Cluster Berkualitas dan Ready Stock di Mustika Jaya, Bekasi Kota. Cuma 300 jutaan Dengan akses luar biasa, antara tol Grand Wisata, tol timur bekasi, akses bantar gebang, JORR 2, lingkungan industri cibitung dan cikarang via setu, sistem perumahan cluster premium namun harga terjangkau,
Habisin Stock TINGGAL 2 Unit lagi
Harga hanya 370 juta
cukup booking fee 3 jt
Dp 10%
Spesifikasi:
Luas Bangunan 38
Luas Tanah 72
K. Tidur 2
K. Mandi 1
Listrik 1300
SHM + IMB
- Sertifikat langsung HAK MILIK bukan SHGB
- Listrik 1300 watt
- Gratis P***a Air
- sistem perumahan cluster dengan one way gate
- Taman hijau bermain
- Dinding Batu bata merah 2 lapis
- Rangka atap Baja Ringan
- Bebas Banjir
- Bisa KPR di Bank mana saja
- Akses Tol Bekasi Timur Tambun
- 20 menit Stasiun KRL Tambun dan LRT Bekasi Timur
- Serttifikat Hak Milik / Unit
- Dinding penuh Batu Bata 2 lapis
- Taman Hijau dan Tempat Bermain
- Keamanan 24 jam
- Bebas Banjir (Bukan Lahan Urugan)
- Dekat Pusat Kegiatan, seperti Pasar, Sekolah, Rumah Sakit, dll dalam radius jarak 1 km.
Berminat Hubungi Marketing
081290369997
Rumah Murah di Jabodetabek
Kami Siap membantu anda dalam mencarikan Rumah Berkualitas dengan Harga terjangkau. HUBUNGI SEGERA 0812.9036.9997 (Call/WA)
Bergerak dalam pelayanan Jasa Jual Beli Sewa Rumah, Tanah, Apartement, Ruko, Pabrik, Gudang, SPBU dengan cakupan area tertentu yang didukung penyajian layanan informasi update bagi para calon investor maupun end user bidang property, comercial, dan residential. Untuk Informasi property dapat menghubungi :
Arie DJ : 0812.9036.9997
PURI NIRWANA 9
---------------------------
Rumah indent
KPR BTN konfensional
BNI syariah
-----------------------------------
Promo idul Adha
khusus muslim mendapat 1 ekor sapi untuk qurban
khusus non muslim mendapat cash back 15 jt
*syarat ketentuan berlaku
---------------------------------------
Booking fee 1 jt
Dp 20 jtaan
free semua biaya biaya
-------------------------------------
Lokasi Jl. Sirojul munir bojongsari - jatisari - jatiasih - Bekasi
------------------------
Rumah murah,modern Exsclusif, Desain Minimalis Dengan Harga Terjangkau
-----------------------------------------
Bebas banjir
Unit terbatas
Lokasi strategis
-------------------------
10 menit dari pintu tol jatiasih
-------------
Fasilitas
Keamanan 24 jam
One gate system
--------------------------
Bonus langsung
Canopy
Mesin air
Torn air
------------
Tersedia Type:
- Luas Tanah : Luas Bangunan: 36
- Kamar Tidur : 2
- Kamar Mandi : 1
- Listrik : 1300 watt
- Carport : 1 Mobil
- Sertifikat : SHM + IMB
Harga Mulai : 400 jtan
----------------------------------
Bebas Biaya - Biaya
Harga Sudah termasuk :
- IMB
- SHM
- Biaya KPR
- Biaya AJB & Balik Nama
- BPHTB
- Jaringan Listrik 1300 watt
- Asuransi Jiwa dan Kebakaran
---------------------------------------------
Spesifikasi
Struktur : Besi 10ml, Cakar ayam
Pondasi : Batu Kali
Dinding : Bata Ringan
Lantai : Keramik 40 x 40
Rangka Atap : Baja ringan
Plafon : Holo & Gypsum
Kusen : Alamunium
Pintu Utama : Panel setara meranti
