03/04/2026
Special Call Peringatan Hari Jadi Ke-17 Kab. Pringsewu
HALAMAN FB RESMI ORARI LOKAL WAY KANAN LAMPUNG - YH4SH 145.580MHz RPU call 146.320 RX.146.920 -600KHz
03/04/2026
Special Call Peringatan Hari Jadi Ke-17 Kab. Pringsewu
13/01/2025
Merayakan tahun ke-1 saya di Facebook. Terima kasih atas dukungan berkelanjutan. Saya tidak mungkin berhasil tanpa Anda semua. 🙏🤗🎉
03/03/2024
serba serbi musda part 2
Persiapan Musda IX ORARI Daerah Lampung Mewakili Ketua Umum ORARI dan sebagai Utusan Sah ORARI Pusat pada Musda IX ORARI Daerah Lampung 😊
Selamat Musda IX ORDA Lampung Tahun 2024
Jangan Lupa Cek in di Rajawali Net Tonight...
08/02/2024
ORARI Daerah Lampung Akan Dirikan Lembaga Penyiaran Komunitas Radio ORARI-FM BD.LAMPUNG - Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Lampung Iwan Novriza mengatakan pihaknya berencana mendirikan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Radio ORARI-FM.
07/02/2024
Ketua ORARI Lokal Way Kanan YB4VSM-Samijan beserta staff YC4VMT-Atmanto dan YD4SFJ-Sudirman menghadiri acara sosialisasi Mencegah Hoaks menjelang PEMILU 2024 di lingkungan organisasi radio amatir , yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan statistik Provinsi Lampung Rabu, 7 Februari 2024 di Hotel Nusantara Bandar Lampung
11/01/2024
PEMBAGIAN dan PENGGUNAAN FREKUENSI AMATIR RADIO INDONESIA
Selaku regulator telekomunikasi di Indonesia Kemkominfo telah mengatur batas-batas Pita Frekuensi untuk Amatir Radio Indonesia. Baca Pasal 40 Permenkominfo No.17 Tahun 2018:
Ayat 1: Amatir Radio wajib menjamin pancaran Komunikasi Radionya tidak mengganggu atau menimbulkan interfensi yang merugikan terhadap kegiatan Amatir Radio lainnya dan/atau komunikasi dinas lain.
Ayat 2: Untuk mencegah terjadinya gangguan atau interferensi yang merugikan sebagai mana dimaksud ayat (1), pancaran Stasiun Radio Amatir wajib memenuhi ketentuan:
a. menggunakan pita frekuensi radio, lebar pita dan mode untuk Dinas Amatir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Mentri ini;
b. memperkecil emisi tersebar;
c. menggunakan daya pancar sesuai tingkatan IAR dan sesuai frekuensi radio yang digunakan.
Salah satu fungsi ORARI menurut Pasal 52 Permenkominfo N0.17 Tahun 2018 adalah menyusun Prosedur Standar Operasional. Diantaranya meliputi: 1. etika berkomunikasi; 2. konten komunikasi. (disadur dari https://yc2tfb.net)
Berikut adalah Band Plan Frekuensi Organisasi Radio Amatir Indonesia Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2018 Tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk