30/07/2026
📍 Denpasar, 28 Juli 2026
Biro Hukum Setda Provinsi Bali menyelenggarakan Kegiatan Pengembangan dan Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berlangsung di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi membuka kegiatan sekaligus menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), serta tindak lanjut hasil evaluasi e-Reporting Tahun 2025 dalam rangka memperkuat pembinaan pengelolaan JDIH di Provinsi Bali.
Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola JDIH dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Bali, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Bali, serta Fakultas Hukum perguruan tinggi negeri dan swasta di Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut, Biro Hukum menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, Ibu Rahma Fitri, S.H., M.Kn., Analis Hukum Ahli Muda, yang menyampaikan materi mengenai Kebijakan Terkini JDIHN dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Provinsi Bali. Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali turut memberikan materi mengenai Kebijakan Terkini JDIHN dan Pelaporan JDIHN melalui e-Reporting.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pengelola JDIH semakin memahami kebijakan terbaru, standar pengelolaan, serta mekanisme pelaporan kinerja JDIHN melalui aplikasi e-Reporting. Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan mampu mendorong kualitas penyelenggaraan JDIH di Provinsi Bali agar semakin transparan, akuntabel, dan menjadi sumber informasi hukum yang terpercaya bagi pemerintah maupun masyarakat.