KPP Pratama Raba Bima

Call Directions Website Contact the organization

KPP Pratama Raba Bima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Raba Bima Twitter :
Instagram :
Email : [email protected]

Pajak Minimum Global merupakan ketentuan pajak tambahan (top-up tax) untuk memastikan Grup Perusahaan Multinasional (Gru...
15/10/2026

Pajak Minimum Global merupakan ketentuan pajak tambahan (top-up tax) untuk memastikan Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) dikenai tarif pajak minimum efektif 15% di setiap negara atau yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Penerapan GloBE bertujuan menciptakan persaingan pajak yang lebih adil, melindungi basis pemajakan domestik, serta meminimalkan praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.

14/10/2026

SPP-TDLN bukan pajak baru yaa

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan skema pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan produk dan layanan digital dari luar negeri.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha lokal dan luar negeri, sekaligus mengakomodasi pemungutan PPN yang belum dilakukan dalam PMSE.

Simak informasi lebih lanjut mengenai SPP-TDLN pada tautan berikut ini, ya ๐Ÿ‘‰
https://pajak.go.id/spp-tdln

Yuk, segera manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)! โœจMelalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah meny...
14/10/2026

Yuk, segera manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)! โœจ

Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah menyempurnakan tata cara penyelesaian kewajiban perpajakan, termasuk mekanisme pembayaran utang pajak yang kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang terlebih dahulu.

juga berkesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai persyaratan yang berlaku. Perlu diingat, kebijakan ini bukan pemutihan pajak karena pokok utang pajak tetap wajib dilunasi.

Informasi lengkap mengenai ruang lingkup, persyaratan, periode pelunasan, dan besaran pengurangan sanksi dapat dilihat dalam KEP-239/PJ/2026.

08/10/2026

Pada 06 Oktober 2026, telah dilaksanakan audiensi dan koordinasi antara KPP Pratama Raba Bima dengan Pemerintah Kota Bima, yang menghasilkan Perjanjian Kerja Sama berupa Daftar Sasaran Pengawasan Bersama.

Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, serta mendorong pertukaran data dan informasi antar instansi yang lebih efektif. Kegiatan ini diharapkan memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan publik Kota Bima

Bersinergi, membangun kepatuhan, menghadirkan kontribusi nyata untuk negeri.



Pada 22โ€“24 September 2026, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan yang melibatkan para penerima dana revital...
05/10/2026

Pada 22โ€“24 September 2026, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan yang melibatkan para penerima dana revitalisasi pembangunan sekolah di lingkungan Kabupaten Bima.

Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban perpajakan, khususnya terkait penggunaan dan pengelolaan dana revitalisasi, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ“š

Terima kasih atas partisipasi dan antusiasme seluruh peserta selama kegiatan berlangsung. Semoga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan dana di masing-masing satuan pendidikan.



Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan mekanisme pemungutan pajak pertambahan n...
02/10/2026

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) berbasis teknologi atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan.

SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Mekanisme ini diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PMSE, sehingga tidak terjadi pemungutan pajak berganda.

Sementara itu, transfer dana pribadi dan remittance pekerja migran berada di luar ruang lingkup pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada informasi penting nih!Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 me...
02/10/2026

Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada informasi penting nih!

Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan.

Tenang, ini bukan pajak baru dan bukan penambahan tarif pajak bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun, tetap tidak dikenai PPh Pasal 22.

Program Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri) resmi dibuka kembali!Ini adalah kesempatan emas buat kamu yang ingin berkon...
02/10/2026

Program Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri) resmi dibuka kembali!

Ini adalah kesempatan emas buat kamu yang ingin berkontribusi langsung menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran pajak di Indonesia.

Cara daftarnya sangat mudah! Cukup kunjungi situs edukasi.pajak.go.id/renjani, isi data diri, unggah persyaratan, lalu lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke emailmu.

Pendaftaran paling lambat pada 2 Oktober 2026.
Jangan sampai ketinggalan!

Pancasila menjadi landasan dalam menjaga persatuan dan membangun Indonesia. Salah satu wujud gotong royong dalam kehidup...
01/10/2026

Pancasila menjadi landasan dalam menjaga persatuan dan membangun Indonesia. Salah satu wujud gotong royong dalam kehidupan berbangsa adalah melalui pajak.

Pajak yang kita tunaikan turut mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan negara dan pembangunan, sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat.

Mari terus mengamalkan nilai Pancasila dan bersama-sama bergotong royong membangun Indonesia

01/10/2026

, sudah tahu apa saja yang perlu diperhatikan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi?

Bukan hanya soal membayar pajak lho! ๐Ÿ‘€

Ada beberapa aspek penting yang perlu diketahui, mulai dari:

โœ… PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenai PPh dan besarnya disesuaikan dengan status Wajib Pajak serta tanggungan keluarga sesuai ketentuan.

โœ… Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Wajib Pajak memiliki hak atas atas kerahasiaan dan hak untuk mengajukan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dalam kondisi tertentu. Di sisi lain, Wajib Pajak juga berkewajiban mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan.

โœ… Pajak atas Usahawan dan Pekerjaan Bebas
Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan yang diperoleh dapat menimbulkan kewajiban perpajakan sesuai dengan jenis usaha, besarnya peredaran bruto, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

๐Ÿ’ก Memahami aspek perpajakan sejak awal dapat membantu kita memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar sekaligus mengetahui hak yang kita miliki sebagai Wajib Pajak.

Yuk, simak informasi selengkapnya dan kenali aspek perpajakan Orang Pribadi!

Untuk informasi dan konsultasi perpajakan, bisa menghubungi kantor pajak terdekat ya, !



Address

KPP Pratama Raba Bima
Bima
84113

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+6237443233

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Pratama Raba Bima posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Pratama Raba Bima:

Shortcuts

Share