Pintu Kamar : Takewood
Sanitasi : Closed Duduk
Finishing : Aci, Cat setara Pinilex
Air : Jet Pump
Listrik : 1300 Watt
Genteng atap : Plat beton
Marketing Officer
081290369997
Promo !!! Cluster PN10 Jatiasih
Rumah indent
1 lantai
2 lantai
KPR BTN konfensional
Booking fee 1 jt
Dp mulai 27 jtaan
Harga mulai
500 jt-an (1 lantai )
600 jt-an ( 2 lantai)
free semua biaya biaya
Harga Sudah termasuk :
- IMB
- SHM
- Biaya KPR
- Biaya AJB & Balik Nama
- BPHTB
- Jaringan Listrik 1300 watt
- Asuransi Jiwa dan Kebakaran
Lokasi Jl. jatimekar- jatiasih kota bekasi
Bebas banjir
Unit terbatas
Lokasi strategis
5 menit dari pintu tol jatiasih
Fasilitas
One gate system
Dekat rumah ibadah
Dekat sekolah
Dekat Rumah Sakit
Dekat pusat perbelanjaan
Dekat pusat kuliner
Bonus langsung
Canopy
Mesin air
Torn air
Tersedia Type:
- Luas Tanah : 55, 57, 60, 61, 62, 63, 65, 66, 67, 68, 70, 95
- Luas Bangunan: 36, 52, 58
- Kamar Tidur : 2
- Kamar Mandi : 1 (1 lantai)
- Kamar mandi : 2 (2 lantai)
- Listrik : 1300 watt
- Carport : 1 Mobil
- Sertifikat : SHM + IMB
Spesifikasi
Struktur : Besi 10ml, Cakar ayam
Pondasi : Batu Kali
Dinding : Bata Ringan
Lantai : Keramik 40 x 40
Rangka Atap : Baja ringan
Plafon : Holo & Gypsum
Kusen : Alamunium
Pintu Utama : Panel setara meranti
Pintu Kamar : Takewood
Sanitasi : Closed Duduk
Finishing : Aci, Cat setara Pinilex
Air : Jet Pump
Listrik : 1300 Watt
Genteng atap : Plat beton
Cp :
081290369997
Puri Residence Bojong Kulur ....hanya tinggal satu unit type 50/84 490jt 20 mnt dr pintul tol jati asih...
Perumahan Subsidi Grondland Residence Tambun: Perumahan Subsidi Grondland Residence Tambun adalah Perumahan subsidi berkonsep Aparthouse pertama dibekasi Utara. Lokasi perumahan strategis dan Dekat Fasilitas Umum Islamic Center Masjid Sekolah SD, SLTP, SLTA Pasar Rumah Bersalin Rumah Sakit Rencana Pintu Tol Cilincing - Cibitung dan Angkutan Umum
Spesifikasi Bangunan Berkualitas dikelasnya
Pondasi Cakar Ayam
Dinding Bata ringan + Aci
Penutup atap Genteng UPVC anti UV
Rangka atap Baja ringan
Plafon PVC
Keramik lantai 30 x 30 standart
Keramik KM 20 x 20 standart
Kusen Pintu & Jendela Kayu Oven + Anti Rayap Bersertifikat
Pintu triplek + Rangka kayu oven + Anti rayap bersertifikat
Pintu KM PVC
Listrik PLN 1.300 watt
Air Sumur Pantek
SHM + IMB
Tipe Rumah 33/60 yang terdiri dari:
2 kamar tidur
1 Ruang tamu dan ruang keluarga
1 Ruang makan
1 Ruang dapur
1 Kamar mandi
SHM
Type 33/60 Harga Rp. 141.000.000,-.
Booking Fee Rp. 1.000.000,-.
Uang Muka mulai Rp. 5.500.000,- Kolektif/Perusahaan/corporate
Biaya Surat & Proses Kredit Rp. 5.000.000,-.
Biaya Carport Rp. 2000.000,-
BPHTB (potong SBUM)
Total Rp.12.500.000
Angsuran
@20 th Rp 929.500
@15 th Rp. 1.087.900
@10 th Rp. 1.489.500
Uang Muka mulai Rp. 7.500.000,- Perorangan
Biaya Surat & Proses Kredit Rp. 5.000.000,-.
Biaya Carport Rp. 2000.000,-
BPHTB (potong SBUM)
Total Rp.14.500.000
Angsuran
@20 th Rp 896.350
@15 th Rp. 1.074.000
@10 th Rp. 1.440.500
Pesan Sekarang Juga sebelum harga Naik !!! UNIT READY !!!
