KPP Pratama Binjai

Call Directions Website Contact the organization

KPP Pratama Binjai Saluran Komunikasi Resmi KPP Pratama Binjai. Untuk Informasi dan Pengaduan Wajib Pajak hubungi 1500200. Akun Resmi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai

Telepon: (061)8820407
Email: [email protected]
web: www.pajak.go.id
Whatsapp: 081264739909; 085362997235

30/10/2026

Halo, ! 👋

Yuk, manfaatkan Pengurangan Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku! 📝✨

Pahami ketentuannya dan cari tahu informasi selengkapnya agar kamu dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan ini dengan tepat.

📌 Ketentuan lebih lanjut dapat dicek melalui:
🌐 pajak.go.id/PSA

30/10/2026

Tabe

Ayo segera manfaatkan program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)
dengan meneliti kembali SPT Tahunan, melunasi kekurangan pokok pajak dan mengajukan permohonan penghapusan sanksi sesuai ketentuan.


———————————————-

⚠️ WASPADA PENIPUAN ⚠️
tetap waspada dan hati-hati! Pastikan Anda hanya mengunduh aplikasi resmi dari sumber yang benar. Direktorat Jenderal Pajak TIDAK PERNAH mengirimkan aplikasi dalam bentuk file .APK melalui pesan WhatsApp atau email.

Jika menerima pesan mencurigakan yang meminta Anda mengunduh file atau klik tautan di luar domain pajak.go.id, segera abaikan dan konfirmasi ke Kring Pajak 1500200. 🛡️

Sumber: on Instagram

30/10/2026

Ternyata, sekarang bisa nambahin PIC Coretax, loh! 👀✨

Buat yang selama ini mengurus administrasi perpajakan perusahaan dan ingin menambahkan PIC Coretax, ada caranya, loh!
Agar pengelolaan akses dan administrasi perpajakan perusahaan bisa dilakukan sesuai kebutuhan.

Yuk, simak tutorial berikut untuk mengetahui langkah-langkah menambahkan Pihak Terkait menggunakan NPWP Badan di Coretax.

30/10/2026

📢 Alamat Berubah? Yuk, Update Data di Coretax!

Wajib Pajak, sekarang perubahan data alamat bisa dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax masing-masing, lho! 🙌

💻 Akses Coretax DJP melalui:
🌐 https://coretaxdjp.pajak.go.id

Yuk, cek dan perbarui data alamatmu jika ada perubahan! 😉

Sumber: on Instagram

KPP Pratama Binjai melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 pada Rabu (28/...
29/10/2026

KPP Pratama Binjai melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 pada Rabu (28/10), yang dihadiri oleh sejumlah Wajib Pajak. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penyempurnaan ketentuan administrasi perpajakan, khususnya terkait mekanisme pembayaran pokok pajak serta ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat memahami ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan memanfaatkannya sesuai dengan persyaratan yang berlaku. KPP Pratama Binjai terus berupaya memberikan edukasi dan informasi perpajakan guna mendukung penyelesaian kewajiban perpajakan secara tertib serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

29/10/2026

Sanksi denda pajak dihapus 100% oleh DJP, tapi dompet tetap terkuras karena diambil istri yang galak! 😭💸

Tenang, ! Buat kamu yang memiliki sanksi administratif pajak atau ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan, ada program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) berdasarkan PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026.

📌 Catat Periode Diskon Sanksinya!

🗓️ 8 Oktober–31 Desember 2026: Pengurangan sanksi 100% (bebas denda)*

🗓️ 1 Januari–31 Maret 2027: Pengurangan sanksi 50%*

🗓️ 1 April–30 Juni 2027: Pengurangan sanksi 25%*

*) Berlaku sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

⚠️ Ingat, ini bukan pemutihan pajak! Pokok utang pajak tetap wajib dilunasi sesuai ketentuan.

📲 Permohonan secara mandiri melalui portal Coretax DJP dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028.

Yuk, cek akun Coretax DJP kamu dan manfaatkan program ini sesuai ketentuan yang berlaku!

Jangan lupa tag pasanganmu yang galak! 🤣👇



Sumber: on Instagram

Yuk, siapkan libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027   karena tiket pesawat diskon besar-besaran!✈️✨Melalui Peraturan Mente...
29/10/2026

Yuk, siapkan libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 karena tiket pesawat diskon besar-besaran!✈️✨

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026, pemerintah resmi memberikan fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat terbang sampai dengan 100%✅

Segera dapatkan tiket pesawatmu untuk:
📅 Periode pembelian tiket: 20 Oktober 2026 s.d. 10 Januari 2027
📅 Periode penerbangan: 22 Desember 2026 s.d 10 Januari 2027

Jangan lupa simak syarat dan ketentuannya pada infografis berikut ya !

29/10/2026

Bayar pajak itu anti ribet ribet club!

Buat kode billing secara mandiri di coretax. Caranya:
1. login ke coretaxdjp.pajak.go.id
2. pilih menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing
3. verifikasi data, kemudian pilih jenis setoran, periode/tahun pajak, dan isi nominal pembayaran
4. klik tombol Unduh Kode Billing

Trus dibayar deh billingnya. Bisa dibayar secara online (misal melalui aplikasi mobile banking) atau offline (misal ke teller bank terdekat)

Siapapun kamu, yuk jadi wajib pajak patuh. Gotong royong bayar pajak demi negeri tercinta




29/10/2026

Lupa kata sandi Coretax? Udah merasa isi semua data, tapi pas klik Kirim malah muncul peringatan? 🔐

Isi formulirnya berurutan, jangan dilompati:
1. ID Pengguna: isi NIK/NPWP
2. Centang "Saya bukan robot" sampai terverifikasi
3. Baru pilih tujuan konfirmasi (email atau nomor HP). Petunjuk data terdaftar baru muncul setelah langkah 2
4. Email/nomor yang muncul itu cuma petunjuk, bukan terisi otomatis. Ketik ulang lengkap, sama persis, sampai huruf besar dan kecilnya
5. Centang pernyataan, lalu klik Kirim

Permintaan terkirim? Tinggal cek email atau SMS kamu, lalu buat kata sandi baru.
Kendala Coretax lainnya ada di Seri Coretax.

———————————————

Tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP. Pelaporan SPT dapat dilakukan melalui Coretax DJP, Coretax Form, atau aplikasi M-Pajak sesuai dengan ketentuan dan jenis SPT yang berlaku.

Sumber: on Instagram

Tarifnya sama-sama 0,5%, tapi ternyata beda, lho! 🤔 , PPh Final UMKM dan PPh Pasal 22 Marketplace merupakan dua hal yang...
29/10/2026

Tarifnya sama-sama 0,5%, tapi ternyata beda, lho! 🤔

, PPh Final UMKM dan PPh Pasal 22 Marketplace merupakan dua hal yang berbeda. PPh Final UMKM disetor sendiri oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan PPh Pasal 22 Marketplace dipungut oleh marketplace atas penghasilan penjual dari transaksi online.

Khusus PPh Final UMKM, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh. Sementara itu, untuk omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, berlaku tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sesuai ketentuan.

✍️:

Address

Jalan
Binjai
20722

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+62618820407

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Pratama Binjai posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Pratama Binjai:

Shortcuts

Share

Nearby government services