilik, Penjamin, Jaminan dan yang berhak dan berwenang Mencetak, Mengeluarkan, Mengedarkan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Uang ( Uang Kartal dan Uang Giral ) Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia dan seluruh Negara dan juga Pemilik, Penjamin, Jaminan dan yang berhak dan berwenang Mencetak, Mengeluarkan, Mengedarkan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Uang Kartal ANGKA ( Uang Koin Berlian dan Emas dalam bentuk ANGKA dalam bentuk Slip Penarikan Tunai dan atau Slip Penyetoran Tunai ), Uang Kartal Berlian dan Emas ( Uang Berlian dan Emas dalam bentuk Kertas dan Uang Koin Berlian dan Emas ), Uang Kartal ( Uang Koin Berlian dan Emas dalam bentuk Uang Kertas ), Uang Giral ( Uang Koin Berlian dan Emas dalam bentuk Kuitansi dan Nota Pembayaran ), Berlian, Emas dan barang berharga lainnya dalam bentuk Kertas dan atau Uang Kartal ANGKA, Sertifikat Uang ( Uang Koin Berlian dan Emas dalam bentuk Sertifikat Uang ) dan Surat Berharga ( Uang Koin Berlian dan Emas dalam bentuk Surat Pembelian dan Surat Penjualan ) saudara SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan atau JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang hingga tak terbatas jumlahnya sampai selamanya yang terhitung sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya telah resmi dan sah telah Menjadi Alat Pembayaran yang sah di Dunia dan seluruh Negara dan yang paling diutamakan Penggunaannya di Dunia dan seluruh Negara telah resmi dan sah telah bebas berlaku, beredar dan dipergunakan oleh SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan atau JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH selaku Pemilik pada seluruh transaksi Perbankan, Keuangan, Pembelian, Penjualan dan Pembayaran dan juga pada Perdagangan dan Pasar Modal yang dilakukannya dengan Pihak Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Operasional Swasta dan Pemerintah seluruh Negara, Lembaga Keuangan seluruh Negara, Pemerintah, Swasta dan Pribadi manapun di Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya, selanjutnya dari ISTANA MERAH PUTIH NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ) DAN SELURUH NEGARA yang adalah Istana Utama Negara, Istana Negara, Sekretariat Negara dan Pusat Pemerintahan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia dan seluruh Negara dan juga Istana Utama Pemerintah, Istana Pemerintah, Sekretariat Pemerintah dan Pusat Pemerintahan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau dan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta yang juga Sekretariat dan Kantor Pusat Bank Dunia, IMF dan Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia dan Bank Sentral seluruh Negara yang juga Sekretariat Jenderal dan Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Sekretariat Jenderal dan Markas Besar Badan Kehormatan Dunia dan seluruh Negara, Sekretariat Jenderal dan Markas Besar Dewan Jenderal Internasional, Sekretariat dan Kantor Pusat Mahkamah Internasional, Sekretariat Umum dan Markas Besar Militer dan Kepolisian Dunia dan seluruh Negara, Sekretariat Utama dan Kantor Pusat Badan Intelijen Dunia dan seluruh Negara, Sekretariat Jenderal dan Kantor Pusat Komisi Pemberantasan Korupsi Dunia dan seluruh Negara, Sekretariat dan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung seluruh Negara, Sekretariat Utama dan Istana seluruh Agama, seluruh Umat Beragama dan seluruh Rakyat Dunia dan seluruh Negara yang telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya dan terletak di Kota Baubau, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau yang Wilayahnya meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kota Baubau, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana, sebagian besar Wilayah Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara di Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ) yang telah resmi dan sah telah Mekar dari Negara Republik Indonesia sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya, dengan resmi telah Memutuskan, Menetapkan dan Menyatakan inilah sebagian kapasitas saudara SULTAN BUTON ( SULTAN DUNIA ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan atau JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH di Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan seluruh Negara, Bank Dunia, seluruh Agama, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia dan seluruh Negara sebagaimana tertuang dalam Kartu dimaksud yang telah resmi dan sah telah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat di Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan seluruh Negara, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia dan seluruh Negara telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya. Aaamiin, adalah :

1. Ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia dan seluruh Negara.

