30/05/2026
Persiapan utk agenda berikut...yg mau baju ???
Saniri Alifuru adalah satu dewan dari beberapa tokoh adat yang mewakili masyarakat-masyarakat di Mal
Saniri Alifuru:
Tujuan yg pertama dari Saniri Alifuru utk promosi hak-hak bangsa pribumi dan kepentingan bangsa Alifuru. Tugas utama mengkonsolidasikan perasaan afinitas antara orang-orang Alifuru, untuk memperoleh pengakuan sebagai Bangsa dan untuk mempertahankan hak-hak budaya, politik, ekonomi dan sosial dari Alifuru nasional, internasional dan perjanjian antara negara-negara dan organisasi p
30/05/2026
Persiapan utk agenda berikut...yg mau baju ???
"Tanah Adat Bukan Tanah Kosong."
"Dengar Masyarakat Adat, Hormati Keputusan Adat."
"FPIC: Informasi Jelas, Musyawarah Bebas, Keputusan Bermartabat."
What is Free, Prior, and Informed Consent?
Our observations on the demarcation of customary forest areas in North Seram highlight the right of indigenous peoples to free, prior, and informed consent.
Indigenous peoples have historically been displaced from their ancestral lands to make way for large-scale infrastructure projects, resource extraction efforts, or other development activities that are supposed to benefit them without violating their rights.
However, many of them end up in extreme poverty because they lack access to the land they depend on.
What is free, prior, and informed consent?
FPIC is the right of indigenous peoples to make informed decisions about matters that affect their communities, traditions, and way of life.
The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) recognizes that indigenous peoples have a specific right known as free, prior, and informed consent (FPIC).
FREEDOM
The principle of free consent refers to voluntary consent, without coercion, intimidation, or manipulation. This principle also includes a self-directed process within the community, where consent is not coerced by others.
• Rights holders determine the process, timeframe, and structure of decision-making;
• Information is provided transparently and objectively upon the rights holder's request;
• All decision-making processes must be free from coercion, bias, conditions, bribery, or rewards;
• Meetings and decision-making take place at locations and times determined by the rights holder.
PREVENTED
Consent from indigenous communities must be adequately obtained prior to authorization or initiation of any operation, and during the initial phases of a development or investment plan, not only when community consent is required as a prerequisite.
• This principle allows ample time to study, access, and analyze information related to planned activities;
• Information must be provided before activities are undertaken, at the beginning of the implementation process, and at the beginning, middle, and end of the process;
• Rights holders' decisions must be respected, as they must understand, analyze, and evaluate activities on their own.
INFORMED
Information must be provided openly before seeking consent and throughout the consent process.
Information must:
• Be delivered in a culturally appropriate local language;
• Be objective, highlighting the potential positive and negative benefits of the activity, as well as the consequences of granting or withholding consent;
• Be delivered by culturally knowledgeable individuals, in culturally appropriate locations, including building the capacity of local communities;
• Be accessible to remote village communities, including youth, women, the elderly, and people with disabilities who are often overlooked;
• Be continuously available throughout the FPIC process to enhance local communication.
With Consent
Collective decisions are made by rights holders and through the decision-making processes of affected indigenous or tribal communities. Consent must be sought and granted or withheld according to the specific formal or informal political-administrative dynamics of each community. Indigenous and tribal communities must be allowed to engage through their own freely elected representatives.
• Choices are offered freely: possibly “Yes,” “No,” or “Yes with conditions,” with the possibility of reconsideration if the intended activity changes or new information regarding the development activity becomes available;
• Collective decisions (e.g., by consensus or majority) are made by affected communities in accordance with their customs;
• The rights of indigenous peoples to self-determination, land, resources, territories, and culture must be affirmed.
Indigenous peoples' rights are recognized in international human rights law, the Indonesian constitution, and national law, including the right to self-determination, customary lands, territories, and cultural rights.
The Indonesian government must respect, protect, and fulfill the rights of indigenous peoples.
The Indonesian government must consult with indigenous peoples to obtain their free, prior, and informed consent.
