" United We Stand Divided We Fall " Munculnya Karang Taruna RW 07 Sukaleueur “Kartun07” Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. A. B. C. D.
melaksanakan tugas dan fungsinya didalam penanggulangan masalah kesejahteraan sosial. Sebagai wadah partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda di bidang kesejahteraan sosial hendaknya benar benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya generasi muda. Berbagai cara dan upaya pelu dilakukan sehingga Karang Taruna Rw 07 Sukaleueur “Kartun07” sebagai organisasi kepemudaan di RW 07 Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler untuk dapat mengatasi masalah kesejahteraan sosial, dan meningkatkan potensi sumber daya manusia khususnya generasi muda. SEJARAH SINGKAT KARANG TARUNA
Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960. Karang Taruna Pertama Terbentuk di Kampung Melayu Besar Kelurahan Bukit Duri Jakarta Timur. Tokoh yang peduli terhadap Karang Taruna yaitu Ali Sadikin Gubernur Jakarta pada massa Jabatan 1966 – 1977. Dan Ghazali adalah ketua Karang Taruna Pertama di Kampung Melayu Besar. Karang Taruna hadir sebagai Organisasi yang diharapkan mampu merespon persoalan Urban yang Kompleks. Sekaligus mengantisipasi Krisis Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial kaum muda, dengan Ekonomi Kerakyatan. Seni dan Budaya untuk menumbuhkan keberdayaan dan kemandirian. Bertahan di beberapa zaman. Orde dan rezim tanpa kehilangan jatidiri Karang Taruna fakta tersebut membuktikan bahwa Karang Taruna mampu bertahan menghadapi deras arus pusaran zaman. 1960 Fase Pencanangan, 1960 – 1970 Fase Penumbuhan, 1970 – 1980 Fase Pengembangan, 1980 – 1990 Fase Penguatan, 1990 – 2000 Fase Pemantafan, 2000 – 2010 Fase Tantangan, 2010 – Sekarang Fase Pencerahan. Landasan Hukum Karang Taruna
1. Undang-Undang RI Nomor : 28 Thn 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
2. Undang-Undang RI Nomor : 32 Thn 2004 tentang Pemerintah Daerah.
3. Undang-Undang Nomor : 11 Thn 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 38 Thn 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
5. Peraturan Pemerintah RI Nomber : 50 Thn 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
6. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor : 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial.
7. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor : 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Pengertian Karang Taruna
Berdasarkan Peraturan Mentreri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 Karang Taruna adalah Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembagan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. Asas
Karang Taruna berasakan Pancasila sebagai landasan Ideologi, UUD 1945 sebagai landasan hukum. E. Tujuan
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovativ, berkarakter, serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, dan menaggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial khususnya generasi muda.
2. Kualitas Kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama mengenai generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
3. Pengenmbagan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi mud.
4. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambugan. F. Tugas Fokok
Karang Taruna meiiki tugas pokok secara bersama sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnyamenyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. G. Fungsi
Karang Tarun mempunyai fungsi :
1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitas, pelindungan sisial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda
3. Meningkatkan usaha ekonomi produktif.
4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesdaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyalenggaraan kesejahteraan sosial.
5. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kearifan local.
6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. H. Lambang Karang Taruna
Lambang Karang Taruna menggandung unsur-unsur :
1. Sekuntum Bungga Teratai yang sedang mekar
2. Dua Helai Pita yang terpampang dibagian atas dan bawah
3. Sebuah Lingkaran dan Bunga Teratai Mekar sebagai Latar Belakang
Arti Lambang Karang Taruna
1. Bunga Teratai yang mulai mekar : melambangkan insane remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial)
2. Empat Helai Daun dibagian bawah : melambangkan keempat fungsi pokok Karang Taruna yaitu :
a. Memupuk Kreativitas, membina anak/remaja untuk belajar bertanggung jawab. b. Membina kegiatan kegiatan ekonomi produktif dan praktis lainnya. c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak/remaja melalui bimbingan interaksi kelompok yang dilaksanakan baik secara individu maupun secara kelompok. d. Sebagai sarana pembinaan anak, remaja dan sekaligus berfungsi sebagai pusat informasi dalam masalah sosial remaja dan kegiatan kegiatan lainnya.
