27/08/2026
📢 PUNYA KELUHAN ATAU MENEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN? JANGAN DIAM!
Punya keluhan atau menemukan dugaan pelanggaran pelayanan publik maupun penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Badan Publik di Kota Bontang? Jangan ragu untuk melapor! 💪
💡 Bagaimana cara menyampaikannya?
1️⃣ Isi Identitas
Lengkapi identitas pelapor sesuai ketentuan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia.
2️⃣ Isi Laporan
Sampaikan kronologi kejadian secara jelas, lengkap, dan objektif dengan memperhatikan unsur 5W + 1H.
3️⃣ Lampirkan Bukti
Sertakan dokumen, foto, tangkapan layar, atau bukti pendukung lainnya yang relevan agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan baik.
4️⃣ Simpan Nomor Registrasi
Setelah laporan disampaikan, simpan nomor registrasi untuk memantau status dan perkembangan tindak lanjut pengaduan.
📲 Salurkan pengaduan melalui kanal resmi pemerintah:
🔹 WBS (Whistleblowing System) Kota Bontang
🔹 SP4N-LAPOR!
Untuk informasi dan layanan keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses layanan *PPID Kota Bontang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bontang* .
✨ Mari bersama-sama mewujudkan pemerintahan Kota Bontang yang transparan, akuntabel, responsif, berintegritas, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Berani melapor, ikut menjaga pelayanan publik! 🤝