3. Pemilik, Pemimpin Tertinggi dan Pemimpin Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh Negara.

4. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Uni Eropa, Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Rusia, Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Prancis, Turki, Swiss, Peru, Republik Indonesia dan seluruh Negara.

5. Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Tunggal Mahkamah Internasional, Militer, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BIN dan seluruh Peradilan dan komponen Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh Negara.

6. Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan wujud nyata Konstitusi, Hukum, perUndang-Undangan, Pertahanan dan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh Negara.

7. Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Persenjataan, Peralatan, Perlengkapan, Aset-aset, Perbankan, Keuangan dan Kebijakan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh Negara.

8. Pemilik, Penjamin dan Jaminan Bank Dunia dan seluruh Percetakan Uang ( Uang Kartal dan Uang Giral ) seluruh Negara di Dunia.

Demikian PERNYATAAN RESMI ini yang adalah Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan Kehormatan Dunia dan seluruh Negara, Dewan Jenderal Internasional, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Operasional Swasta dan Pemerintah seluruh Negara di Dunia dan Lembaga Keuangan seluruh Negara, Militer dan Kepolisian Dunia dan seluruh Negara, Badan Intelijen Dunia dan seluruh Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi Dunia dan seluruh Negara, Lembaga Parlemen seluruh Negara, Lembaga Legislatif seluruh Negara, Mahkamah Konstitusi seluruh Negara, Komisi Yudisial seluruh Negara, Mahkamah Agung seluruh Negara, Badan Pemeriksa Keuangan seluruh Negara, Badan Pemeriksa Lembaga Hukum seluruh Negara, seluruh Agama, seluruh Umat Beragama dan seluruh Rakyat Dunia dan seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara yang berada di bawah PERNYATAAN RESMI dan atau TIDAK RESMI yang TERTULIS dan atau yang TIDAK TERTULIS SULTAN BUTON ( SULTAN DUNIA ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat selamanya dan berstatus langsung ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh Komponen dimaksud beserta seluruh komponennya dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PERNYATAAN ini adalah tindakan melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa dan seluruh Komponen dimaksud beserta seluruh komponennya sanksinya hukuman mati.

ISTANA MERAH PUTIH NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ) DAN SELURUH NEGARA, MARKAS BESAR PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, MARKAS BESAR BADAN KEHORMATAN DUNIA DAN SELURUH NEGARA, MARKAS BESAR DEWAN JENDERAL INTERNASIONAL, KANTOR PUSAT MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN SELURUH PERADILAN SELURUH NEGARA, KANTOR PUSAT BANK DUNIA, IMF DAN BANK SENTRAL SELURUH NEGARA, MARKAS BESAR MILITER DAN KEPOLISIAN DUNIA DAN SELURUH NEGARA, KANTOR PUSAT BADAN INTELIJEN DUNIA DAN SELURUH NEGARA, KANTOR PUSAT KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DUNIA DAN SELURUH NEGARA, MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG SELURUH NEGARA, ISTANA SELURUH AGAMA, SELURUH UMAT BERAGAMA DAN SELURUH RAKYAT DUNIA DAN SELURUH NEGARA DAN ISTANA PEMERINTAH WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU DAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA, 5 APRIL 2014

