01/10/2026
POLDA KEPRI UNGKAP IMPOR ILEGAL 3 MESIN PESAWAT DARI SINGAPURA
Batam — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I Indagsi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan terkait impor barang dalam keadaan tidak baru berupa 3 unit mesin pesawat/turbo engine yang berasal dari Singapura.
📍 Dari hasil penyidikan, tiga unit mesin pesawat tersebut ditemukan di kawasan Jl. Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Barang tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengurusan dokumen resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 4 orang tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ, yang memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman dan pemasukan tiga unit mesin pesawat tersebut dari Singapura menuju Batam dengan tujuan akhir Jakarta.
💰 Dari kegiatan tersebut, potensi nilai kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih Rp30 miliar, terkait impor barang dalam keadaan tidak baru serta tidak dilakukannya pelaporan pabean.
⚖️ Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal, khususnya di wilayah Kepulauan Riau sebagai salah satu wilayah perbatasan Indonesia.