Has the Indonesian government obtained the consent of the indigenous peoples of North Seram before demarcating customary forest areas in North Seram?
30/05/2026
"Tanah Adat Bukan Tanah Kosong."
"Dengar Masyarakat Adat, Hormati Keputusan Adat."
"FPIC: Informasi Jelas, Musyawarah Bebas, Keputusan Bermartabat."
Apa itu Free, Prior, and Informed Consent?
Pengamatan kami tentang pematokan kawasan hutan adat di Seram Utara menyoroti hak masyarakat adat atas persetujuan berdasarkan informasi awal tanpa paksaan.
Masyarakat adat secara historis telah diusir dari tanah asal mereka untuk memberi ruang bagi proyek infrastruktur besar-besaran, upaya ekstraksi sumber daya, atau kegiatan pembangunan lainnya yang seharusnya memberi manfaat tanpa melanggar hak mereka.
Tapi, banyak dari mereka yang berakhir dalam kemiskinan parah karena mereka tidak memiliki akses ke tanah yang mereka andalkan.
Apa itu persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (free, prior and informed consent)?
FPIC adalah hak masyarakat adat untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi masyarakat, tradisi, dan cara hidupnya.
Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) mengakui bahwa masyarakat adat memiliki hak khusus yang dikenal sebagai free, prior, and informed consent (FPIC).
BEBAS
Prinsip bebas mengacu pada persetujuan dengan sukarela, tanpa paksaan, intimidasi atau manipulasi. Prinsip ini juga termasuk proses yang diarahkan sendiri dari komunitas dan persetujuannya tidak dipaksakan oleh pihak lain.
• Pemegang hak menentukan proses, jangka waktu, dan struktur pembuatan keputusan;
• Informasi diberikan secara transparan dan objektif atas permintaan pemegang hak;
• Segala proses pengambilan keputusan harus bebas paksaan, bias, kondisi, penyuapan, maupun imbalan;
• Pertemuan dan pengambilan keputusan dilaksanakan di lokasi dan waktu yang ditentukan oleh pemegang hak.
DIDAHULUKAN
Izin dari masyarakat adat harus diperoleh secara memadai sebelum otorisasi atau inisiasi operasi apa pun, dan selama fase awal rencana pengembangan atau investasi, bukan hanya ketika persetujuan masyarakat dibutuhkan sebagai persyaratan.
• Prinsip ini memberi banyak waktu untuk mempelajari, mengakses, dan menganalisis informasi terkait aktivitas yang direncanakan;
• Informasi harus diberikan sebelum aktivitas dilakukan, pada awal proses implementasi, dan pada awal, tengah, dan akhir proses;
• Keputusan pemegang hak harus dihormati, karena mereka harus memahami, melakukan analisis, dan melakukan evaluasi aktivitas dengan pertimbangan mereka sendiri.
DIINFORMASIKAN
Informasi harus diberikan secara terbuka sebelum meminta persetujuan dan selama proses persetujuan berlangsung.
Informasi harus:
• Disampaikan dengan bahasa lokal sesuai budaya;
• Objektif, memuat potensi manfaat positif dan negatif dari kegiatan, serta konsekuensi memberi atau menunda persetujuan;
• Disampaikan oleh orang yang memahami budaya, di lokasi yang sesuai budaya, termasuk membangun kapasitas penduduk lokal;
• Dapat diakses masyarakat desa terpencil, termasuk pemuda, perempuan, manula, orang berkebutuhan khusus yang sering kali terabaikan;
• Tersedia secara berkelanjutan selama proses FPIC berlangsung untuk meningkatkan komunikasi lokal.
Dengan persetujuan
Keputusan kolektif dibuat oleh pemegang hak dan melalui proses keputusan masyarakat adat atau masyarakat adat yang terkena dampak. Persetujuan harus dicari dan diberikan atau ditahan sesuai dinamika politik-administrasi formal atau informal yang spesifik dari masing-masing komunitas. Masyarakat adat dan komunitas lokal harus diizinkan untuk terlibat melalui perwakilan mereka sendiri yang dipilih secara bebas.