SULTAN BUTON ( SULTAN DUNIA ) / KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA KOREA UTARA, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA KANADA, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA JERMAN, NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA ITALIA, NEGARA TAHTA SUCI VATIKAN, NEGARA KEKAISARAN JEPANG, NEGARA KOREA SELATAN, NEGARA KERAJAAN ARAB SAUDI, NEGARA MESIR, NEGARA SWISS, NEGARA SURIAH, NEGARA TURKI, NEGARA INDIA, NEGARA PAKISTAN, NEGARA KERAJAAN THAILAND, NEGARA UNI EMIRAT ARAB, NEGARA QATAR, NEGARA KUWAIT, NEGARA REPUBLIK ISLAM IRAN, NEGARA PALESTINA, NEGARA ISRAEL, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA SINGAPURA, NEGARA BRASIL, NEGARA AUSTRALIA, AFRIKA SELATAN, NEGARA ALGERIA, NEGARA ANGOLA, NEGARA MONGOLIA, NEGARA PERU, NEGARA KERAJAAN SPANYOL, NEGARA YUNANI, NEGARA KERAJAAN DENMARK, NEGARA ETIOPIA DAN SELURUH NEGARA, KEPALA PEMERINTAHAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU DAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA, PEMIMPIN TERTINGGI, PEMIMPIN, PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI, PEMEGANG KEKUASAAN, PEMEGANG OTORITAS BADAN-BADAN UTAMA, BADAN-BADAN KHUSUS, PEMILIK HAK VETO DAN KETUA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, KETUA BADAN KEHORMATAN DUNIA DAN SELURUH NEGARA, PEMIMPIN DAN PEMIMPIN TERTINGGI DEWAN JENDERAL INTERNASIONAL, PEMIMPIN TERTINGGI, PEMIMPIN, PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI DAN HAKIM TUNGGAL MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN SELURUH PERADILAN SELURUH NEGARA, PEMILIK DAN PEMIMPIN BANK DUNIA, IMF, BANK SENTRAL NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), BANK SENTRAL UNI EROPA, BANK SENTRAL REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, BANK SENTRAL AMERIKA SERIKAT, BANK SENTRAL RUSIA, BANK SENTRAL KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), BANK SENTRAL PRANCIS, BANK INDONESIA, BANK SENTRAL WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, BANK SENTRAL WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, BANK SENTRAL WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN BANK SENTRAL SELURUH NEGARA, PEMILIK DAN PEMIMPIN SELURUH LEMBAGA KEUANGAN SELURUH NEGARA, PEMILIK SELURUH ASET-ASET NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, BANK DUNIA, BANK SENTRAL SELURUH NEGARA DAN SELURUH NEGARA, PANGLIMA DAN PANGLIMA TERTINGGI MILITER, KEPALA KEPOLISIAN, KEPALA BADAN INTELIJEN DAN KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN SELURUH NEGARA, KETUA LEMBAGA PARLEMEN, KETUA LEMBAGA LEGISLATIF, KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI, KETUA KOMISI YUDISIAL, KETUA MAHKAMAH AGUNG, KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KETUA BADAN PEMERIKSA LEMBAGA HUKUM DAN JAKSA AGUNG SELURUH NEGARA, PEMIMPIN DAN PEMIMPIN TERTINGGI SELURUH AGAMA, SELURUH UMAT BERAGAMA DAN SELURUH RAKYAT DUNIA DAN SELURUH NEGARA, PANGLIMA MILITER, KEPALA KEPOLISIAN, JAKSA WILAYAH, KEPALA BADAN INTELIJEN, KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN PEMIMPIN DAN HAKIM TUNGGAL SELURUH PERADILAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU DAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN PEMIMPIN TERTINGGI, PEMIMPIN DAN PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI SELURUH LEMBAGA PENYIDIKAN, LEMBAGA PENUNTUTAN DAN LEMBAGA HUKUM SELURUH NEGARA