Hubungi Marketing Official Kami
Arie DJ 0812.9036.9997 (Call/WA) www.perumahanbekasi.com http://dlvr.it/Qns5NJ
Perumahan Subsidi Grondland Residence Tambun: Perumahan Subsidi Grondland Residence Tambun adalah Perumahan subsidi berkonsep Aparthouse pertama dibekasi Utara. Lokasi perumahan strategis dan Dekat Fasilitas Umum Islamic Center Masjid Sekolah SD, SLTP, SLTA Pasar Rumah Bersalin Rumah Sakit Rencana Pintu Tol Cilincing - Cibitung dan Angkutan Umum
Spesifikasi Bangunan Berkualitas dikelasnya
Pondasi Cakar Ayam
Dinding Bata ringan + Aci
Penutup atap Genteng UPVC anti UV
Rangka atap Baja ringan
Plafon PVC
Keramik lantai 30 x 30 standart
Keramik KM 20 x 20 standart
Kusen Pintu & Jendela Kayu Oven + Anti Rayap Bersertifikat
Pintu triplek + Rangka kayu oven + Anti rayap bersertifikat
Pintu KM PVC
Listrik PLN 1.300 watt
Air Sumur Pantek
SHM + IMB
Tipe Rumah 33/60 yang terdiri dari:
2 kamar tidur
1 Ruang tamu dan ruang keluarga
1 Ruang makan
1 Ruang dapur
1 Kamar mandi
SHM
Type 33/60 Harga Rp. 141.000.000,-.
Booking Fee Rp. 1.000.000,-.
Uang Muka mulai Rp. 5.500.000,- Kolektif/Perusahaan/corporate
Biaya Surat & Proses Kredit Rp. 5.000.000,-.
Biaya Carport Rp. 2000.000,-
BPHTB (potong SBUM)
Total Rp.12.500.000
Angsuran
@20 th Rp 929.500
@15 th Rp. 1.087.900
@10 th Rp. 1.489.500
Uang Muka mulai Rp. 7.500.000,- Perorangan
Biaya Surat & Proses Kredit Rp. 5.000.000,-.
Biaya Carport Rp. 2000.000,-
BPHTB (potong SBUM)
Total Rp.14.500.000
Angsuran
@20 th Rp 896.350
@15 th Rp. 1.074.000
@10 th Rp. 1.440.500
Pesan Sekarang Juga sebelum harga Naik !!! UNIT READY !!!
Hubungi Marketing Official Kami
Arie DJ 0812.9036.9997 (Call/WA) www.perumahanbekasi.com http://dlvr.it/Qns5N7
Tahapan dan tarif biaya Mengurus Sertifikat Tanah: Hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan hak-hak atas tanah seperti Hak Milik dan Hak Guna Bangunan diatur dalam Bagian III dan Bagian V UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah
1. Untuk mengurus sertifikat tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik dapat Anda lakukan sendiri. Tahap-tahapannya sebagai berikut:
2. Membeli dan mengisi formulir permohonan;
3. Memiliki atau membawa Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB);
4. IMB atau surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan untuk rumah tinggal;
5. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan;
6. Identitas pemohon KTP, KK, WNI, Ganti Nama (jika perorangan), akta pendirian atau akta perubahan (jika badan hukum;
7. PBB tahun berjalan (fotokopi dengan menunjukkan aslinya);
8. Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih 5.000 m2;
10. Surat pernyataan dari pemegang hak tanggungan, apabila tanah tersebut dibebani;
11. Hak Tanggungan pernyataan dari pemohon;
12. Surat pernyataan dari pemohon;
13. Membayar tarif atas jenis penerimaan bukan pajak, untuk pelayanan pendaftaran tanah.
Tarif Mengurus Sertifikat Tanah
tarif resminya sesuai PP 46/2002:
{2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}
Keterangan:
1. NPT = Nilai Perolehan Tanah.
2. NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan.
3. NPT & NPTTKUP bisa dilihat di SPT PBB.
4. NPT = NJOP Tanah.
5. NPTTKUP = NJOPTKP.
6. Jangka waktu HGB bisa dilihat di sertifikat tanah.
7. UP HGB = Uang Pemasukan HGB.
8. Jangka waktu 30 tahun: 1% x (NPT-NPTTKUP)
9. Kurang dari 30 tahun: (Jangka Waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)}
10. Rumus: [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris
11. Biaya notaris antara Rp750.000 s/d Rp2.500.000.
Contoh Perhitungan
1. Pajak Penjual dan Pajak Pembeli
Berhati-hatilah dengan penjual rumah yang ingin menjual rumahnya dengan harga bersih. Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apakah harga bersih adalah harga di luar notaris dan pajak penjual atau tidak. Apabila penjual minta bersih diluar biaya-biaya lain, bersiap-siaplah untuk merogoh tabungan lebih banyak. Adapun, rincian pajak adalah sebagai berikut:
Pajak Penjual (PPH) : 5% x harga (tanah rumah) NJOP
Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah rumah – Rp60.000.000)
Contoh :
Luas tanah 145 m2, harga tanah di NJOP adalah Rp1.300.000/m2
Harga bangunan di NJOP Rp500.000/m2
Sehingga pajak penjual = 5% x [145 x ( Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] = Rp13.050.000,-
Pajak pembeli = 5% x [[145 x (Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] – Rp60.000.000]] = Rp10.050.000.-
Sehingga, apabila harus membayar pajak penjual, Anda harus mengeluarkan dana untuk pajak jual beli sebesar Rp23.100.000,- di luar harga rumah.
2. Biaya Notaris
Biaya-biaya yang akan kita keluarkan untuk notaris sebagai berikut:
Biaya cek sertifikat : Rp100.000,-
Biaya SK 59 : Rp100.000,-
Biaya validasi pajak : Rp200.000,-
Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp2.400.000,-
Biaya Balik Nama (BBN) : Rp750.000,-
SKHMT : Rp250.000,-
APHT : Rp1.200.000,-
Total : Rp5.000.000,-
3. Biaya peningkatan HGB ke SHM
Bila sertifikat yang ada adalah HGB (Hak Guna Bangunan), pembeli dapat meningkatkan sertifikat menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Biayanya sebagai berikut:
Biaya pemasukan kas negara (2% x (NJOP tanah – Rp60.000.000)
Misalnya harga NJOP tanah: Rp1.300.000,-/m2 dan luas tanah adalah 145 m2. maka NJOP tanah: Rp1.300.000,- x 145 = Rp188.500.000.- jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah: 2% x (Rp188.500.000,- - Rp60.000.00,-) = Rp2.570.000,-
Jasa notaris : Rp1.000.000,- sampai Rp2.000.0000.-
Jadi total biaya peningkatan hak milik antara Rp3.570.000,- sampai Rp4.570.000,- http://dlvr.it/QnS8Mg
Tahapan dan tarif biaya Mengurus Sertifikat Tanah: Hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan hak-hak atas tanah seperti Hak Milik dan Hak Guna Bangunan diatur dalam Bagian III dan Bagian V UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah
1. Untuk mengurus sertifikat tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik dapat Anda lakukan sendiri. Tahap-tahapannya sebagai berikut:
2. Membeli dan mengisi formulir permohonan;
3. Memiliki atau membawa Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB);
4. IMB atau surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan untuk rumah tinggal;
5. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan;
6. Identitas pemohon KTP, KK, WNI, Ganti Nama (jika perorangan), akta pendirian atau akta perubahan (jika badan hukum;
7. PBB tahun berjalan (fotokopi dengan menunjukkan aslinya);
8. Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih 5.000 m2;
10. Surat pernyataan dari pemegang hak tanggungan, apabila tanah tersebut dibebani;
11. Hak Tanggungan pernyataan dari pemohon;
12. Surat pernyataan dari pemohon;
13. Membayar tarif atas jenis penerimaan bukan pajak, untuk pelayanan pendaftaran tanah.
Tarif Mengurus Sertifikat Tanah
tarif resminya sesuai PP 46/2002:
{2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}
Keterangan:
1. NPT = Nilai Perolehan Tanah.
2. NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan.
3. NPT & NPTTKUP bisa dilihat di SPT PBB.
4. NPT = NJOP Tanah.
5. NPTTKUP = NJOPTKP.
6. Jangka waktu HGB bisa dilihat di sertifikat tanah.
7. UP HGB = Uang Pemasukan HGB.
8. Jangka waktu 30 tahun: 1% x (NPT-NPTTKUP)
9. Kurang dari 30 tahun: (Jangka Waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)}
10. Rumus: [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris
11. Biaya notaris antara Rp750.000 s/d Rp2.500.000.
Contoh Perhitungan
1. Pajak Penjual dan Pajak Pembeli
Berhati-hatilah dengan penjual rumah yang ingin menjual rumahnya dengan harga bersih. Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apakah harga bersih adalah harga di luar notaris dan pajak penjual atau tidak. Apabila penjual minta bersih diluar biaya-biaya lain, bersiap-siaplah untuk merogoh tabungan lebih banyak. Adapun, rincian pajak adalah sebagai berikut:
Pajak Penjual (PPH) : 5% x harga (tanah rumah) NJOP
Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah rumah – Rp60.000.000)
Contoh :
Luas tanah 145 m2, harga tanah di NJOP adalah Rp1.300.000/m2
Harga bangunan di NJOP Rp500.000/m2
Sehingga pajak penjual = 5% x [145 x ( Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] = Rp13.050.000,-
Pajak pembeli = 5% x [[145 x (Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] – Rp60.000.000]] = Rp10.050.000.-
Sehingga, apabila harus membayar pajak penjual, Anda harus mengeluarkan dana untuk pajak jual beli sebesar Rp23.100.000,- di luar harga rumah.
2. Biaya Notaris
Biaya-biaya yang akan kita keluarkan untuk notaris sebagai berikut:
Biaya cek sertifikat : Rp100.000,-
Biaya SK 59 : Rp100.000,-
Biaya validasi pajak : Rp200.000,-
Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp2.400.000,-
Biaya Balik Nama (BBN) : Rp750.000,-
SKHMT : Rp250.000,-
APHT : Rp1.200.000,-
Total : Rp5.000.000,-
3. Biaya peningkatan HGB ke SHM
Bila sertifikat yang ada adalah HGB (Hak Guna Bangunan), pembeli dapat meningkatkan sertifikat menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Biayanya sebagai berikut:
Biaya pemasukan kas negara (2% x (NJOP tanah – Rp60.000.000)
Misalnya harga NJOP tanah: Rp1.300.000,-/m2 dan luas tanah adalah 145 m2. maka NJOP tanah: Rp1.300.000,- x 145 = Rp188.500.000.- jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah: 2% x (Rp188.500.000,- - Rp60.000.00,-) = Rp2.570.000,-
Jasa notaris : Rp1.000.000,- sampai Rp2.000.0000.-
Jadi total biaya peningkatan hak milik antara Rp3.570.000,- sampai Rp4.570.000,- http://dlvr.it/QnS8G1
SHGB (Sertifikat Hak Guna dan Bangunan): Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)SHGB hanya memberikan hak kepada pemegang agar memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hal itu karena kepemilikan tanah tersebut dipegang oleh Negara. Jangka waktunya sendiri paling lama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, SHGB dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Lalu, apabila lewat dari waktu yang ditentukan, hak atas tanah tersebut akan dihapus karena hukum dan tanahnya sepenuhnya dikuasai langsung oleh Negara. Perusahaan-perusahaan swasta, seperti misalnya developer atau perusahaan pengembang perumahan tidak dapat mempunyai tanah dengan status Hak Milik. Mereka hanya diperbolehkan sebagai pemegang SHGB. Meskipun para developer membeli tanah penduduk yang semula berstatus tanah Hak Milik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menurunkan status tanah tersebut menjadi berstatus Hak Guna Bangunan. Maksudnya, hanya bangunan–bangunan yang dapat dimiliki oleh developer sementara, tanahnya menjadi milik negara. Sehingga, sertifikat yang dikeluarkan adalah dalam bentuk SHGB. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 36 UUPA. Namun, jika Anda sebagai warga negara ingin mengajukan hak milik atas tanah tidak perlu khawatir karena Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat Hak Milik. Caranya dengan melakukan pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada.