• Pilihan ditawarkan secara bebas: mungkin “Ya”, “Tidak”, atau “Ya dengan syarat”, dengan kemungkinan untuk memikirkan kembali jika aktivitas yang dimaksud berubah atau ada informasi baru terkait aktivitas pembangunan;
• Keputusan kolektif (misal, dengan kesepakatan atau mayoritas) dibuat oleh masyarakat yang terkena dampak sesuai dengan adat mereka;
• Hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri, tanah, sumber daya, dan wilayah, dan budaya wajib ditegaskan.
Hak masyarakat adat diakui dalam hukum HAM internasional, konstitusi Indonesia, dan hukum negara, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, tanah adat, wilayah, dan hak budaya.
Pemerintah Indonesia harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat.
Pemerintah Indonesia harus berkonsultasi dengan masyarakat adat untuk mendapat persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dari mereka.
Apakah pemerintah Indonesia sudah mendapat persetujuan dari masyarakat adat Seram Utara sebelum melakukan pematokan kawasan hutan adat di Seram Utara.
https://ambon.tribunnews.com/masohi/101791/warga-negeri-manusela-protes-dan-tolak-koordinat-136-diduga-serobot-hutan-adat?fbclid=IwZXh0bgNhZW0CMTEAc3J0YwZhcHBfaWQPMjc1MjU0NjkyNTk4Mjc5AAEe5NU5wc__wzMWFeGJUv3JWv7dGb1W-E1j3M3qw70Leuw5k-26VuNhOEyEO3o_aem_2dewMvIER4oj_T04GBPlNA
Warga Negeri Manusela Protes dan Tolak Koordinat 136, Diduga Serobot Hutan Adat - Tribunambon.com Titik koordinat tersebut berada dekat pemukiman warga, kebun, tanaman sagu, hingga sumber air masyarakat dan disebut mengancam area penghidupan warga.
10/05/2026
www.asiaassetsdev.com
40 HUTAN SOSIAL DI SBB TELAH DIJUAL KE PIHAK ASING DINAS KEHUTANAN HARUS BERTANGGUNGJAWAB
Oleh Gerard Wakanno
Di era transisi energi, karbon telah menjadi komoditas emas baru. Di Bali dan global forum, para elit berbicara tentang nature-based solutions. Namun di balik gemerlap sertifikasi Verra itu, di Pulau Seram, Maluku, ada skema perampokan modern yang berlangsung. Bukan perampokan dengan parang, tetapi dengan pena, stempel dinas, dan jargon konservasi.
Korbannya adalah Rakyat adat dan petani hutan di 40 lokasi di Seram Bagian Barat.
Pelakunya adalah PT Asia Asset Development (AAD), perusahaan asing yang mengklaim diri sebagai penyelamat lingkungan, yang diduga kuat bersekongkol dengan oknum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Kasus ini adalah bentuk baru dari Land Grabbing (Perampasan Hak Tanah) era digital, di mana masyarakat tidak kehilangan nyawa, tetapi kehilangan hak ulayat, ekonomi, dan masa depan tanpa sepengetahuan mereka.
PT AAD melalui situsnya www.asiaassetsdev.com memamerkan portofolio hijau. Salah satu proyek kebanggaan mereka adalah "West Seram REDD+ and Agarwood ForestWise Project". Mereka klaim proyek ini seluas 37.875 hektar melibatkan 28 desa mitra, menyerap lebih dari 1.000 tenaga kerja, serta berlandaskan standar Verra (VM0047) yang ketat .
Mereka juga membual tentang komitmen pada standar Climate, Community & Biodiversity (CCB) sebuah sertifikasi yang konon menjamin proyek karbon memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Klaim-klaim ini adalah kebohongan publik berskala besar. Situs itu adalah etalase untuk investor asing, bukan laporan pertanggungjawaban untuk rakyat Seram.
MARI KITA BEDAH INTI KEJAHATAN INI:
Pelanggaran FPIC. Standar internasional (UNDRIP) dan aturan Verra mewajibkan adanya Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan dan Berdasarkan Informasi yang Lengkap (FPIC) atau Padiatapa. Artinya, sebelum proyek karbon didaftarkan, perusahaan harus turun ke lapangan, menjelaskan proyek dalam bahasa yang dimengerti, berdialog, dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat yang tanahnya akan dipakai.
