Kantor Imigrasi Bandung

Kantor Imigrasi Bandung

Share

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung sebagai salah satu Kantor Imigrasi yang berada pada pusat wilayah

13/05/2026

Bandung-Rabu (13/5), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung kembali menghadirkan layanan Eazy Passport bagi masyarakat. Kali ini pelayanan berlokasi di Yayasan Baraya Rajiv Indonesia, Jalan Sawah Kurung Nomor 12, Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pelayanan jemput bola dari Kantor Imigrasi, khususnya bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan kemudahan akses dalam pengurusan paspor. Melalui layanan Eazy Passport, pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi, karena seluruh proses mulai dari verifikasi berkas, pengambilan foto, dan wawancara dilakukan langsung di lokasi pemohon.

Bagi lembaga/organisasi non pemerintah maupun masyarakat yang ingin melakukan pengajuan Layanan Paspor Kolektif (Eazy Paspor) ini, dapat mengajukan melalui aplikasi layanan kesekretariatan (Maung Pintar) yang ada di website resmi kami.





id


marantoko
hendarsam

13/05/2026

Hallo Sahabat Mido, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri jangan lupa dicek dulu ya masa berlaku paspornya. Batas minimal masa berlaku paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri adalah 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Kalo masa berlaku paspor Sahabat sudah hampir habis atau kurang dari 6 bulan, segera ajukan penggantian paspor di Kantor Imigrasi terdekat ya.

Dasar Hukum: Pasal 8 Ayat (1), Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 13 (a) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang Yang Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara Indonesia yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan: memiliki DPRI yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan”.

Ketentuan mengenai masa berlaku paspor 6 bulan ini juga telah menjadi common policy (kebijakan bersama) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO)





id


marantoko
hendarsam

12/05/2026

Hi Sahabat Mido
Don’t wait until it’s too late. Renew your stay permit before it expires:

- 14 days before expiry (Visit Stay Permit);
- 30 days before expiry (Temporary Stay Permit/ITAS 1 year);
- 90 days before expiry (Temporary Stay Permit/ITAS 2 years & Permanent Stay Permit/ITAP).

Head to evisa.imigrasi.go.id and get it sorted before it’s too late. No overstay, no stress.





id


marantoko
hendarsam

11/05/2026

Hai Sahabat Mido, ada fakta penting yang WAJIB kamu tau terkait Halaman Belakang paspor. Yuk simak Videografis di atas sampai tuntas.





id


marantoko
hendarsam

08/05/2026

Hallo Wargi Bandung sareng Bobotoh sadayana, kumaha udah siap Hatrick Juara lagi nih? Udah siap nonton main di Luar Negeri donk?

Gimana paspornya? Udah punya belum? Bagi wargi Bandung dan bobotoh yg belum punya paspor, bisa bikin paspor di lokasi-lokasi ini ya:

1. Kantor Imigrasi Bandung, Jalan Surapati nomor 82 (Daftar antrian pakai Aplikasi M-PASPOR). Untuk informasi DM ke

2. ⁠ULP/Unit Layanan Paspor Miko Mall Kota Bandung (Daftar antrian pakai Aplikasi M-PASPOR). Untuk informasi DM ke

3. ⁠MPP/Mall Pelayanan Publik Kota Bandung. (Daftar antrian pakai Aplikasi GAMPIL). Untuk informasi DM ke .izin

4. MPP/Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi. (Daftar antrian pakai Aplikasi MPP Kota Cimahi). Untuk informasi DM ke .cimahikota

5. MPP/Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bandung. (Daftar antrian pakai website perizinan.bandungkab.go.id). Untuk informasi DM ke

6. MPP/Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bandung Barat. (Daftar antrian pakai website: mpp.bandungbaratkab.go.id). Untuk informasi DM ke

Yukks segera daftar biar bisa nonton main di luar negeri





id


marantoko
hendarsam

07/05/2026

Hai Sahabat Mido, DILARANG daftar melalui Aplikasi M-Paspor jika kamu mau mengurus Paspor Rusak atau Hilang. Silakan datang langsung ke Loket Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor di Kantor Imigrasi terdekat untuk mengurus permohonan penggantian Paspor dengan membawa persyaratan berikut:

PERSYARATAN PENGGANTIAN PASPOR RUSAK:
1. E-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir atau Ijazah SD/SMP/SMA atau Buku Nikah
4. Paspor Lama yang rusak
5. Surat Keterangan Kahar dari Kelurahan atau otoritas berwenang sesuai domisili jika rusak karena Kahar (banjir, gempa, kebakaran, huru-hara, bencana alam lainnya)

PERSYARATAN PENGGANTIAN PASPOR HILANG:
1. E-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir atau Ijazah SD/SMP/SMA atau Buku Nikah
4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat
5. Fotocopy Paspor lama (dapat diminta ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan)

Berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 dan PP No. 28 Tahun 2019, paspor rusak dikenai denda Rp500.000 dan paspor hilang Rp1.000.000 (diluar biaya pembuatan).





id


marantoko

Photos from Kantor Imigrasi Bandung's post 06/05/2026

Hallo Sahabat Mido, berikut kami sampaikan Capaian Kinerja Bulan April 2026 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung

Capaian ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab kami dalam memberikan pelayanan terbaik kami kepada masyarakat. Terima kasih atas dukungan, kerjasama dan kepercayaaan dari semua pihak, kami siap melangkah lebih baik lagi.

Imigrasi Bandung, Sae Pisan!!!

05/05/2026

Hallo Sahabat Mido, s**a bingung klo datang ke Kantor Imigrasi? Tenang, ada Petugas Duta Layanan kami yang senantiasa siap sedia membantu Sahabat dengan ramah dan pelayanan maksimal.

Sahabat bisa bertanya-tanya kepada Duta Layanan kami. Kami terus berusaha agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat

30/04/2026

Hallo Sahabat Mido, Wargi Bandung semua. Ini kan yang ditunggu-tunggu Sahabat?? Kuota Paspor BULAN MEI 2026 SUDAH DIBUKA!

Silakan langsung daftar melalui M-Paspor. Pemohon dapat memilih paspor elektronik laminasi atau paspor elektronik polikarbonat (tersedia dalam jumlah terbatas). Pastikan berkas Sahabat sudah siap untuk diupload ke Aplikasi M-paspor!

Jangan sampai kehabisan lagi kuotanya yaa! Semangat Sahabat






id


marantoko

29/04/2026

Caption:

Hai Sahabat Mido, selain bertempat di Jalan Surapati Nomor 82 Kota Bandung, Kantor Imigrasi juga bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam memberikan pelayanan paspor bagi masyarakat, diantaranya:

1. MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Bandung;
2. MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Cimahi;
3. MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Bandung;
4. MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Bandung Barat;
5. LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) Kabupaten Subang, dan
6. ULP (Unit Layanan Paspor) Miko Mall Kota Bandung.

Yuks simak infografis di atas keterangan lebih jelasnya





id


marantoko

Photos from Kantor Imigrasi Bandung's post 27/04/2026

Exploring a new country is always exciting new places, new cultures, new experiences! 🌍✨

But don’t let visa issues interrupt your journey.

If you’re staying in Indonesia with a Visa on Arrival (VOA), always check its validity and make sure to extend it before it expires.

Following the simple steps above will help you stay legally and comfortably during your stay.

Travel smart, avoid overstaying, and enjoy every moment without worries!
Extend your VOA easily through 👉 evisa.imigrasi.go.id

Want your business to be the top-listed Government Service in Bandung?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Telephone

Address


Jalan Surapati No 82
Bandung
401221

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:00 - 16:30