1. Cara Mengurus Status Hak Guna Bangunan Rumah Menjadi Hak MilikPeningkatan HGB Menjadi SHM untuk Luas Tanah Kurang Dari 600 M2Untuk luas kurang dari 600 meter persegi, peningkatan hak menjadi SHM cukup sederhana yaitu dengan mengajukan peningkatan hak ke kantor pertanahan. Kemudian, kantor pertanahan melakukan perubahan haknya dengan cara langsung menulis di halaman sertifikat bahwa haknya sudah ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Syarat dan dokumen yang perlu Anda siapkan1. Sertifikat Asli HGB2. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal3. Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Berjalan4. Fotokopi Identitas Pemohon Berupa Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga (KTP Dan KK)5. PM1 dari KelurahanPM1 dari Kelurahan yang menyatakan bahwa rumah digunakan untuk tempat tinggal (dalam hal rumah tidak memiliki IMB). Inilah anehnya negara kita, sangat banyak ditemukan bahkan di Jakarta rumah didirikan dengan tanpa IMB.6. Surat Pernyataanpernyataan bahwa pemohon akan memiliki SHM tidak lebih dari 5 bidang atau keseluruhan 5000 m2 (lima ribu meter persegi). Formulir pernyataan ini disediakan oleh BPN, bisa diambil di Kantor Pertanahan setempat. Hal ini untuk memenuhi syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.7. Surat KuasaSurat kuasa diperlukan jika pengurusan dikuasakan kepada pihak tertentu. Kebanyakan masyarakat lebih percaya kepada kantor Notaris untuk mengurus peningkatan hak ini. Selain karena masyarakat tidak perlu repot-repot ke BPN juga dengan menyerahkan pengurusan kepada Notaris juga terjamin keamanannya.
Noted :Anda perlu mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan tempat lokasi properti tersebut berada. Biasanya sudah disatukan dalam sebuah map dan ada dua lembar dokumen yang harus diisi, yaitu lembar permohonan itu sendiri dan surat pernyataan dari pemohon. Siapkan satu materai untuk ditempel di surat pernyataan. Ketika surat ini sudah ada, segera fotokopi beberapa lembar dan lampirkan aslinya bersama dengan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.
Dari persyaratan tersebut terlihat bahwa tanah yang bisa diajukan SHM adalah tanah yang dipergunakan untuk rumah tinggal atau peruntukan tertentu yang disyaratkan undang-undang, seperti organisasi kemanusiaan, badan keagamaan dan badan-badan atau organisasi lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2. Cara Meningkatkan Status HGB menjadi SHM untuk luas tanah lebih dari 600 M2Untuk tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi peningkatan hak menjadi SHM diperlakukan seperti permohonan hak baru hanya saja prosesnya bukan melibatkan Panitia A. Panitia A adalah pemberian hak yang terdiri dari petugas BPN dan kelurahan. Proses yang dilakukan dalam permohonan hak milik berupa konstatering report hanya di BPN. Outputnya berupa Surat Keputusan (SK) pemberian hak milik.Persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan hak menjadi hak milik untuk luas yang lebih besar dari 600 meter persegi sama dengan peningkatan hak untuk luas di bawah 600 meter persegi. http://dlvr.it/QnS6gs
SHGB (Sertifikat Hak Guna dan Bangunan): Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)SHGB hanya memberikan hak kepada pemegang agar memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hal itu karena kepemilikan tanah tersebut dipegang oleh Negara. Jangka waktunya sendiri paling lama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, SHGB dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Lalu, apabila lewat dari waktu yang ditentukan, hak atas tanah tersebut akan dihapus karena hukum dan tanahnya sepenuhnya dikuasai langsung oleh Negara. Perusahaan-perusahaan swasta, seperti misalnya developer atau perusahaan pengembang perumahan tidak dapat mempunyai tanah dengan status Hak Milik. Mereka hanya diperbolehkan sebagai pemegang SHGB. Meskipun para developer membeli tanah penduduk yang semula berstatus tanah Hak Milik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menurunkan status tanah tersebut menjadi berstatus Hak Guna Bangunan. Maksudnya, hanya bangunan–bangunan yang dapat dimiliki oleh developer sementara, tanahnya menjadi milik negara. Sehingga, sertifikat yang dikeluarkan adalah dalam bentuk SHGB. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 36 UUPA. Namun, jika Anda sebagai warga negara ingin mengajukan hak milik atas tanah tidak perlu khawatir karena Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat Hak Milik. Caranya dengan melakukan pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada.
