08/01/2026
Helooo warga Desa.., Sampurasun...🙏
Khususnya warga Desa Kertasari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur.
Dana Desa kembali diarahkan untuk menjawab kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan kebutuhan nyata masyarakat desa.
Khusus untuk Pemerintah Desa Kertasari Kecamatan Sindangbarang, pagu Dana Desa 2026 yg kami kelola adalah sebesar Rp. 344.457.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Melalui Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, Pemerintah menetapkan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
simak penjelasan lengkap fokus, ketentuan, dan larangan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 pada gambar dibawah ini.
Untuk rincian kegiatan yg merupakan arah kebijakan Kepala Desa yg sudah disetujui BPD Desa Kertasari yg kami tuangkan dalam Dokumen Perdes APBDESA 2026,bisa datang ke Kantor Sekertariat Pemerintah Desa Kertasari.

04/10/2022
03/10/2022