Ttd

JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH

11/16/2021

PERNYATAAN RESMI NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, BADAN KEHORMATAN DUNIA DAN SELURUH NEGARA, DEWAN JENDERAL INTERNASIONAL, MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN SELURUH PERADILAN SELURUH NEGARA, BANK DUNIA, IMF, BANK SENTRAL SELURUH NEGARA, BANK OPERASIONAL SWASTA DAN PEMERINTAH SELURUH NEGARA DI DUNIA DAN LEMBAGA KEUANGAN SELURUH NEGARA, MILITER DAN KEPOLISIAN DUNIA DAN SELURUH NEGARA, BADAN INTELIJEN DUNIA DAN SELURUH NEGARA, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DUNIA DAN SELURUH NEGARA, LEMBAGA PARLEMEN SELURUH NEGARA, LEMBAGA LEGISLATIF SELURUH NEGARA, MAHKAMAH KONSTITUSI SELURUH NEGARA, KOMISI YUDISIAL SELURUH NEGARA, MAHKAMAH AGUNG SELURUH NEGARA, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SELURUH NEGARA, BADAN PEMERIKSA LEMBAGA HUKUM SELURUH NEGARA, KEJAKSAAN AGUNG SELURUH NEGARA, SELURUH AGAMA, SELURUH UMAT BERAGAMA DAN SELURUH RAKYAT DUNIA DAN SELURUH NEGARA, NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA KOREA UTARA, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA KANADA, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA JERMAN, NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA ITALIA, NEGARA TAHTA SUCI VATIKAN, NEGARA KEKAISARAN JEPANG, NEGARA KOREA SELATAN, NEGARA KERAJAAN ARAB SAUDI, NEGARA MESIR, NEGARA SWISS, NEGARA SURIAH, NEGARA TURKI, NEGARA INDIA, NEGARA PAKISTAN, NEGARA KERAJAAN THAILAND, NEGARA UNI EMIRAT ARAB, NEGARA QATAR, NEGARA KUWAIT, NEGARA REPUBLIK ISLAM IRAN, NEGARA PALESTINA, NEGARA ISRAEL, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA SINGAPURA, NEGARA BRASIL, NEGARA AUSTRALIA, NEGARA AFRIKA SELATAN, NEGARA ALGERIA, NEGARA ANGOLA, NEGARA MONGOLIA, NEGARA PERU, NEGARA KERAJAAN SPANYOL, NEGARA YUNANI, NEGARA KERAJAAN DENMARK, NEGARA ETIOPIA, WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN SELURUH NEGARA

