KP2KP Bintuhan

Directions Website Contact the organization

KP2KP Bintuhan Situs Resmi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Bintuhan

WhatsApp Layanan: 0853-5767-8008

22/09/2026

📢 Ini Tarif PPh Badan Sesuai PP 20 Tahun 2026!

pernah dengar isu tarif PPh Badan naik dari 0,5% menjadi 22%?

Eits jangan salah paham ❌
✅ PP 20 Tahun 2026 tidak menaikkan tarif PPh Badan menjadi 22%.

Yang diatur kembali adalah cakupan Wajib Pajak yang dapat menggunakan PPh Final 0,5%, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi sesuai persyaratan.

Bagi CV/PT yang terdaftar sejak PP ini berlaku, tarif pajak dihitung dengan ketentuan umum PPh Badan (tarif 22% atas Penghasilan Kena Pajak). Namun demikian, tersedia fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh bagi Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar setahun, sepanjang memenuhi ketentuan.

💡 Yuk simak informasi berikut,
untuk konsultasi bisa ke kantor pajak terdekat ya !



22/09/2026

🚨 Telah terbit PMK Nomor 55 Tahun 2026 yang mengatur lebih rinci tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak 🚨

Agar bisa menjadi kuasa, Konsultan Pajak dan Pihak Lain wajib memiliki kompetensi tertentu, lho! 💡

1️⃣ Konsultan Pajak wajib punya Izin Konsultan Pajak
2️⃣ Pihak Lain wajib punya SKK (Surat Keterangan Kompetensi) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

📌 FYI, SKK diperoleh melalui ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan). Setelahnya SKT otomatis diterbitkan oleh DJSPSK (Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan) Kementerian Keuangan

📌 Masa berlaku SKK & SKT adalah 3 tahun sejak diterbitkan dan dibagi menjadi 3 tingkatan sesuai jenis penerima jasanya:
- Tingkat A: WP Orang Pribadi (dengan beberapa pengecualian)
- Tingkat B: WP Orang Pribadi & Badan (dengan beberapa pengecualian)
- Tingkat C: Seluruh WP Orang Pribadi & Badan (tanpa pengecualian)

Dengan terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026, standar kompetensi dan kepastian hukum layanan perpajakan bagi seluruh masyarakat akan makin terjamin ✨





22/09/2026

📢 PKP, jangan lupa lapor SPT Masa PPN!

Ada transaksi atau tidak ada transaksi, SPT Masa PPN tetap wajib dilaporkan ya! 🧾

📅 Batas waktu pelaporan:
Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Jadi, jangan sampai terlewat batas waktunya. Yuk, laporkan SPT Masa PPN tepat waktu melalui Coretax DJP! 💻✨

KP2KP Bintuhan telah melaksanakan Pojok Pajak pada Senin (21/9) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kaur, Sebrang Lapangan...
21/09/2026

KP2KP Bintuhan telah melaksanakan Pojok Pajak pada Senin (21/9) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kaur, Sebrang Lapangan Merdeka, Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, Kab. Kaur.

Kegiatan ini ditujukan sebagai wahana perluasan waktu dan tempat layanan perpajakan yang dilakukan KP2KP Bintuhan dan merupakan salah satu bentuk kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

  pernah dihubungi oleh seseorang yang ngaku-ngaku sebagai pegawai pajak? Keep kalem dan no panik ya!Konfirmasikan segal...
20/09/2026

pernah dihubungi oleh seseorang yang ngaku-ngaku sebagai pegawai pajak? Keep kalem dan no panik ya!

Konfirmasikan segala pesan yang mengatasnamakan DJP melalui saluran resmi Kring Pajak 1500200, IG/X/Tiktok , live chat pajak.go.id, dan Helpdesk Kantor Pajak terdekat.

📸

19/09/2026

Sering dengar komentar kalau pajak itu nggak adil? Faktanya, sistem pajak di Indonesia sangat menjunjung asas keadilan karena disesuaikan dengan kemampuan masing-masing warganya. Buat kamu yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kamu sepenuhnya dibebaskan dari potongan pajak.

Begitu p**a untuk pengusaha UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per bulan. Sebaliknya, untuk mereka yang berpenghasilan besar, potongan pajaknya akan menyesuaikan secara proporsional melalui sistem tarif berlapis hingga 35%.

Jadi, pajak dipungut secara adil dan dibagikan kembali lagi ke kita.

  pernah dapat info kalau ada yang tiba-tiba dapat kabar kalau aset usahamu disita oleh kantor pajak? Tunggu dulu, penyi...
19/09/2026

pernah dapat info kalau ada yang tiba-tiba dapat kabar kalau aset usahamu disita oleh kantor pajak? Tunggu dulu, penyitaan itu tidak terjadi secara tiba-tiba, lho!

Proses penyitaan bukanlah langkah pertama dalam penagihan pajak. Sebelumnya, Penanggung Pajak akan melewati serangkaian tahapan penagihan aktif yang cukup panjang, mulai dari penerbitan dasar penagihan, Surat Teguran, hingga Surat Paksa.

Tahapan ini bertujuan untuk memberikan waktu dan kesempatan yang adil bagi Penanggung Pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Yuk, pelajari alur lengkapnya pada postingan ini! 👉

Seperti semangkuk mie ayam yang lezat, seporsi insentif pajak hadir untuk dinikmati para pelaku UMKM Orang Pribadi🍜✨Dala...
19/09/2026

Seperti semangkuk mie ayam yang lezat, seporsi insentif pajak hadir untuk dinikmati para pelaku UMKM Orang Pribadi🍜✨

Dalam seporsi kebijakan ini, wajib pajak memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, di antaranya:
✅ Tarif hanya 0.5%
✅ Omzet s.d Rp 500 juta tidak kena pajak
✅ Fasilitas yang berlaku tanpa ada batas waktu

Seporsi insentif pajak ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM🙌

Halo        melalui  dan  senantiasa membuka partisipasi inklusif dalam perumusan kebijakan fiskal. Antusiasme publik, k...
18/09/2026

Halo melalui dan senantiasa membuka partisipasi inklusif dalam perumusan kebijakan fiskal. Antusiasme publik, khususnya akademisi dan peneliti, pun sangat tinggi. Lebih dari 400 paper telah kami terima untuk selanjutnya kami seleksi guna menentukan makalah terbaik. Dalam International Tax Conference 2026, keenam paper terbaik tersebut dibahas dengan bernas.

Ingin bersumbangsih dalam penyusunan kebijakan fiskal yang berdampak? Sampai jumpa di ajang International Tax Conference berikutnya!

17/09/2026

Orang Pribadi UMKM dengan omzet di bawah 500 juta rupiah tidak dipungut Pajak Penghasilan. Ini bentuk dukungan Pemerintah agar UMKM bisa naik kelas!

Address

Jalan Ir Syaukani Saleh, Kompleks Perkantoran Padang Kempas, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur
Bintuhan
38963

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KP2KP Bintuhan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KP2KP Bintuhan:

Shortcuts

Share