07/10/2026
Penerimaan pajak tahun 2027 ditargetkan sebesar Rp2.593,4 T, tumbuh 12,2% dari outlook 2026. Angka tersebut mencerminkan peningkatan kapasitas administrasi pajak dan perluasan basis pajak.
Dalam Media Gathering Kemenkeu 2026 (Bogor, 1/10/26), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa strategi penerimaan pajak tahun 2027 akan mengoptimalkan penggunaan teknologi (Coretax dan Compliance Risk Management) untuk upaya intensifikasi.
Kebijakan umum perpajakan tahun 2027 meliputi penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan, peningkatan kepatuhan perpajakan, penguatan sistem perpajakan, pemberian insentif perpajakan yang selektif, prudent, dan berjangka waktu, penguatan akuntabilitas belanja perpajakan, dan penguatan keberpihakan kebijakan perpajakan terhadap redistribusi beban pajak yang berkeadilan.
Dirjen Pajak optimis bahwa upaya peningkatan rasio pajak dan tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, dan implementasi Coretax yang semakin optimal akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.