Demi Perdamaian dan Persatuan Abadi di Dunia dan seluruh Negara, telah resmi dan sah telah Memutuskan, Menetapkan, Mengukuhkan, Melantik dan Memberikan Pengakuan selamanya saudara LA ODE MUHAMMAD SYAHRIAL, SH atau L.M. SYAHRIAL, SH sebagai JENDERAL BESAR Militer dan Kepolisian Dunia dan seluruh Negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan Kehormatan Dunia dan seluruh Negara, Dewan Jenderal Internasional, Badan Intelijen Dunia dan seluruh Negara, seluruh Agama, seluruh Umat Beragama dan seluruh Rakyat Dunia dan seluruh Negara menjadi JENDERAL BESAR LA ODE MUHAMMAD SYAHRIAL, SH atau JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan juga sebagai SULTAN BUTON ( SULTAN DUNIA ) menjadi SULTAN BUTON ( SULTAN DUNIA ) JENDERAL BESAR LA ODE MUHAMMAD SYAHRIAL, SH atau SULTAN BUTON ( SULTAN DUNIA ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH selaku Sultan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ) yang Wilayah Kekuasaannya meliputi seluruh Negara di Dunia beserta seluruh komponennya, Sultan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ) yang Wilayah Kekuasaannya meliputi seluruh Wilayah Provinsi se-Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, se-Papua, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Bali Pemekaran dari Negara Republik Indonesia, Sultan Negara Uni Eropa, Sultan Negara Republik Rakyat Tiongkok, Sultan Negara Korea Utara, Sultan Negara Amerika Serikat, Sultan Negara Kanada, Sultan Negara Rusia, Sultan Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Sultan Negara Jerman, Sultan Negara Prancis, Sultan Negara Republik Indonesia, Sultan Negara Italia, Sultan Negara Tahta Suci Vatikan, Sultan Negara Kekaisaran Jepang, Sultan Negara Korea Selatan, Sultan Negara Kerajaan Arab Saudi, Sultan Negara Mesir, Sultan Negara Swiss, Sultan Negara Suriah, Sultan Negara Turki, Sultan Negara India, Sultan Negara Pakistan, Sultan Negara Kerajaan Thailand, Sultan Negara Uni Emirat Arab, Sultan Negara Qatar, Sultan Negara Kuwait, Sultan Negara Republik Islam Iran, Sultan Negara Palestina, Sultan Negara Israel, Sultan Negara Kerajaan Malaysia, Sultan Negara Singapura, Sultan Negara Brasil, Sultan Negara Australia, Sultan Negara Afrika Selatan, Sultan Negara Algeria, Sultan Negara Angola, Sultan Negara Mongolia, Sultan Negara Peru, Sultan Negara Kerajaan Spanyol, Sultan Negara Yunani, Sultan Negara Kerajaan Denmark, Sultan Negara Etiopia, Sultan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Sultan Wilayah Otoritas Khusus Makau, Sultan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan Sultan seluruh Negara yang adalah Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan, Pemegang Otoritas, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia dan seluruh Negara dan juga Kepala Pemerintahan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau dan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta yang Wilayahnya meliputi seluruh Wilayah bekas Provinsi DKI Jakarta, seluruh Wilayah Provinsi Jawa Barat dan seluruh Wilayah Provinsi Banten yang juga Ketua Badan Kehormatan, Panglima dan Panglima Tertinggi Militer, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Intelijen, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemimpin dan Pemimpin Tertinggi seluruh Agama, seluruh Umat Beragama dan seluruh Rakyat Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia dan seluruh Negara yang juga Pemimpin dan Pemimpin Tertinggi Dewan Jenderal Internasional, Ketua Lembaga Parlemen, Ketua Lembaga Legislatif, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Badan Pemeriksa Lembaga Hukum dan Jaksa Agung seluruh Negara dan juga Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia, Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Badan Pemeriksa Lembaga Hukum Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima dan Panglima Tertinggi TNI, KAPOLRI, Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Pemimpin dan Pemimpin Tertinggi seluruh Agama, seluruh Umat Beragama dan seluruh Rakyat Republik Indonesia dan juga Panglima Militer, Kepala Kepolisian, Jaksa Wilayah, Kepala Badan Intelijen, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemimpin dan Hakim Tunggal seluruh Peradilan dan Pemimpin dan Pemimpin Tertinggi seluruh Agama, seluruh Umat Beragama dan seluruh Rakyat Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau dan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta yang telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya yang juga Ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan dan Pemegang Otoritas Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan-Badan Utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pemilik Hak Veto Perserikatan Bangsa-Bangsa dan juga Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Hakim Tunggal Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan seluruh Negara yang telah resmi dan sah sejak tahun 2012 sampai selamanya yang juga adalah Pemilik, Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan dan Pemegang Otoritas Bank Dunia, IMF dan