Bandung-Rabu (13/5), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung kembali menghadirkan layanan Eazy Passport bagi masyarakat. Kali ini pelayanan berlokasi di Yayasan Baraya Rajiv Indonesia, Jalan Sawah Kurung Nomor 12, Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pelayanan jemput bola dari Kantor Imigrasi, khususnya bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan kemudahan akses dalam pengurusan paspor. Melalui layanan Eazy Passport, pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi, karena seluruh proses mulai dari verifikasi berkas, pengambilan foto, dan wawancara dilakukan langsung di lokasi pemohon.
Bagi lembaga/organisasi non pemerintah maupun masyarakat yang ingin melakukan pengajuan Layanan Paspor Kolektif (Eazy Paspor) ini, dapat mengajukan melalui aplikasi layanan kesekretariatan (Maung Pintar) yang ada di website resmi kami.
id
marantoko
hendarsam
Kantor Imigrasi Bandung
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung sebagai salah satu Kantor Imigrasi yang berada pada pusat wilayah
Hallo Sahabat Mido, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri jangan lupa dicek dulu ya masa berlaku paspornya. Batas minimal masa berlaku paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri adalah 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Kalo masa berlaku paspor Sahabat sudah hampir habis atau kurang dari 6 bulan, segera ajukan penggantian paspor di Kantor Imigrasi terdekat ya.
Dasar Hukum: Pasal 8 Ayat (1), Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 13 (a) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang Yang Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara Indonesia yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan: memiliki DPRI yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan”.
Ketentuan mengenai masa berlaku paspor 6 bulan ini juga telah menjadi common policy (kebijakan bersama) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO)
id
marantoko
hendarsam
Hi Sahabat Mido
Don’t wait until it’s too late. Renew your stay permit before it expires:
- 14 days before expiry (Visit Stay Permit);
- 30 days before expiry (Temporary Stay Permit/ITAS 1 year);
- 90 days before expiry (Temporary Stay Permit/ITAS 2 years & Permanent Stay Permit/ITAP).
Head to evisa.imigrasi.go.id and get it sorted before it’s too late. No overstay, no stress.
id
marantoko
hendarsam
Hai Sahabat Mido, ada fakta penting yang WAJIB kamu tau terkait Halaman Belakang paspor. Yuk simak Videografis di atas sampai tuntas.
id
marantoko
hendarsam
Hallo Wargi Bandung sareng Bobotoh sadayana, kumaha udah siap Hatrick Juara lagi nih? Udah siap nonton main di Luar Negeri donk?
Gimana paspornya? Udah punya belum? Bagi wargi Bandung dan bobotoh yg belum punya paspor, bisa bikin paspor di lokasi-lokasi ini ya:
1. Kantor Imigrasi Bandung, Jalan Surapati nomor 82 (Daftar antrian pakai Aplikasi M-PASPOR). Untuk informasi DM ke
2. ULP/Unit Layanan Paspor Miko Mall Kota Bandung (Daftar antrian pakai Aplikasi M-PASPOR). Untuk informasi DM ke
3. MPP/Mall Pelayanan Publik Kota Bandung. (Daftar antrian pakai Aplikasi GAMPIL). Untuk informasi DM ke .izin
4. MPP/Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi. (Daftar antrian pakai Aplikasi MPP Kota Cimahi). Untuk informasi DM ke .cimahikota
5. MPP/Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bandung. (Daftar antrian pakai website perizinan.bandungkab.go.id). Untuk informasi DM ke
6. MPP/Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bandung Barat. (Daftar antrian pakai website: mpp.bandungbaratkab.go.id). Untuk informasi DM ke
Yukks segera daftar biar bisa nonton main di luar negeri
id
marantoko
hendarsam
Hai Sahabat Mido, DILARANG daftar melalui Aplikasi M-Paspor jika kamu mau mengurus Paspor Rusak atau Hilang. Silakan datang langsung ke Loket Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor di Kantor Imigrasi terdekat untuk mengurus permohonan penggantian Paspor dengan membawa persyaratan berikut:
PERSYARATAN PENGGANTIAN PASPOR RUSAK:
1. E-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir atau Ijazah SD/SMP/SMA atau Buku Nikah
4. Paspor Lama yang rusak
5. Surat Keterangan Kahar dari Kelurahan atau otoritas berwenang sesuai domisili jika rusak karena Kahar (banjir, gempa, kebakaran, huru-hara, bencana alam lainnya)
PERSYARATAN PENGGANTIAN PASPOR HILANG:
1. E-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir atau Ijazah SD/SMP/SMA atau Buku Nikah
4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat
5. Fotocopy Paspor lama (dapat diminta ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan)
Berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 dan PP No. 28 Tahun 2019, paspor rusak dikenai denda Rp500.000 dan paspor hilang Rp1.000.000 (diluar biaya pembuatan).
id
marantoko
06/05/2026
Hallo Sahabat Mido, berikut kami sampaikan Capaian Kinerja Bulan April 2026 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung
Capaian ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab kami dalam memberikan pelayanan terbaik kami kepada masyarakat. Terima kasih atas dukungan, kerjasama dan kepercayaaan dari semua pihak, kami siap melangkah lebih baik lagi.
Imigrasi Bandung, Sae Pisan!!!
Hallo Sahabat Mido, s**a bingung klo datang ke Kantor Imigrasi? Tenang, ada Petugas Duta Layanan kami yang senantiasa siap sedia membantu Sahabat dengan ramah dan pelayanan maksimal.
Sahabat bisa bertanya-tanya kepada Duta Layanan kami. Kami terus berusaha agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat
Hallo Sahabat Mido, Wargi Bandung semua. Ini kan yang ditunggu-tunggu Sahabat?? Kuota Paspor BULAN MEI 2026 SUDAH DIBUKA!
Silakan langsung daftar melalui M-Paspor. Pemohon dapat memilih paspor elektronik laminasi atau paspor elektronik polikarbonat (tersedia dalam jumlah terbatas). Pastikan berkas Sahabat sudah siap untuk diupload ke Aplikasi M-paspor!
Jangan sampai kehabisan lagi kuotanya yaa! Semangat Sahabat
id
marantoko
Caption:
Hai Sahabat Mido, selain bertempat di Jalan Surapati Nomor 82 Kota Bandung, Kantor Imigrasi juga bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam memberikan pelayanan paspor bagi masyarakat, diantaranya:
1. MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Bandung;
2. MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Cimahi;
3. MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Bandung;
4. MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Bandung Barat;
5. LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) Kabupaten Subang, dan
6. ULP (Unit Layanan Paspor) Miko Mall Kota Bandung.
Yuks simak infografis di atas keterangan lebih jelasnya
id
marantoko
27/04/2026
Exploring a new country is always exciting new places, new cultures, new experiences! 🌍✨
But don’t let visa issues interrupt your journey.
If you’re staying in Indonesia with a Visa on Arrival (VOA), always check its validity and make sure to extend it before it expires.
Following the simple steps above will help you stay legally and comfortably during your stay.
Travel smart, avoid overstaying, and enjoy every moment without worries!
Extend your VOA easily through 👉 evisa.imigrasi.go.id
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Telephone
Address
Jalan Surapati No 82
Bandung
401221
Opening Hours
| Monday | 07:30 - 16:00 |
| Tuesday | 07:30 - 16:00 |
| Wednesday | 07:30 - 16:00 |
| Thursday | 07:30 - 16:00 |
| Friday | 07:00 - 16:30 |
