07/10/2026
Halo Warga! ๐ Punya perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) tapi bingung apa saja syaratnya?
Yuk, segera lakukan pembaruan data kependudukanmu agar administrasi tetap valid! Berikut adalah persyaratan utama yang wajib disiapkan untuk pengurusan Perubahan Data Kartu Keluarga:
๐ Syarat Utama:
๐นKK Asli yang lama
๐นFormulir F. 1.06 Perubahan Data (dapat diambil di kantor Dukcapil, Kelurahan atau Download di Website kami resmi kami SIPAK Kota Blitar)
๐นDokumen Pendukung/Lampiran (sesuai data yang ingin diubah)
๐ Rincian Dokumen Pendukung Berdasarkan Perubahan:
๐นPekerjaan (ASN, Guru, TNI/Polri): Melampirkan SK Pengangkatan.
๐นPendidikan Terakhir: Melampirkan Ijazah terakhir.
๐นStatus Perkawinan: Melampirkan Buku Nikah, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, atau Akta Kematian (jika pasangan meninggal dunia).
๐นDan Lain-Lain: Menyesuaikan dengan elemen data yang akan diubah (seperti alamat, golongan darah, dll).
Yuk, urus sendiri dokumen kependudukannya karena layanan ini MUDAH dan GRATIS! ๐ฏ
Telepon : (0342) 810548
Email : [email protected]
Facebook : Dispendukcapil Kota Blitar
Instagram : dispendukcapilkotablitar
Tiktok : dukcapil_kotablitar
Youtube : dukcapil_kotablitar
Website : https://dispendukcapil.blitarkota.go.id/