26/07/2015
Tahukah Anda Bahwa Sebenarnya Ukuran Bendera Merah Putih itu memiliki Standar Ukuran dan Peruntukannya Masing-masing?
Berikut ini adalah list ukuran standar dari bendera Merah Putih
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 bendera negara merah putih harus dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.
• Bendera ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
• Bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
• Bendera ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
• Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
• Bendera ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
• Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
• Bendera ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Untuk keperluan selain yang tersebut di atas, bendera yang merepresentasikan bendera negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda dari bahan, ukuran, dan bentuk standa