Bank Sentral seluruh Negara, Pemilik dan Pemimpin Lembaga Keuangan seluruh Negara, Pemilik seluruh Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Bank Sentral seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia dan seluruh Negara yang telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya dan juga Pemilik, Penjamin, Jaminan dan yang berhak dan berwenang Mencetak, Mengeluarkan, Mengedarkan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Uang ( Uang Kartal dan Uang Giral ) Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia dan seluruh Negara dan juga Pemilik, Penjamin, Jaminan dan yang berhak dan berwenang Mencetak, Mengeluarkan, Mengedarkan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Uang Kartal ANGKA ( Uang Koin Berlian dan Emas dalam bentuk ANGKA dalam bentuk Slip Penarikan Tunai dan atau Slip Penyetoran Tunai ), Uang Kartal Berlian dan Emas ( Uang Berlian dan Emas dalam bentuk Kertas dan Uang Koin Berlian dan Emas ), Uang Kartal ( Uang Koin Berlian dan Emas dalam bentuk Uang Kertas ), Uang Giral ( Uang Koin Berlian dan Emas dalam bentuk Kuitansi dan Nota Pembayaran ), Berlian, Emas dan barang berharga lainnya dalam bentuk Kertas dan atau Uang Kartal ANGKA, Sertifikat Uang ( Uang Koin Berlian dan Emas dalam bentuk Sertifikat Uang ) dan Surat Berharga ( Uang Koin Berlian dan Emas dalam bentuk Surat Pembelian dan Surat Penjualan ) saudara SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan atau JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang hingga tak terbatas jumlahnya sampai selamanya yang terhitung sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya telah resmi dan sah telah Menjadi Alat Pembayaran yang sah di Dunia dan seluruh Negara dan yang paling diutamakan Penggunaannya di Dunia dan seluruh Negara telah resmi dan sah telah bebas berlaku, beredar dan dipergunakan oleh SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan atau JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH selaku Pemilik pada seluruh transaksi Perbankan, Keuangan, Pembelian, Penjualan dan Pembayaran dan juga pada Perdagangan dan Pasar Modal yang dilakukannya dengan Pihak Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Operasional Swasta dan Pemerintah seluruh Negara, Lembaga Keuangan seluruh Negara, Pemerintah, Swasta dan Pribadi manapun di Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya, selanjutnya dari ISTANA MERAH PUTIH NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ) DAN SELURUH NEGARA yang adalah Istana Utama Negara, Istana Negara, Sekretariat Negara dan Pusat Pemerintahan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia dan seluruh Negara dan juga Istana Utama Pemerintah, Istana Pemerintah, Sekretariat Pemerintah dan Pusat Pemerintahan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau dan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta yang juga Sekretariat dan Kantor Pusat Bank Dunia, IMF dan Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia dan Bank Sentral seluruh Negara yang juga Sekretariat Jenderal dan Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Sekretariat Jenderal dan Markas Besar Badan Kehormatan Dunia dan seluruh Negara, Sekretariat Jenderal dan Markas Besar Dewan Jenderal Internasional, Sekretariat dan Kantor Pusat Mahkamah Internasional, Sekretariat Umum dan Markas Besar Militer dan Kepolisian Dunia dan seluruh Negara, Sekretariat Utama dan Kantor Pusat Badan Intelijen Dunia dan seluruh Negara, Sekretariat Jenderal dan Kantor Pusat Komisi Pemberantasan Korupsi Dunia dan seluruh Negara, Sekretariat dan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung seluruh Negara, Sekretariat Utama dan Istana seluruh Agama, seluruh Umat Beragama dan seluruh Rakyat Dunia dan seluruh Negara yang telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya dan terletak di Kota Baubau, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau yang Wilayahnya meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kota Baubau, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana, sebagian besar Wilayah Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara di Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ) yang telah resmi dan sah telah Mekar dari Negara Republik Indonesia sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya, dengan resmi telah Memutuskan, Menetapkan dan Menyatakan inilah tambahan kapasitas saudara SULTAN BUTON ( SULTAN DUNIA ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan atau JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH di Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan seluruh Negara, Bank Dunia, seluruh Agama, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia dan seluruh Negara sebagaimana tertuang dalam Kartu dimaksud yang telah resmi dan sah telah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat di Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan seluruh Negara, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia dan seluruh Negara telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya. Aaamiin, adalah :