APA FAKTA DI LAPANGAN?
Kesaksian Para Kepala Desa di SBB desa Manusa, Rambatu dan Taniwel. Mereka mengaku TIDAK PERNAH diundang, TIDAK PERNAH diberi tahu, dan TIDAK PERNAH menandatangani persetujuan apapun terkait proyek karbon ini.
Proyek ini terdaftar di Verra pada November 2023 . Namun, laporan warga dan investigasi media menunjukkan hingga tahun 2025-2026, masyarakat tidak pernah menjalani proses FPIC. Bahkan, AAD mengakui di halaman 92 dokumen mereka bahwa FPIC akan "dilakukan nanti" (TBD - To Be Determined).
Dalam dokumen itu, mereka tidak bisa mencantumkan alamat kantor lapangan proyek. Mereka menulis "TBD". Ini kode jelas "Kami belum pernah ke sana, kami hanya membuat kertas kerja di Jakarta/Taiwan."
Praktik ini adalah pemalsuan dokumen, mereka mengklaim sudah melakukan konsultasi publik padahal faktanya tidak. Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan sistematis untuk mengakali audit Verra.
PERAN DINAS KEHUTANAN DAN PEMDA (MEMBUKA PINTU UNTUK PERAMPOK)
Masyarakat tidak mungkin mengklaim 40 izin hutan sosial tanpa bantuan "orang dalam". Siapa yang punya data itu? Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Dinas Kehutanan datang dengan modus pendataan hutan, program rehabilitasi, atau bantuan bibit. Mereka meminta masyarakat mengumpulkan KTP, KK, dan membentuk kelompok tani hutan, serta meminta tanda tangan di kertas kosong. Janji manis "Akan ada bantuan, akan ada tindak lanjut." Setelah dokumen terkumpul? Beku. Tidak ada kegiatan. Mereka hiulang!
Itu adalah taktik klasik pengumpulan data kelengkapan proyek untuk memenuhi persyaratan administratif Verra, tanpa niat memberdayakan masyarakat. Tanda tangan petani yang lugu itu kemudian dimasukkan ke dalam laporan fiktif sebagai bukti dukungan masyarakat.
APA MOTIF DINAS KEHUTANAN?
Apakah proyek ini masuk dalam target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pajak karbon? Apakah ada aliran dana smoothing atau fee dari perusahaan asing untuk pejabat eselon III dan IV? Indikasi ini sangat kuat mengingat nilainya mencapai triliunan rupiah.
Siapa yang menandatangani rekomendasi teknis? Kepala Dinas Kehutanan wajib diperiksa keterlibatannya. Jika mereka mengklaim tidak tahu, itu adalah kelalaian kriminal. Jika mereka tahu, itu adalah konspirasi.
Dinas Kehutanan bertindak sebagai "Kelas Kakap" atau makelar karbon. Mereka menjual wilayah hukum dan sumber daya alam yang bukan hak mereka untuk dijual, karena Nama Desa Manusa dan Rambatu bahkan dihilangkan (dihapus) dari dokumen proyek! Itu berarti mereka sengaja tidak ingin masyarakat tahu, karena tahu masyarakat akan melawan.
Asia Assets Development | Nearly 195,000 Hectares of Verified Carbon Conservation Verra-registered forest restoration and conservation projects across Indonesia. Delivering measurable climate impact with community co-benefits.
Terus konsisten utk bersuara par org banyak pung bae... mese..
Mungkin ada banyak pertanyaan waktu lihat postingan di SA page soal apa yg dilalukan oleh SA utk mencari solusi bagi hak2 masyarakat adat baik di Maluku maupun masyarakat adat lain di seluruh dunia secara Internasional.
SA terus bersuara sampai dapat jalan yg tepat dan jalan yg sah bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak2 hidup mereka sebagai manusia asli dr tanah wilayah mereka...
Katong SA tetap kerja utk solusi yg lebih baik... SA mese...