05/10/2026
π’ Ini Tarif PPh Badan Sesuai PP 20 Tahun 2026!
pernah dengar isu tarif PPh Badan naik dari 0,5% menjadi 22%?
Eits jangan salah paham β
β
PP 20 Tahun 2026 tidak menaikkan tarif PPh Badan menjadi 22%.
Yang diatur kembali adalah cakupan Wajib Pajak yang dapat menggunakan PPh Final 0,5%, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi sesuai persyaratan.
Bagi CV/PT yang terdaftar sejak PP ini berlaku, tarif pajak dihitung dengan ketentuan umum PPh Badan (tarif 22% atas Penghasilan Kena Pajak). Namun demikian, tersedia fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh bagi Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar setahun, sepanjang memenuhi ketentuan.
π‘ Yuk simak informasi berikut,
untuk konsultasi bisa ke kantor pajak terdekat ya !
Cr: Kanwil DJP Jakarta Selatan I