07/10/2026
Batam, Selasa, 6 Oktober 2026 — Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan oleh Yang Mulia Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada tiga lingkungan peradilan di wilayah hukum Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut menghadirkan Yang Mulia Bapak Dr. Panji Widagdo, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Perdata, serta Yang Mulia Bapak Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Pidana, sebagai narasumber dalam rangka memberikan penguatan, pembinaan, serta penyamaan persepsi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.
Kegiatan diikuti secara langsung oleh Wakil Pengadilan Negeri Batam, Bapak Muhammad Eri Justiansyah, S.H., Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Batam yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Sementara itu, Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Batam yang berada di Kota Batam turut mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam kegiatan tersebut, para Hakim Agung menyampaikan materi utama dengan tema:
“Penerapan, Sinkronisasi, dan Harmonisasi SEMA & PERMA Tahun 2026 dalam Pelaksanaan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta Hukum Acara Pidana di Wilayah Hukum Kepulauan Riau.”
Pembahasan juga mencakup subtema mengenai penyelarasan hukum acara pidana dan praktik peradilan pasca-masa transisi KUHP Tahun 2023, serta penguatan pembinaan dan pengawasan peradilan pidana berbasis pembaruan SEMA dan PERMA Tahun 2026.
Materi dan Pokok Pembinaan
Dalam pemaparannya, para Hakim Agung memberikan penekanan terhadap sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian jajaran peradilan, khususnya dalam menghadapi penerapan ketentuan hukum pidana dan hukum acara yang baru.
Pertama, penerapan ketentuan peralihan dan asas lex favor reo.
Disampaikan bahwa SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memberikan batasan dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan Pasal 3 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam penerapannya, perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara ranah hukum materiil yang berkaitan dengan prinsip lex mitior dengan ranah hukum acara sebagaimana ketentuan Pasal 361 KUHAP. Identifikasi mengenai apakah suatu persoalan berada dalam ranah hukum materiil atau hukum acara harus dil