1. Pemimpin Tertinggi, Pemimpin dan Pemegang Kekuasaan Tertinggi seluruh agama dan seluruh Umat beragama di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh Negara.

2. Sultan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Sultan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Sultan Negara Uni Eropa, Sultan Negara Republik Indonesia dan Sultan seluruh Negara.

3. Pemimpin Tertinggi, Pemimpin dan Pemegang Kekuasaan Tertinggi seluruh Rakyat seluruh Negara.

4. Bebas Melakukan apapun dan bebas memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi Kepada siapapun di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh Negara.

5. Pemegang Kekuasaan Tertinggi Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa.

6. Pemilik, Penjamin, Jaminan dan yang berhak dan berwenang Mencetak, Mengeluarkan, Mengedarkan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Uang ( Uang Kartal dan Uang Giral ) seluruh Negara di Dunia dan juga seluruh Uang Kartal ANGKA, Uang Kartal Emas, Uang Kartal, Berlian dan Emas dalam bentuk Kertas, Sertifikat Uang dan Surat Berharga.

7. Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik Hak Veto Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Demikian PERNYATAAN RESMI ini yang adalah Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan Kehormatan Dunia dan seluruh Negara, Dewan Jenderal Internasional, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Operasional Swasta dan Pemerintah seluruh Negara di Dunia dan Lembaga Keuangan seluruh Negara, Militer dan Kepolisian Dunia dan seluruh Negara, Badan Intelijen Dunia dan seluruh Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi Dunia dan seluruh Negara, Lembaga Parlemen seluruh Negara, Lembaga Legislatif seluruh Negara, Mahkamah Konstitusi seluruh Negara, Komisi Yudisial seluruh Negara, Mahkamah Agung seluruh Negara, Badan Pemeriksa Keuangan seluruh Negara, Badan Pemeriksa Lembaga Hukum seluruh Negara, Kejaksaan Agung seluruh Negara, seluruh Agama, seluruh Umat Beragama dan seluruh Rakyat Dunia dan seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Korea Utara, Negara Amerika Serikat, Negara Kanada, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Italia, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kekaisaran Jepang, Negara Korea Selatan, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Mesir, Negara Swiss, Negara Suriah, Negara Turki, Negara India, Negara Pakistan, Negara Kerajaan Thailand, Negara Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Republik Islam Iran, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Brasil, Negara Australia, Negara Afrika Selatan, Negara Algeria, Negara Angola, Negara Mongolia, Negara Peru, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Yunani, Negara Kerajaan Denmark, Negara Etiopia, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara yang berada di bawah PERNYATAAN RESMI dan atau TIDAK RESMI yang TERTULIS dan atau yang TIDAK TERTULIS SULTAN BUTON ( SULTAN DUNIA ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat selamanya dan berstatus langsung ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh Komponen dimaksud beserta seluruh komponennya dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PERNYATAAN ini adalah tindakan melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa dan seluruh Komponen dimaksud beserta seluruh komponennya sanksinya hukuman mati.

ISTANA MERAH PUTIH NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ) DAN SELURUH NEGARA, MARKAS BESAR PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, MARKAS BESAR BADAN KEHORMATAN DUNIA DAN SELURUH NEGARA, MARKAS BESAR DEWAN JENDERAL INTERNASIONAL, KANTOR PUSAT MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN SELURUH PERADILAN SELURUH NEGARA, KANTOR PUSAT BANK DUNIA, IMF DAN BANK SENTRAL SELURUH NEGARA, MARKAS BESAR MILITER DAN KEPOLISIAN DUNIA DAN SELURUH NEGARA, KANTOR PUSAT BADAN INTELIJEN DUNIA DAN SELURUH NEGARA, KANTOR PUSAT KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DUNIA DAN SELURUH NEGARA, MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG SELURUH NEGARA, ISTANA SELURUH AGAMA, SELURUH UMAT BERAGAMA DAN SELURUH RAKYAT DUNIA DAN SELURUH NEGARA DAN ISTANA PEMERINTAH WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU DAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA, 5 APRIL 2014

