13/01/2026
Kementerian Agama Provinsi Bali melalui Ketua Tim Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Uswatun Hasanah,S.Sos melaksanakan audiensi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali pada Selasa, 13 Januari 2025 guna membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf serta permohonan dukungan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi tanah wakaf di Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Bali menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat tanah wakaf di Provinsi Bali yang belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut memerlukan perhatian dan dukungan bersama agar proses sertifikasi dapat dipercepat dan terdata secara tertib administrasi.
Selain itu, Ketua Tim seksi pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga mengajukan permohonan kepada BPN Kanwil Provinsi Bali agar tanah wakaf dapat memperoleh fasilitasi melalui program PTSL. Program ini diharapkan dapat membantu percepatan proses sertifikasi sekaligus meringankan beban biaya bagi nazhir dan pengelola wakaf.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPN Kanwil Provinsi Bali yang diwakili oleh Kabid Penetapan hak dan pendaftaran, Bapak Dr.I Made Sumadra,S.SiT,M.M menyambut baik audiensi dan menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Provinsi Bali. BPN juga siap melakukan koordinasi teknis lanjutan terkait mekanisme dan persyaratan PTSL bagi tanah wakaf.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan wakaf, meningkatkan kepastian hukum aset wakaf, serta memperkuat pemanfaatannya bagi kesejahteraan umat dan masyarakat di Provinsi Bali.
Ke depan, kedua pihak sepakat untuk terus menjalin kerja sama dan komunikasi yang intensif dalam rangka mendukung suksesnya program sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Bali.
18/11/2025
Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas Verifikator tanah wakaf di lingkungan lembaga pengelola wakaf, Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi bali melaksanakan kegiatan Pembekalan Verifikator Tanah Wakaf, bertempat di Quest Hotel San Denpasar . Senin - Selasa 17-18 November 2025, dalam kegiatan ini melibatkan Narasumber Nur Pratomo Eko Baskoro,S.kom dari Tim direktur pemberdayaan zakat dan wakaf kemenag RI
Dr.H.Syarif Hidayatullah, S.S., M.Pd Selaku Plt Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali menjelaskan bahwa Kegiatan ini Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan bahwa lembaga wakaf merupakan pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi yang perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum..
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memperkuat sistem administrasi dan pengelolaan aset wakaf agar lebih tertib, transparan, dan profesional. Salah satu langkah pentingnya adalah memastikan proses verifikasi pendaftaran tanah wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Bapak Kepala Bagian tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali,Menjelaskan Peran verifikator sangat strategis, karena mereka menjadi garda terdepan dalam memastikan data dan dokumen wakaf benar, lengkap, dan sah secara hukum. Oleh karena itu, melalui pembekalan ini diharapkan para verifikator di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali memiliki pemahaman yang sama, keterampilan teknis yang memadai, serta komitmen yang kuat dalam menjalankan tugasnya.
05/08/2025
Late post.
Bimbingan Teknis
Laporan Keuangan
Lembanga Pengelolaan Zakat
Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan di lingkungan lembaga pengelola zakat, Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi bali melaksanakan kegiatan Bimtek Laporan Keuangan Lembaga Pengelolaan Zakat, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali. Senin. 4/08/2025
Dr.Drs.H.Abu Siri.S.Ag.M.Pd.I Selaku Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali menjelaskan bahwa Kegiatan ini memiliki urgensi yang sangat penting dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan zakat, khususnya di lingkungan lembaga pengelola zakat yang berada di bawah koordinasi kementerian agama dan baznas di provinsi bali.
Zakat bukan hanya ibadah sosial semata, melainkan juga amanah publik. Karena itu, laporan keuangan lembaga pengelola zakat harus disusun secara profesional, akuntabel, dan sesuai standar pelaporan keuangan yang berlaku. Hal ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, namun juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana zakat yang bersumber dari umat.
Dadang Romansyah, SE., Ak., CA., SAS., MM, selaku Narasumber akuntan menjelaskan pentingnya laporan keuangan yang transparansi khususnya di lingkungan lembaga pengelola zakat yang berada di bawah koordinasi kementerian agama dan baznas di provinsi bali.