1. Cara Mengurus Status Hak Guna Bangunan Rumah Menjadi Hak MilikPeningkatan HGB Menjadi SHM untuk Luas Tanah Kurang Dari 600 M2Untuk luas kurang dari 600 meter persegi, peningkatan hak menjadi SHM cukup sederhana yaitu dengan mengajukan peningkatan hak ke kantor pertanahan. Kemudian, kantor pertanahan melakukan perubahan haknya dengan cara langsung menulis di halaman sertifikat bahwa haknya sudah ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Syarat dan dokumen yang perlu Anda siapkan1. Sertifikat Asli HGB2. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal3. Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Berjalan4. Fotokopi Identitas Pemohon Berupa Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga (KTP Dan KK)5. PM1 dari KelurahanPM1 dari Kelurahan yang menyatakan bahwa rumah digunakan untuk tempat tinggal (dalam hal rumah tidak memiliki IMB). Inilah anehnya negara kita, sangat banyak ditemukan bahkan di Jakarta rumah didirikan dengan tanpa IMB.6. Surat Pernyataanpernyataan bahwa pemohon akan memiliki SHM tidak lebih dari 5 bidang atau keseluruhan 5000 m2 (lima ribu meter persegi). Formulir pernyataan ini disediakan oleh BPN, bisa diambil di Kantor Pertanahan setempat. Hal ini untuk memenuhi syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.7. Surat KuasaSurat kuasa diperlukan jika pengurusan dikuasakan kepada pihak tertentu. Kebanyakan masyarakat lebih percaya kepada kantor Notaris untuk mengurus peningkatan hak ini. Selain karena masyarakat tidak perlu repot-repot ke BPN juga dengan menyerahkan pengurusan kepada Notaris juga terjamin keamanannya.
Noted :Anda perlu mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan tempat lokasi properti tersebut berada. Biasanya sudah disatukan dalam sebuah map dan ada dua lembar dokumen yang harus diisi, yaitu lembar permohonan itu sendiri dan surat pernyataan dari pemohon. Siapkan satu materai untuk ditempel di surat pernyataan. Ketika surat ini sudah ada, segera fotokopi beberapa lembar dan lampirkan aslinya bersama dengan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.
Dari persyaratan tersebut terlihat bahwa tanah yang bisa diajukan SHM adalah tanah yang dipergunakan untuk rumah tinggal atau peruntukan tertentu yang disyaratkan undang-undang, seperti organisasi kemanusiaan, badan keagamaan dan badan-badan atau organisasi lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2. Cara Meningkatkan Status HGB menjadi SHM untuk luas tanah lebih dari 600 M2Untuk tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi peningkatan hak menjadi SHM diperlakukan seperti permohonan hak baru hanya saja prosesnya bukan melibatkan Panitia A. Panitia A adalah pemberian hak yang terdiri dari petugas BPN dan kelurahan. Proses yang dilakukan dalam permohonan hak milik berupa konstatering report hanya di BPN. Outputnya berupa Surat Keputusan (SK) pemberian hak milik.Persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan hak menjadi hak milik untuk luas yang lebih besar dari 600 meter persegi sama dengan peningkatan hak untuk luas di bawah 600 meter persegi. http://dlvr.it/QnS6XK
Cluster Platinum Garden 2 Tambun Bekasi: Cluster Platinum Garden 2 Berdiri di atas lahan seluas 37 hektar, Metland Tambun memiliki lokasi strategis tepat di Jalan Raya Sultan Hasanudin, dengan tiga akses pintu tol yaitu tol Bekasi Timur, tol Tambun, dan tol Cibitung. Metland Tambun juga dilengkapi dengan fasilitas kawasan seperti mal, hotel, sekolah, lapangan olahraga, jogging track , dan pusat kuliner.
Metland Tambun menghadirkan 72 unit klaster terbaru, yaitu Cluster Platinum Garden 2, setelah sebelumnya Cluster Platinum Garden 1 telah diluncurkan pada tahun 2016 dan saat ini sudah terjual habis .
Cluster Platinum Garden 2 merupakan Cluster terdepan dan terakhir persembahan dari Metland Tambun. Cluster Platinum Garden dirancang untuk memberikan hunian dengan nuansa yang nyaman untuk kawasan Platinum Garden. Cluster Platinum Garden 2 terdiri dari tiga tipe rumah di Asoka, tipe Tulip , dan tipe Magnolia.
Cluster Platinum Garden 2 dilengkapi dengan fasilitas yang membantu para penghuninya di depan pintu masuk dengan penjagaan sekuriti dan dilengkapi dengan CCTV lingkungan, taman lingkungan yang menciptakan berbagai kehijauan, bunga, dan pepohonan yang menyapa di setiap sisi kanannya. Ada jogging track dan sarana bermain anak. Di depan cluster, ada juga Sekolah Putra Darma Global School, HOM Hotel Tambun, Superindo, KFC, Solaria , ATM Center, pusat bisnis dan fasilitas penunjang lainnya.