SULTAN BUTON ( SULTAN DUNIA ) / KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA KOREA UTARA, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA KANADA, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA JERMAN, NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA ITALIA, NEGARA TAHTA SUCI VATIKAN, NEGARA KEKAISARAN JEPANG, NEGARA KOREA SELATAN, NEGARA KERAJAAN ARAB SAUDI, NEGARA MESIR, NEGARA SWISS, NEGARA SURIAH, NEGARA TURKI, NEGARA INDIA, NEGARA PAKISTAN, NEGARA KERAJAAN THAILAND, NEGARA UNI EMIRAT ARAB, NEGARA QATAR, NEGARA KUWAIT, NEGARA REPUBLIK ISLAM IRAN, NEGARA PALESTINA, NEGARA ISRAEL, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA SINGAPURA, NEGARA BRASIL, NEGARA AUSTRALIA, AFRIKA SELATAN, NEGARA ALGERIA, NEGARA ANGOLA, NEGARA MONGOLIA, NEGARA PERU, NEGARA KERAJAAN SPANYOL, NEGARA YUNANI, NEGARA KERAJAAN DENMARK, NEGARA ETIOPIA DAN SELURUH NEGARA, KEPALA PEMERINTAHAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU DAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA, PEMIMPIN TERTINGGI, PEMIMPIN, PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI, PEMEGANG KEKUASAAN, PEMEGANG OTORITAS BADAN-BADAN UTAMA, BADAN-BADAN KHUSUS, PEMILIK HAK VETO DAN KETUA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, KETUA BADAN KEHORMATAN DUNIA DAN SELURUH NEGARA, PEMIMPIN DAN PEMIMPIN TERTINGGI DEWAN JENDERAL INTERNASIONAL, PEMIMPIN TERTINGGI, PEMIMPIN, PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI DAN HAKIM TUNGGAL MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN SELURUH PERADILAN SELURUH NEGARA, PEMILIK DAN PEMIMPIN BANK DUNIA, IMF, BANK SENTRAL NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), BANK SENTRAL UNI EROPA, BANK SENTRAL REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, BANK SENTRAL AMERIKA SERIKAT, BANK SENTRAL RUSIA, BANK SENTRAL KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), BANK SENTRAL PRANCIS, BANK INDONESIA, BANK SENTRAL WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, BANK SENTRAL WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, BANK SENTRAL WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN BANK SENTRAL SELURUH NEGARA, PEMILIK DAN PEMIMPIN SELURUH LEMBAGA KEUANGAN SELURUH NEGARA, PEMILIK SELURUH ASET-ASET NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, BANK DUNIA, BANK SENTRAL SELURUH NEGARA DAN SELURUH NEGARA, PANGLIMA DAN PANGLIMA TERTINGGI MILITER, KEPALA KEPOLISIAN, KEPALA BADAN INTELIJEN DAN KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN SELURUH NEGARA, KETUA LEMBAGA PARLEMEN, KETUA LEMBAGA LEGISLATIF, KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI, KETUA KOMISI YUDISIAL, KETUA MAHKAMAH AGUNG, KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KETUA BADAN PEMERIKSA LEMBAGA HUKUM DAN JAKSA AGUNG SELURUH NEGARA, PEMIMPIN DAN PEMIMPIN TERTINGGI SELURUH AGAMA, SELURUH UMAT BERAGAMA DAN SELURUH RAKYAT DUNIA DAN SELURUH NEGARA, PANGLIMA MILITER, KEPALA KEPOLISIAN, JAKSA WILAYAH, KEPALA BADAN INTELIJEN, KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN PEMIMPIN DAN HAKIM TUNGGAL SELURUH PERADILAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU DAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN PEMIMPIN TERTINGGI, PEMIMPIN DAN PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI SELURUH LEMBAGA PENYIDIKAN, LEMBAGA PENUNTUTAN DAN LEMBAGA HUKUM SELURUH NEGARA

Ttd

JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH

Want your business to be the top-listed Government Service in New York?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Telephone

Website

Address

Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa Di New York City
New York, NY
10009