Saya juga mengapresiasi sinergi antara bidang bimas islam, para kasi di kabupaten/kota, serta baznas dalam pelaksanaan kegiatan ini. Kolaborasi seperti inilah yang kita butuhkan untuk menghadirkan tata kelola zakat yang lebih baik dan berdampak
Tujuan yang harus di pahami Adalah
1. Memahami dan Mengimplementasikan Standarisasi Pengelolaan Keuangan Amil Berbasis PSAK 409
2. Memahami tentang Mekanisme legalitas Oprasional Lembaga Pengelola Zakat
3. Mengetahui dan Memahami fiqih zakat dalam pengelolaan ZIS
4. Dapat mencetak Amil yang profesional serta optimalisasi peran Amil dalam rangka pendayagunaan Zakat guna menyejahterakan masyarakat.
20/07/2025
Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama provinsi Bali mengucapkan selamat atas pelantikan ketua dan wakil ketua baznas kebupaten Badung periode 2025 sd 2030.
26/01/2024
Masjid Ramah Rintisan adalah masjid (termasuk musala) yang kondisinya memenuhi kriteria-kriteria masjid yang ramah, dalam lima kategori ramah, baik dilihat dari sisi pola pikir dan keterampilan segenap ekosistemnya, maupun ketersediaan sarana prasarananya. Dana stimulant untuk peningkatan sarana prasarana masjid atau mushala.
Persyaratan
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi
Masjid (SIMAS) Kementerian Agama,
tautan: https://simas.kemenag.go.id.
2. Memiliki rekening bank atas nama
masjid/musala di salahsatu bank nasional.
3. Proposal bantuan (dalam bentuk .pdf) yang ditujukan kepada Menteri Agama RI, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Dalam proposal wajib melampirkan:
a. Surat rekomendasi Kemenag setempat
(KUA Kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.).
b. Fotokopi Surat Keputusan Susunan
Kepengurusan.
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
d. Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
e. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
f. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
Pola pikir yang dimiliki oleh segenap ekosistem masjid dalam upaya untuk mendukung, menyetujui, dan mengusahakan terwujudnya sebanyak mungkin kriteria-kriteria
masjid yang ramah. Mindset
Keahlian, kemampuan, atau keterampilan yang dimiliki oleh segenap ekosistem masjid dalam upayanya untuk mewujudkan sebanyak mungkin kriteria-kriteria masjid yang ramah. Skillset
Sarana prasarana(baik yang bergerak maupun tidak bergerak) yang dapat mendukung terwujudnya kondisi masjid yang memenuhi sebanyak mungkin kriteria masjid yang ramah. Toolset
25/01/2024
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni bersama Kepala Bidang Bimas Islam Abu Siri, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar menyaksikan melakukan penandatanganan kontrak konsultan perencanaan pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Denpasar Barat. Pembangunan tersebut merupakan bantuan dana yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Pembangunan ini merupakan Implementasi dari salah satu program prioritas Kementerian Agama yaitu Revitalisasi KUA.
Ada beberapa hal yang menjadi poin penting yang menjadi penegasan terhadap prose pembangunan ini yaitu menjadikan pembangunan gedung yang bersumber dari dana SBSN terdahulu sebagai contoh. Kakanwil juga mengharapkan agar pembangunan ini segera dikerjakan guna mengejar ketertinggalan, mengingat time schedule yang sudah mendekati batas akhir pengerjaannya.
Tidak luput Kepala Bidang juga menambahkan beberapa arahan terkait langkah-langkah yang lebih teknis dalam rencana pelaksanaan proyek tersebut.
08/11/2023
Selamat dan Sukses M.YUSRIZ SHOBIB QOLBI tela meraih Harapan I Cabang Tahfidz 5 Juz Dan Tilawah Tingkat Nasional di Provinsi Jambi.
08/11/2023
Bimas Islam Provinsi Bali Mengucapkan Selamat dan Sukses atas di gelar nya “Rapat Kerja Nasional” BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) 8 - 9 November 2023.
31/10/2023
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali dan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Mengunjungi setiap tempat pelaksanaan STQH Nasional di Provinsi Jambi dan memberi dukungan terbaik Kepada seluruh peserta Bali, 31 Oktober 2023
31/10/2023
Penampilan peserta bali Cabang 10-20 Juz dan Cabang Tahfidz Qur’an Gol. 1 - 5 Juz dan Tilawah, 31 Oktober 2023.
31/10/2023
Pembukaan STQH Tingkat Nasional di Provinsi Jambi, 30 Oktober 2023.