06/10/2026
Kejaksaan Negeri Demak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan. Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap pada Kejaksaan Negeri Demak dengan jumlah barang rampasan untuk dimusnahkan dari perkara yang telah mempunyai kekuatan tetap terhitung sejak bulan April 2026 - Agustus 2026, meliputi ±48,34 gram sabu, ±43,17 gram psikotropika, ±6.518 butir pil, 99 botol dan 203 bungkus obat-obatan, alat kejahatan sebanyak lima buah, 85 botol miras, mata dadu dan alat perjudian lainnya terkait tiga perkara perjudian, beberapa kartu perdana, label kemasan, gulungan plastik seal dan tas, serta pakaian terkait enam perkara pelecehan.
📅 Selasa, 6 Oktober 2025
⏰ 09.30 WIB s.d selesai
🏢 Halaman Kejaksaan Negeri Demak