15/09/2026
Perkuat Pelayanan Dasar Kesehatan, Pemkab Biak Numfor, Kepulauan Yapen, dan Waropen Resmi Teken PKS Bantuan Sosial Kedukaan
BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor secara resmi menjalin kerja sama lintas daerah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelayanan Bantuan Sosial Kedukaan bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Pemerintah Kabupaten Waropen. Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di Lantai 3 Gedung Poliklinik RSUD Biak pada Senin, 14 September 2026.
Prosesi penandatanganan dokumen kerja sama dilakukan langsung oleh Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH., MM., Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, SE., M.Si., serta Direktur RSUD Waropen dr. Jenggo Suwarko yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Waropen.
Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah nyata kolaborasi kebijakan antar-pimpinan daerah dalam memaksimalkan pelayanan dasar di bidang kesehatan bagi masyarakat di kawasan Teluk Cenderawasih.
"Ini merupakan komitmen dan kewajiban kami sebagai pimpinan daerah yang telah diberikan amanah oleh masyarakat untuk memaksimalkan pelayanan dasar kesehatan. RSUD Biak merupakan rumah sakit rujukan bagi masyarakat dari berbagai daerah seperti Yapen, Waropen, dan Supiori. Melalui PKS ini, ketika ada pasien rujukan dari Yapen maupun Waropen yang dipanggil Tuhan saat menjalani perawatan di Biak, maka pelayanan duka dapat langsung dijalankan," ujar Bupati Biak Numfor.
Bupati Markus menyampaikan bahwa ruang lingkup pelayanan kedukaan yang ditangani mencakup pemulasaran, mengenakan pakaian, pengawetan (formalin), penyediaan peti jenazah, hingga transportasi pengantaran jenazah kembali ke daerah asal . Layanan ini diprioritaskan bagi keluarga pasien kurang mampu melalui koordinasi teknis langsung antara manajemen RSUD Biak dan rumah sakit daerah asal.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas langkah strategis yang diinisiasi oleh Pemkab Biak Numfor. Ia menilai kerja sama ini sangat membantu masyarakat Yapen, khususnya yang berada di wilayah pesisir utara yang secara aksesibilitas lebih dekat dan efisien berobat ke Biak ketimbang ke Serui maupun Jayapura.
"Langkah ini sangat strategis untuk menolong rakyat kita yang sedang mengalami kesulitan. Bagi masyarakat Yapen yang dirujuk dan meninggal di RSUD Biak, pengerjaan pemulasaran hingga pengiriman jenazah menjadi tanggung jawab bersama. Kami mendukung penuh pengembangan fasilitas RSUD Biak agar masyarakat di wilayah Teluk Cenderawasih tidak perlu jauh-jauh dan mengeluarkan biaya besar ke Jayapura," ungkap Bupati Kepulauan Yapen.
Untuk mendukung keberlangsungan program ini, Pemkab Kepulauan Yapen telah mengalokasikan anggaran awal sebesar Rp1 miliar dan berkomitmen menyesuaikan alokasi tersebut pada APBD Perubahan jika dibutuhkan.
Berdasarkan dokumen PKS, bantuan sosial kedukaan ini ditujukan bagi Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kabupaten Kepulauan Yapen. Dalam perjanjian yang berlaku selama tiga tahun ini, Pemkab Biak Numfor berkewajiban memberikan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sedangkan Pemkab Yapen berkewajiban menyelesaikan klaim biaya pelayanan yang diajukan secara triwulan.
Plt Direktur RSUD Biak, Yubelina Marandof, mengungkapkan bahwa Pemkab Biak Numfor sejauh ini telah memfasilitasi layanan duka bagi kurang lebih 500 warga. Khusus periode Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 8 warga Kepulauan Yapen dan 5 warga Waropen telah menerima penanganan layanan duka di RSUD Biak.
Rangkaian kegiatan penandatanganan PKS diakhiri dengan peninjauan langsung fasilitas dan ruang perawatan RSUD Biak oleh para bupati dan rombongan. Turut hadir dalam acara tersebut Pj Sekda Biak Numfor Zacharias L. Mailoa, Plt Asisten 1 dan 2 Setda Biak Numfor, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor, Kepala BPKAD Biak Numfor, Direktur RSUD Biak, perwakilan BPJS Kesehatan. (*Humaspro biak).