3. Tujuh Helai Daun dibagian atas, melambangkan tujuh unsur Kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja meliputi :
a. Taat : Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Dan Setia Serta Patuh Kepada
Pemerintah
b. Tanggap : Penuh Perhatian Dan Peka Terhadap Masalah
c. Tangguh : Kuat Daya Tahan Fisik Dan Mental
d. Tandas : Tegas. Pasti, Tidak Ragu, Teguh Pendirian
e. Tangkas : Sigap, Cepat Bergerak Dan Dinamis
f. Terampil : Mampu Berkreasi Dan Berkarya Praktis
g. Tulus : Sederhana, Yakin, Ikhlas, Rela Memberi Dan Jujur
4. Pita secara keseluruhan bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti :
ADITYA : Cerdas Penuh Pengetahuan
KARYA : Pekerjaan
MAHATVA : Terhormat dan Berbudi Luhur
YODHA : Pejuang, Patriot
5. Lingkaran melambangkan sebuah Tameng sebagai Lambang Ketahanan Nasional.
6. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai : melambangkan lingkungan hidup masyarakat dan sejahtera merata berdasarkan Pancasila.
7. Arti Warna
Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda
Merah : Keberanian, sabar, tenang, dapat mengendalikan diri, tekad pantang
mundur
Kuning : Keagungan, atau keluhuran budi pekerti
Arti Lambang Keseluruhan :
Tekad insan remaja untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot yang berkepribadian, cerdas dan terampil agar mau ikut secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan PANCASILA tanpa kenal menyerah dan putus asa.
8. Arti KARTUN 07
KARTUN : Karang Taruna
07 : Angka
Kartun 07 Artinya : Suatu Organisasi yang mempunyai tujuan yang mulia dalam menjalankan tugas dan di dasarkan dengan YAKIN dan IKHLAS. BAB II
GAMBARAN UMUM KARANG TARUNA RW 07 SUKALEUEUR
KARTUN 07 SUKALEUEUR
KELURAHAN BABAKAN ASIH KECAMATAN BOJONGLOA KALER KOTA BANDUNG
A. SEJARAH KARANAG TARUNA RW 07 “KARTUN 07”
Organisasi Kepemudaan sedah berkembang lama di RW 07 Kelurahan Babakan Asih baik OKP maupun Karang Taruna, Namun tidak terdokumentasi dengan baik yang menyebabkan sulilitnya memperoleh data tentang Karang Taruna pada masa itu. Baru pada tanggal 07 Juli 2005 kepengurusan Karang Taruna terbentuk dengan nama KARTUN 07 SUKALEUEUR dengan Ketua : Mulyana
Sejak tahun 2005 sudah mengganti 7 Kali penggantian kepengurusan, yaitu ;
Priode 2005 – 2007 : Mulyana
Priode 2007 – 2008 : Zamzam
Priode 2008 – 2010 : Muhammad Ilham
Priode 2010 – 2011 : Wawan Setiawan
Priode 2011 – 2013 : Muhammad Aldy
Priode 2013 – 2014 : Rian Hamdani
Priode 2014 – 2017 : Rubby Rahmadhan
Kepengurusan ini pun tidak luput dari masalah uang sama dalam hal perorganisasian. Namun hal tersebut tidak menyurutkan kami sebagai pengurus untuk tetap berkarya demi Kesejahteraan Masyarakat. Dengan kepengurusan yang baru diharapkan kedepannya Karang Taruna Kartun 07 Sukaleueur sebagai organisasi kepemudaan dapat berperan aktif dalam penanganan permasalahan permasalahan sosial yang ada dimasyarakat khusunya RW 07 Sukaleueur. KONDISI GEOGRAFIS DAN LUAS WILAYAH RW 07 KELURAHAN BABAKAN ASIH. RW 07 merupakan salah satu bagian dari Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung Provisi Jawa Barat, dengan luas .Ha, dengan batas batas wilayah sebagai berikut :
• Disebelah Utara : RW 01 Kelurahan Babakan Asih
• Disebelah Timur : Kelurahan Astana Anyar
• Disebelah Selatan : RW 02 Kelurahan Babakan Asih
• Disebelah Barat : RW 06 Kelurahan Babakan Asih