Pajak Batang

Call Directions Website Contact the organization

Pajak Batang Akun Resmi KPP Pratama Batang

Ada kabar baik bagi   yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas pe...
15/10/2026

Ada kabar baik bagi yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉

Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif atas pembetulan SPT yang memenuhi persyaratan. Besaran penghapusan sanksi bergantung pada periode pembayaran, mulai dari 100%, 50%, hingga 25%.

Yuk, manfaatkan fasilitas ini dengan meneliti kembali SPT Tahunan, melunasi kekurangan pokok pajak, dan mengajukan permohonan penghapusan sanksi sesuai ketentuan. Batas akhir pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028.$

Pajak Minimum Global merupakan ketentuan pajak tambahan (top-up tax) untuk memastikan Grup Perusahaan Multinasional (Gru...
14/10/2026

Pajak Minimum Global merupakan ketentuan pajak tambahan (top-up tax) untuk memastikan Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) dikenai tarif pajak minimum efektif 15% di setiap negara atau yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Penerapan GloBE bertujuan menciptakan persaingan pajak yang lebih adil, melindungi basis pemajakan domestik, serta meminimalkan praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.

Yuk, segera manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)! ✨Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah meny...
14/10/2026

Yuk, segera manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)! ✨

Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah menyempurnakan tata cara penyelesaian kewajiban perpajakan, termasuk mekanisme pembayaran utang pajak yang kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang terlebih dahulu.

juga berkesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai persyaratan yang berlaku. Perlu diingat, kebijakan ini bukan pemutihan pajak karena pokok utang pajak tetap wajib dilunasi.

Informasi lengkap mengenai ruang lingkup, persyaratan, periode pelunasan, dan besaran pengurangan sanksi dapat dilihat dalam KEP-239/PJ/2026.

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan mekanisme pemungutan pajak pertambahan n...
05/10/2026

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) berbasis teknologi atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan.

SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Mekanisme ini diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN PMSE, sehingga tidak terjadi pemungutan pajak berganda.

Sementara itu, transfer dana pribadi dan remittance pekerja migran berada di luar ruang lingkup pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada informasi penting nih!Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 me...
05/10/2026

Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada informasi penting nih!

Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan.

Tenang, ini bukan pajak baru dan bukan penambahan tarif pajak bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun, tetap tidak dikenai PPh Pasal 22.

Pancasila menjadi landasan dalam menjaga persatuan dan membangun Indonesia. Salah satu wujud gotong royong dalam kehidup...
01/10/2026

Pancasila menjadi landasan dalam menjaga persatuan dan membangun Indonesia. Salah satu wujud gotong royong dalam kehidupan berbangsa adalah melalui pajak.

Pajak yang kita tunaikan turut mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan negara dan pembangunan, sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat.

Mari terus mengamalkan nilai Pancasila dan bersama-sama bergotong royong membangun Indonesia

29/09/2026

Apakah Pajak Berpihak pada UMKM? 🤔✨
Banyak pelaku UMKM yang ragu atau takut dengan kewajiban perpajakan. Padahal, pemerintah memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan untuk UMKM!
Bagi UMKM Orang Pribadi dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun, TIDAK WAJIB membayar Pajak Penghasilan (PPh). Jika omset sudah melebihi batas tersebut, tarif yang dikenakan pun sangat terjangkau, yaitu hanya 0,5%!
Mari dukung UMKM Indonesia untuk terus tumbuh, berkembang, dan naik kelas! 💪✨

  pengusaha UMKM orang pribadi dengan omzet di atas 500 juta, baru dikenakan pajak penghasilan. Tapi, Taxmin doakan omze...
29/09/2026

pengusaha UMKM orang pribadi dengan omzet di atas 500 juta, baru dikenakan pajak penghasilan. Tapi, Taxmin doakan omzet dan usaha bisa lancar ya sehingga dapat berkontribusi bagi penerimaan Negara.

Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk berbagai hal seperti layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lain sebagainya.

Yuk Pastikan KLU Kamu! Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi...
29/09/2026

Yuk Pastikan KLU Kamu!

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi perpajakan agar mencerminkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang sebenarnya. Dengan data yang akurat dan selaras, hak serta kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih tepat.

Yuk, simak penjelasan berikut ini!

🚨 REMINDER BUAT KAMU YANG BELUM LAPOR SPT 🚨Masih ada yang belum sempet lapor SPT Tahunan 2025? Yuk, tuntasin kewajiban p...
29/09/2026

🚨 REMINDER BUAT KAMU YANG BELUM LAPOR SPT 🚨

Masih ada yang belum sempet lapor SPT Tahunan 2025? Yuk, tuntasin kewajiban perpajakan kamu hari ini. Caranya super praktis pakai aplikasi M-Pajak atau Coretax langsung dari HP. Cepat dan anti ribet!

💡 Intinya:
Walaupun sudah terlambat dari batas waktu, pelaporan SPT Tahun 2025 hukumnya TETAP WAJIB. Segera unduh M-Pajak dan kirim laporanmu sekarang juga!

Link panduan: s.kemenkeu.go.id/SPTmpajak

Address

Jalan Slamet Riyadi No. 25 Kasepuhan
Batang

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+6285713777772

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pajak Batang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Pajak Batang:

Shortcuts

Share