Platinum Garden 2, yaitu selain kawasan yang hijau, aman, dan nyaman, pemilihan material rumah yang berkualitas juga diterapkan di sini. Didesain dengan bergaya modern, bernuansa kayu, dan warna alam
Platinum Garden 2 memberikan kemudahan bagi calon penghuninya dengan DP hanya 2,5 persen langsung KPR, BONUS ganda Logam mulia, dan voucher belanja jutaan rupiah. Promo diskon tunai hingga 30 persen, GRATIS BPHTB dan AJB. Jadi, hanya bayar 30 juta, sudah memiliki rumah dua lantai.
SPESIFIKASI Unit Indent
CLUSTER PG II
Type Asoka LT 90/LB 65, KT 3 KM 2 , Rp.1.289.200.000,- 2 Lantai , 2 carport
Type Tulip LT 105/LB 69, KT 3 KM 2 , Rp.1.455.960.000,-2 Lantai, 2 carport
Kavling Indent LT 160 Rp.1.478.400.000,-
UNIT READY
Cluster Blv Type Neola LT 160 LB 86, KT 3 KM 2, Rp.2.083.840.000, 2 Lantai, 2 Carport ( Ready/indent )
Cluster Blv Type Athena LT 160 LB 163, KT 3 KM 2 Rp.2.625.920.000, 2 Lantai, 2 Carport
Non Platinum Type Xenolia LT 237 LB 57, KT 2 KM 1, Rp.1.295.844.000, 1 Lantai,1 Carport
Legalitas SHGB
Berminat dapat menghubungi : Arie DJ 0812.9036.9997 (Call/WA) www.perumahanbekasi.com http://dlvr.it/Qlmk6Y
Cluster Syariah DP 0% Tanpa BI CHECKING di Cibitung Bekasi: Casaluna Alhamra adalah Perumahan Syariah di Cibitung Bekasi Terbesar dengan Sarana Terlengkap di Kawasan Seluas 20ha (berpotensi perluasan hingga 100ha).
Tahap pertama terdiri atas 750 Unit Rumah dan 500 Unit Kavling (Untuk Kavling Sudah Sold Out)
Bukti Cluster ini 100% Murni Syariah Adalah :
- Tanpa KPR BANK
- Tanpa BI CHECKING
- Tanpa Riba/Bunga 0%
- Tanpa DENDA
- Tanpa SITA
- Tanpa PENALTI
- Tanpa AKAD BATHIL
- Tanpa GHOROR
Spesifikasi :
- Double Dinding
- Pondasi Cakar Ayam
- Dinding Hebel
- Desain Menarik
- Atap Baja Ringan
- Kusen Jendela Alumunium
- Pintu Utama Kayu Panel
- Genteng Beton
- Plafon Gypsum
Dengan Fasilitas Yang sangat Lengkap:
- Islamic Boarding Shcool
- Islamic Center/Mosque
- Commercial Area
- Minimarket Syariah
- Modern Fresh Market Halal
- Sport Center
- Swimming Pool
- Wall Climbing
- Archery Arena
- Play Ground
- Row Jalan 5-8 meter
Selling Point :
- Toll Jakarta-Cikampek
- KRL Jabodetabek
- Rencana Toll Cibitung-Cilincing
- Rencana Toll Cibitung-Kp.Melayu
- Toll Layang Jakarta-Cikarang
- Dekat Dengan Lokasi Pusat Pemerintahan Pemekaran Kab. Bekasi Utara
- Dekat Dengan Kawasan Perum. Elit dari Pengembang Ternama di Indonesia
- Tidak Jauh Dari Lokasi Beberapa Kawasan Industri Cibitung
- Hanya 20 Menit Ke Stasiun Cibitung, Pasar Induk dan RSU Cibitung
Tersedia Unit :
Type 30/60 2KT/1KM
Sertifikat SHM
Harga Rp.170 Juta Untuk Pembayaran Cash
Atau Cicilan KPR Syariah Rp.1,95jt/Bln
Selama 15th dengan DP Hanya 10 JUTA Saja (bisa dicicil 2 Bulan)
Berminat dapat menghubungi :
Arie DJ 0812.9036.9997 (Call/WA)
www.perumahanbekasi.com http://dlvr.it/Qlmk6W
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Contact the business
Telephone
Website
Address
Rukan Rose Garden, Blok RRG 1 No. 16, Grand Galaxy City, Pekayon Bekasi
Bekasi
17147
