20/10/2026
Kemenag dan Dukcapil HSU Integrasikan Layanan, Pasangan Pengantin Lebih Mudah Urus Dokumen Kependudukan
Amuntai (Kemenag HSU) – Pasangan pengantin di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diharapkan semakin mudah mengurus dokumen kependudukan setelah menikah melalui integrasi pelayanan antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Integrasi layanan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelayanan Integrasi Dokumen Kependudukan Pasca Pernikahan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara, Drs. H. Rusdi Hilmi, MA, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tony Fitriady, S.STP., M.Si., di Aula Disdukcapil HSU, Selasa (20/10/2026).
Melalui kerja sama ini, kedua instansi mengatur mekanisme pelayanan yang menghubungkan proses pencatatan pernikahan dengan pemutakhiran data kependudukan. Ruang lingkupnya mencakup penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru bagi pasangan suami istri, perubahan status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjadi “Kawin Tercatat”, serta sinkronisasi dan pemutakhiran data kependudukan.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) berperan dalam pengumpulan persyaratan administrasi kependudukan dan penyampaian data calon pengantin sesuai mekanisme yang disepakati. Sementara itu, Dukcapil melakukan validasi dan pemutakhiran data serta memproses penerbitan dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin dalam mengurus administrasi kependudukan, sekaligus meningkatkan koordinasi antara kedua instansi agar proses pelayanan berjalan lebih efektif dan tertata.
Dengan adanya mekanisme pelayanan yang terintegrasi, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan pengurusan dokumen kependudukan setelah menikah, tanpa mengabaikan persyaratan administrasi dan prosedur yang berlaku.