20/10/2026
🤝 Keberhasilan Mediasi Perkara Cerai Gugat
Pengadilan Agama Bandung kembali mencatatkan penyelesaian sengketa keluarga secara damai pada perkara Cerai Gugat nomor register 5810/Pdt.G/2026/PA.Badg pada Selasa, 20 Oktober 2026. Proses perundingan di ruang mediasi ini dilaksanakan oleh Mediator non-Hakim Dr. H. Uyun Kamiluddin, S.H., M.H. hingga berhasil mencapai titik temu kesepakatan para pihak.
Penyelesaian perkara perceraian melalui jalur mediasi secara nyata mengedepankan asas musyawarah. Kesepakatan ini menyelamatkan para pihak dari proses pembuktian persidangan yang panjang sekaligus menjaga martabat kedua belah pihak pascaperselisihan.
Pengadilan Agama Bandung secara konsisten memaksimalkan tahap mediasi sebagai solusi utama penyelesaian sengketa hukum keluarga yang berkeadilan dan bermartabat.