22/04/2026
POLISI & PEMDA JANGAN TUTUP MATA..!!
Praktik tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat kembali menjamur di berbagai wilayah Kabupaten Buol, khususnya di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh, hingga kilometer 16 Desa Busak. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan, seolah tanpa pengawasan, padahal dampak yang ditimbulkan begitu nyata dan mengkhawatirkan.
Yang lebih ironis, pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta KPH Buol terkesan menutup mata terhadap praktik ilegal ini. Ketika aturan hukum dan perlindungan lingkungan seharusnya ditegakkan, justru yang terlihat adalah pembiaran. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana komitmen terhadap penegakan hukum dan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan?
Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini tidak bisa dianggap sepele. Kerusakan hutan terjadi secara masif akibat pembukaan lahan dengan alat berat.
Sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat tercemar oleh lumpur dan limbah tambang, mengakibatkan kualitas air menurun drastis. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi merusak ekosistem, mengancam kesehatan masyarakat, serta menghilangkan sumber penghidupan warga yang bergantung pada pertanian dan perikanan.
Lebih jauh lagi, aktivitas ini tidak memberikan dampak ekonomi yang merata bagi masyarakat Buol. Keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara masyarakat sekitar justru menanggung kerugian—baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun hilangnya akses terhadap sumber daya alam yang bersih dan berkelanjutan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Buol tidak hanya akan kehilangan kekayaan alamnya, tetapi juga masa depan generasi yang akan datang. Sudah saatnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan mengambil sikap tegas. Penertiban harus dilakukan, hukum harus ditegakkan, dan yang tak kalah penting, upaya rehabilitasi lingkungan harus segera dimulai.
"Diamnya para pemangku kebijakan hari ini, adalah beban besar bagi Buol di masa depan."