21/09/2026
Sering dengar komentar kalau pajak itu nggak adil? Faktanya, sistem pajak di Indonesia sangat menjunjung asas keadilan karena disesuaikan dengan kemampuan masing-masing warganya. Buat kamu yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kamu sepenuhnya dibebaskan dari potongan pajak.
Begitu p**a untuk pengusaha UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per bulan. Sebaliknya, untuk mereka yang berpenghasilan besar, potongan pajaknya akan menyesuaikan secara proporsional melalui sistem tarif berlapis hingga 35%.
Jadi, pajak dipungut secara adil dan dibagikan kembali lagi ke kita.